
JAKARTA, UBN NEWSROOM — Ahad, 21 Jumadilawal 1448 H / 1 November 2026 M.
Ketua Perkumpulan Alumni Jami’ah Islamiyah Madinah (PAJIM), KH Bachtiar Nasir atau Ustaz Bachtiar Nasir (UBN), mengkritik tindakan penggerebekan Pondok Pesantren Hamalatul Qur’an di Mojolaban, Sukoharjo, Jawa Tengah, yang menurut laporan pengelola diduga disertai intimidasi menggunakan senjata laras panjang terhadap santriwati.
Kritik tersebut disampaikan dalam Silaturahmi Nasional PAJIM bertema “Muakhat Madinah” di Jakarta. UBN mempertanyakan pendekatan aparat kepolisian dalam menangani persoalan hukum yang melibatkan lingkungan pendidikan, terlebih ketika anak-anak turut terdampak.
UBN Pertanyakan Pendekatan Bersenjata
Di hadapan para ulama dan alumni Universitas Islam Madinah, UBN mengaku terusik oleh laporan mengenai perlakuan aparat terhadap santriwati dalam penggerebekan tersebut.
“Kenapa harus santriwati yang tidak berdaya yang harus menjadi korban?” ujar UBN mempertanyakan tindakan aparat.
Ia secara khusus menyinggung Polri dan Polda Jawa Tengah. Menurutnya, penegakan hukum semestinya tetap mempertimbangkan keselamatan, martabat, serta kondisi psikologis anak-anak.
“Ini apa ya, curhatan kemanusiaan. Mohon maaf kalau agak sentimen,” katanya.
UBN menegaskan bahwa kepeduliannya bukan semata-mata didasarkan pada hubungan antarlembaga pendidikan Islam, melainkan tanggung jawab moral untuk membela sesama ketika menghadapi perlakuan yang dinilai tidak proporsional.
Pesantren Persoalkan Dugaan Intimidasi
Penggerebekan Pondok Pesantren Hamalatul Qur’an berlangsung pada Selasa (27/10/2026) dini hari. Operasi tersebut merupakan bagian dari pengembangan penyidikan kasus pembakaran dan perusakan sebuah warung mi babi di Sukoharjo pada September 2026.
Dalam surat edaran bernomor 010/RTQ-HQ/SE/X/2026 tertanggal 29 Oktober, pengelola pesantren menyampaikan keberatan atas tindakan aparat. Menurut kronologi versi pengelola, petugas kepolisian bersama personel Brimob mendatangi pesantren sekitar pukul 03.20 WIB ketika para santriwati sedang beristirahat.
Pengelola menyebut sejumlah pintu didobrak, santriwati mengalami intimidasi, termasuk dugaan penodongan senjata laras panjang, serta sejumlah santriwati dan pengasuh dibawa untuk menjalani pemeriksaan.
Pihak pesantren juga mempersoalkan dugaan pemeriksaan anak tanpa pendampingan memadai dan penyitaan sejumlah barang. Seluruh tuduhan tersebut masih memerlukan pemeriksaan lebih lanjut untuk memastikan kesesuaiannya dengan fakta dan prosedur hukum.
Sementara itu, Kapolres Sukoharjo AKBP Andika Dharma Sena membantah tudingan bahwa penggeledahan dilakukan secara sewenang-wenang. Ia menyatakan tindakan kepolisian telah mengikuti prosedur operasional standar dan dilengkapi penetapan pengadilan.
Polda Jawa Tengah juga menyebut operasi tersebut merupakan bagian dari proses hukum untuk mencari tersangka yang masih buron. Kepolisian menyatakan perlindungan perempuan dan anak tetap menjadi perhatian dalam pelaksanaan tindakan tersebut.
MUI Minta Propam Periksa Dugaan Pelanggaran
Keprihatinan UBN muncul setelah Majelis Ulama Indonesia (MUI) Pusat menyampaikan keberatan atas penggerebekan tersebut. Dalam pernyataan resmi pada Jumat (30/10/2026), Bidang Pesantren dan Komisi Pesantren MUI meminta kepolisian memberikan penjelasan terbuka mengenai dasar hukum, kronologi, dan prosedur penggeledahan.
MUI juga mendesak Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri memeriksa secara objektif dugaan pelanggaran prosedur dan tindakan yang tidak proporsional. Organisasi tersebut menekankan pentingnya asas praduga tak bersalah serta perlindungan khusus bagi perempuan dan anak.
Pada Sabtu (31/10/2026), jajaran Propam Mabes Polri dilaporkan mendatangi pesantren di Mojolaban untuk meminta keterangan terkait pengaduan pengurus mengenai dugaan pelanggaran hukum dan kode etik aparat.
Seruan Amar Makruf bagi Alumni Madinah
UBN mengaitkan keprihatinannya dengan tema muakhah atau persaudaraan yang diangkat dalam forum PAJIM. Menurutnya, persaudaraan Islam harus melahirkan kepedulian dan keberanian menyampaikan kebenaran, bukan berhenti pada pertemuan seremonial.
“Alumni Madinah enggak boleh meninggalkan amar makruf nahi mungkar yang menjadi kewajiban mereka di sekeliling mereka,” tegasnya.
Ia juga mengingatkan para alumni agar berani menyampaikan kebenaran dengan cara yang dibenarkan syariat.
“Jadi alumni Madinah itu ya sampaikan yang hak. Tentu dengan cara-cara yang dibenarkan oleh syariat tanpa harus takut,” ujarnya.
UBN berharap sekat organisasi dan perbedaan kelompok tidak menghalangi kepedulian terhadap persoalan masyarakat, termasuk perlindungan santri dan lembaga pendidikan Islam.

Comment