JAKARTA, UBN NEWSROOM — Jumat, 21 Rabiul Akhir 1448 H / 9 Oktober 2026 M.
Pemerintah menegaskan bahwa implementasi kebijakan Wajib Halal tetap akan berjalan mulai 18 Oktober 2026 tanpa penundaan. Saat ini, pemerintah tengah menyusun ketentuan khusus bagi kondisi tertentu, terutama bagi usaha mikro dan kecil (UMK), serta produk berupa bahan baku dan barang gunaan. Langkah tersebut disiapkan agar implementasi Wajib Halal berlangsung tertib, menjamin keberlangsungan usaha, dan tetap sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Kepala Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH), Ahmad Haikal Hasan, menegaskan bahwa pemerintah terus melakukan berbagai persiapan untuk memastikan pelaksanaan Wajib Halal berjalan dengan baik serta memberikan kepastian bagi masyarakat dan pelaku usaha.
“Wajib Halal tetap kita implementasikan mulai 18 Oktober 2026. Tidak ada penundaan. Namun, pemerintah sedang menyusun ketentuan khusus bagi kondisi tertentu, khususnya bagi produk UMK dan produk impor, agar pelaksanaannya tetap tertib, proporsional, dan tidak mengganggu keberlangsungan usaha,” ujar Haikal Hasan.
IMPLEMENTASI WAJIB HALAL TETAP BERJALAN
BPJPH menjelaskan bahwa implementasi Wajib Halal dan pemastian kehalalan produk luar negeri bukan merupakan larangan terbatas, pembatasan, maupun pemaksaan kepada pelaku usaha.
Kebijakan tersebut merupakan bagian dari pelaksanaan amanat Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal. Tujuannya adalah memberikan kepastian dan perlindungan kepada masyarakat sekaligus menjamin kepastian berusaha bagi para pelaku usaha.
Dalam pelaksanaannya, pemerintah memastikan kebijakan Wajib Halal dijalankan secara tertib, terukur, dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Pelaksanaan tersebut dilakukan melalui mekanisme pembinaan dan pengawasan.
BPJPH juga menegaskan bahwa tidak ada kebijakan untuk melakukan sweeping atau tindakan sejenis terhadap pelaku usaha di lapangan.
KETENTUAN KHUSUS DISIAPKAN BAGI KONDISI TERTENTU
Pemerintah saat ini menyusun ketentuan khusus untuk menghadapi kondisi tertentu, terutama yang berkaitan dengan produk usaha mikro dan kecil serta produk impor.
Ketentuan tersebut disiapkan agar pelaksanaan kewajiban sertifikasi halal tetap berjalan sesuai aturan tanpa mengganggu keberlangsungan usaha. Pemerintah juga berupaya memastikan implementasi kebijakan berlangsung secara proporsional dan memberikan kepastian bagi pihak-pihak yang terdampak.
Dengan demikian, kebijakan Wajib Halal tetap berjalan sesuai jadwal, sementara pengaturan khusus disiapkan untuk mendukung pelaksanaannya pada kondisi tertentu.
BPJPH INGATKAN MASYARAKAT WASPADAI PENIPUAN
Selain menyampaikan kepastian implementasi Wajib Halal, Haikal Hasan mengingatkan pelaku usaha dan masyarakat agar mewaspadai berbagai modus penipuan yang mengatasnamakan BPJPH, terutama yang memanfaatkan momentum pemberlakuan kebijakan tersebut.
Modus penipuan dapat berupa komunikasi yang mengatasnamakan BPJPH dan meminta pelaku usaha membayarkan sejumlah uang dengan alasan denda, sanksi, atau penyelesaian kewajiban sertifikasi halal.
Karena itu, masyarakat dan pelaku usaha diimbau untuk berhati-hati terhadap permintaan pembayaran yang mencurigakan serta memastikan informasi mengenai kebijakan dan pelaksanaan Jaminan Produk Halal melalui kanal resmi BPJPH.
Informasi resmi dapat diakses melalui situs BPJPH di bpjph.halal.go.id.

Comment