Advertisement
Hukum Nasional
Home » MK Tak Temukan Bukti Ijazah SLTA Gibran, Gugatan Tidak Dapat Diterima

MK Tak Temukan Bukti Ijazah SLTA Gibran, Gugatan Tidak Dapat Diterima

JAKARTA, UBN NEWSROOM — Selasa, 24 Rabiul Akhir 1448 H / 6 Oktober 2026 M.

Mahkamah Konstitusi (MK) memutus perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Presiden dan Wakil Presiden Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 yang mempersoalkan syarat pendidikan Gibran Rakabuming Raka saat menjadi calon wakil presiden pada Pemilu 2024.

Dalam putusannya, MK menyatakan tidak menemukan bukti meyakinkan bahwa Gibran memiliki ijazah, sertifikat, atau diploma dari luar negeri yang dapat dijadikan dasar penyetaraan dengan pendidikan paling rendah tamat SMA, madrasah aliyah, SMK, atau sekolah sederajat. Namun, MK tidak mendiskualifikasi Gibran dan menyatakan permohonan para pemohon tidak dapat diterima.

PERKARA DIAJUKAN 12 PEMOHON

Perkara ini diajukan oleh 12 pemohon, di antaranya Denny Indrayana, Brahma Aryana, Ansufri ID Sambo, Fachrul Razi, Tyasno Sudarto, Slamet Soebijanto, Hanafie Asnan, Soenarko MD, Moeryono, M. Subhan, Bonatua Silalahi, dan Tiurma M.S. Sihombing.

Partai Hijau Inggris Sebut Zionisme sebagai Rasisme, Israel Murka dan Larang Pemimpinnya Masuk

Berdasarkan data resmi MK, perkara diregistrasi pada 17 September 2026 setelah permohonan diajukan pada 10 September 2026. Sidang pemeriksaan pendahuluan berlangsung pada 21 September, dilanjutkan pemeriksaan jawaban KPU, keterangan Bawaslu dan pihak terkait pada 23 September, pembuktian pemohon pada 30 September, pembuktian termohon dan pihak terkait pada 1 Oktober, serta pemeriksaan keterangan Kemendikdasmen dan Atase Pendidikan KBRI Singapura serta Australia pada 2 Oktober 2026.

PEMOHON PERSOALKAN SYARAT PENDIDIKAN

Para pemohon mendalilkan bahwa syarat pendidikan minimal bagi calon presiden dan wakil presiden sebagaimana diatur dalam Pasal 169 huruf r UU Nomor 7 Tahun 2017 merupakan syarat wajib yang harus dipenuhi sejak proses pencalonan.

Mereka mempersoalkan bukti kelulusan pendidikan Gibran dari luar negeri serta Pasal 18 ayat (3) PKPU Nomor 19 Tahun 2023 yang mengatur pengecualian penyerahan bukti kelulusan SMA atau sederajat dari luar negeri bagi bakal calon yang telah memiliki bukti kelulusan perguruan tinggi dari luar negeri.

Dalam sidang pendahuluan, kuasa hukum pemohon Bambang Widjojanto menyebut syarat pendidikan SLTA atau sederajat sebagai conditio praecedens, atau syarat yang harus terpenuhi sebelum seseorang dapat ditetapkan sebagai calon.

Gaza Memecah Politik Jerman, Tokoh Partai Kiri Dikaitkan dengan Peringatan 7 Oktober

KETERANGAN KPU DAN PIHAK TERKAIT

Dalam persidangan, KPU sebagai termohon membantah adanya cacat administratif dalam dokumen persyaratan Gibran. Mantan Ketua KPU Hasyim Asy’ari juga memberikan keterangan sebagai saksi, sementara ahli hukum tata negara Agus Riwanto dan Khairul Fahmi memberikan keterangan untuk pihak termohon.

KPU juga mempertanyakan kewenangan MK dalam memeriksa perkara tersebut karena menurut KPU persoalan yang diajukan para pemohon lebih berkaitan dengan sengketa proses atau syarat pencalonan, bukan perselisihan hasil pemilu sebagaimana kewenangan MK dalam PHPU.

Pada 2 Oktober, Kemendikdasmen memberikan keterangan bahwa surat keterangan penyetaraan bukan merupakan proses penerbitan ijazah atau tanda kelulusan. Pada sidang yang sama, Atase Pendidikan KBRI Singapura dan Australia juga memberikan keterangan kepada Mahkamah.

MK TAK TEMUKAN BUKTI IJAZAH SETARA SLTA

Greta Thunberg Turun ke Jalan Bela Palestina Pada 7 Oktober

Setelah memeriksa bukti dan keterangan para pihak, MK menyatakan tidak menemukan bukti meyakinkan yang menunjukkan Gibran memiliki ijazah, sertifikat, atau diploma dari luar negeri yang dapat dijadikan dasar untuk disetarakan dengan pendidikan paling rendah tamat SLTA atau sederajat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 169 huruf r dan Pasal 227 huruf l UU Pemilu.

Namun, temuan tersebut tidak otomatis membuat MK mengabulkan permohonan untuk mendiskualifikasi Gibran. MK secara tegas menyatakan bahwa Mahkamah tidak dapat membatalkan atau mendiskualifikasi Gibran dari posisinya sebagai Wakil Presiden sebagaimana dimohonkan para pemohon.

GUGATAN DINYATAKAN TIDAK DAPAT DITERIMA

MK menilai perkara tersebut secara substansial tidak lagi tepat dimasukkan dalam rezim penyelesaian sengketa hasil Pemilu Presiden dan Wakil Presiden 2024 karena secara faktual Gibran tidak lagi berstatus sebagai calon wakil presiden dalam Pemilu 2024, melainkan telah dilantik sebagai Wakil Presiden.

Dengan pertimbangan tersebut, MK tidak membatalkan keputusan KPU mengenai penetapan Gibran, tidak membatalkan pelantikan Gibran sebagai Wakil Presiden, serta tidak memerintahkan MPR memilih wakil presiden baru. Permohonan para pemohon dinyatakan tidak dapat diterima.

APA YANG DIMINTA PEMOHON

Sebelum putusan dibacakan, para pemohon meminta MK mengabulkan permohonan seluruhnya, menyatakan syarat pendidikan dalam Pasal 169 huruf r UU Pemilu bersifat imperatif, serta menyatakan Gibran tidak memenuhi syarat pendidikan.

Pemohon juga meminta pembatalan sejumlah keputusan KPU, termasuk keputusan penetapan pasangan calon, penetapan nomor urut, penetapan hasil Pemilu 2024, serta keputusan penetapan pasangan presiden dan wakil presiden terpilih.

Selain itu, pemohon meminta pembatalan pelantikan Gibran sebagai wakil presiden dan memerintahkan MPR menyelenggarakan sidang untuk memilih wakil presiden dari dua calon yang diusulkan Presiden dalam waktu paling lambat 60 hari.

Seluruh permintaan tersebut tidak dikabulkan karena MK menyatakan permohonan tidak dapat diterima.

Pages: 1 2

Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

× Advertisement
× Advertisement