Advertisement
Uncategorized
Home » Bareskrim Dalami Aduan Dugaan Pemalsuan Dokumen Pendidikan Gibran

Bareskrim Dalami Aduan Dugaan Pemalsuan Dokumen Pendidikan Gibran

JAKARTA, UBN NEWSROOM — Sabtu, 27 Jumadilawal 1448 H / 7 November 2026 M.

Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri menindaklanjuti aduan dugaan pemalsuan surat keterangan penyetaraan pendidikan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka. Dalam keterangan yang disampaikan pada Kamis (5/11/2026), kepolisian menyatakan akan mengkaji aspek pidana, menelaah alat bukti, serta meminta keterangan sejumlah ahli untuk memperkuat pembuktian.

Bareskrim Libatkan Ahli untuk Perkuat Pembuktian

Kepala Divisi Humas Polri, Irjen Pol. Johnny Eddizon Isir, dalam keterangannya pada Kamis (5/11/2026), menyampaikan bahwa penanganan laporan dilakukan melalui tahapan sesuai prosedur hukum yang berlaku. Ia menegaskan bahwa setiap warga negara memiliki kedudukan yang sama di hadapan hukum.

Menurut Isir, putusan Mahkamah Konstitusi (MK) dan Mahkamah Agung (MA) turut menjadi bahan referensi yang perlu ditelaah dalam mengkaji dugaan tindak pidana tersebut. Bareskrim juga akan meminta keterangan ahli hukum pidana maupun ahli dari bidang lain untuk memperkuat aspek pembuktian dan argumentasi yuridis.

Aksi Rakyat Bela Indonesia Soroti Dugaan Penyadapan dan Desak Pemakzulan

Ia menekankan bahwa setiap laporan harus diproses secara prosedural dan akuntabel dengan memperhatikan pemenuhan alat bukti serta ketentuan hukum yang berlaku.

Pelapor dan Pakar Hukum Berikan Pandangan

Pada hari yang sama, Ahmad Khozinudin selaku kuasa hukum Tim Advokasi Penegak Etika, Moral, dan Integritas Bangsa menjelaskan bahwa laporan tersebut berkaitan dengan dua bentuk pertanggungjawaban, yakni pertanggungjawaban jabatan dan pertanggungjawaban pidana.

Menurut Khozinudin, dugaan persoalan administrasi dokumen pendidikan dapat berimplikasi terhadap pemenuhan persyaratan jabatan. Adapun dugaan keterangan tidak benar dalam dokumen tersebut perlu diproses melalui mekanisme pertanggungjawaban pidana. Ia menambahkan bahwa berakhirnya masa jabatan seseorang tidak serta-merta menghapus kemungkinan pertanggungjawaban pidana.

Di sisi lain, pakar hukum pidana Suparji Ahmad, dalam keterangannya pada Kamis (5/11/2026), meminta agar proses penanganan perkara diserahkan kepada penyidik. Ia menilai kepolisian perlu menguji ada atau tidaknya unsur pemalsuan, termasuk mengidentifikasi pihak yang membuat, memalsukan, menggunakan, maupun pihak lain yang dapat dimintai pertanggungjawaban.

Aksi Rakyat Bela Indonesia Sampaikan Lima Tuntutan

Suparji juga menyinggung sejumlah kasus kepala daerah yang kehilangan jabatan setelah persoalan ijazah atau dokumen pendidikan terbukti melalui proses hukum. Menurutnya, persoalan keabsahan dokumen persyaratan pencalonan dapat berimplikasi terhadap jabatan apabila ditemukan pelanggaran yang memenuhi ketentuan hukum.

Penanganan aduan tersebut kini berada dalam proses pendalaman Bareskrim Polri. Penentuan ada atau tidaknya tindak pidana tetap bergantung pada hasil pemeriksaan, kecukupan alat bukti, dan proses hukum yang berlaku.

Pages: 1 2

Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

× Advertisement
× Advertisement