JAKARTA, UBN NEWSROOM —Selasa, 17 Rabiul Akhir 1448 H / 29 September 2026 M
Mahkamah Konstitusi (MK) menjadwalkan sidang pembuktian perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Presiden dan Wakil Presiden 2024 terkait persyaratan pendidikan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka pada Rabu, 30 September 2026, pukul 19.00 WIB.
Sidang perkara Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 tersebut akan berlangsung di Ruang Sidang Pleno MKRI 1, Lantai 2, Jakarta, dengan agenda mendengarkan keterangan ahli dan/atau saksi dari pemohon serta mengesahkan alat bukti tambahan.
PERKARA MEMASUKI TAHAP PEMBUKTIAN
Berdasarkan surat panggilan Nomor 3/Sid.Pem/PRES/Pan.MK/09/2026 tertanggal 28 September 2026, perkara yang diajukan oleh 12 pemohon tersebut telah memasuki tahap pembuktian.
Para pemohon terdiri atas KIPP, Partai Ummat, Denny Indrayana, Fachrul Razi, Tyasno Sudarto, Slamet Soebijanto, Hanafie Asnan, Soenarko MD, drg. Moeryono, H.M. Subhan, Bonatua Silalahi, dan Dra. Tiurma M.S. Sihombing.
Komisi Pemilihan Umum (KPU) tercatat sebagai pihak termohon dalam perkara yang didaftarkan secara elektronik pada 17 September 2026 tersebut.
DENNY MINTA GIBRAN DAN DUA MENTERI DIPANGGIL
Denny Indrayana menyambut proses pembuktian dan meminta MK menghadirkan Gibran Rakabuming Raka, Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah, serta Menteri Hukum untuk memberikan keterangan dalam persidangan.
Menurut Denny, setelah perkara memasuki tahap pembuktian, persoalan prosedural seperti tenggat pengajuan, kedudukan hukum pemohon, kewenangan MK, dan sifat final putusan dapat dikesampingkan sementara untuk berfokus pada pembuktian.
Denny juga menyampaikan, “Salam Integritas!”
Permintaan menghadirkan para pihak tersebut merupakan bagian dari sikap dan permohonan pemohon. Keputusan mengenai pemanggilan serta penilaian alat bukti tetap berada dalam kewenangan Mahkamah Konstitusi sesuai hukum acara yang berlaku.
PERSPEKTIF UBN NEWSROOM | Integritas dan Keadilan dalam Proses Hukum
KEADILAN SEBAGAI LANDASAN KEPUTUSAN
Proses hukum merupakan ruang untuk menguji dalil, mendengarkan keterangan, dan menilai bukti secara objektif. Dalam perkara yang menyangkut jabatan publik dan proses demokrasi, setiap pihak perlu memperoleh kesempatan sesuai ketentuan hukum, sementara masyarakat perlu menghormati proses peradilan dan tidak mendahului putusan.
Allah SWT berfirman dalam Surah An-Nisa ayat 58:
إِنَّ اللَّهَ يَأْمُرُكُمْ أَنْ تُؤَدُّوا الْأَمَانَاتِ إِلَىٰ أَهْلِهَا وَإِذَا حَكَمْتُمْ بَيْنَ النَّاسِ أَنْ تَحْكُمُوا بِالْعَدْلِ ۚ إِنَّ اللَّهَ نِعِمَّا يَعِظُكُمْ بِهِ ۗ إِنَّ اللَّهَ كَانَ سَمِيعًا بَصِيرًا
Artinya: “Sesungguhnya Allah menyuruh kamu menyampaikan amanat kepada yang berhak menerimanya, dan apabila kamu menetapkan hukum di antara manusia, hendaknya kamu menetapkannya dengan adil. Sesungguhnya Allah sebaik-baik yang memberi pengajaran kepadamu. Sungguh, Allah Maha Mendengar lagi Maha Melihat.” (QS. An-Nisa: 58)
Ayat ini menegaskan bahwa amanah dan keadilan merupakan prinsip utama dalam menjalankan tanggung jawab, termasuk ketika memutus perkara. Dalam konteks persidangan di MK, prinsip tersebut mengingatkan semua pihak agar menyampaikan keterangan secara jujur, menghadirkan bukti yang dapat dipertanggungjawabkan, dan menilai persoalan tanpa dipengaruhi kepentingan pribadi maupun tekanan publik.
INTEGRITAS DAN TANGGUNG JAWAB PUBLIK
Integritas tidak hanya dituntut dari lembaga peradilan, tetapi juga dari para pemohon, pihak termohon, saksi, ahli, dan masyarakat yang mengikuti jalannya perkara.
Bagi masyarakat, sikap bijak diwujudkan dengan membedakan antara dalil yang diajukan, fakta yang telah teruji, dan putusan yang telah ditetapkan. Dengan demikian, pengawasan publik dapat berjalan secara bertanggung jawab tanpa mengabaikan asas praduga tak bersalah, independensi peradilan, dan penghormatan terhadap proses hukum.
Pada akhirnya, keadilan bukan sekadar tentang siapa yang menyampaikan tuntutan atau memenangkan perkara, melainkan tentang bagaimana amanah hukum dijalankan berdasarkan bukti, aturan, dan prinsip keadilan yang dapat dipertanggungjawabkan di hadapan manusia maupun Allah SWT.
Dukung Operasional Dakwah & Jurnalisme Peradaban
UBN Newsroom terus berupaya menghadirkan informasi, analisis strategis, dan jurnalisme peradaban yang berpihak pada kemaslahatan umat dan bangsa.
Dukungan operasional dakwah dan jurnalisme peradaban UBN Newsroom BSI 7779700091 a.n. Yayasan Pusat Peradaban Islam
Dukungan tanggap bencana gempa NTT dapat disalurkan melalui: BSI 6070111520 a.n. Yayasan Pusat Peradaban IslamIkuti media sosial UBN Newsroom untuk mendapatkan berbagai informasi dan analisis strategis tentang umat, bangsa, dan peradaban melalui kanal YouTube UBN Newsroom.

Comment