JAKARTA, UBN NEWSROOM — Jumat, 20 Rabiul Akhir 1448 H / 2 Oktober 2026 M.
Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI resmi mengesahkan Rancangan Undang-Undang tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RUU APBN) Tahun Anggaran 2027 menjadi Undang-Undang dalam Rapat Paripurna pada Selasa, 29 September 2026.
Dalam APBN 2027, belanja negara ditetapkan sebesar Rp4.106,26 triliun, sedangkan pendapatan negara mencapai Rp3.435,10 triliun. Defisit anggaran dipertahankan sebesar 2,4 persen terhadap Produk Domestik Bruto (PDB).
APBN 2027 DISAHKAN DPR
Pengesahan APBN 2027 dilakukan melalui Rapat Paripurna DPR RI. Setelah melalui pembahasan antara pemerintah dan Badan Anggaran DPR, RUU APBN 2027 akhirnya disetujui untuk menjadi undang-undang.
Pemerintah menyebut kebijakan fiskal 2027 dirancang tetap ekspansif, tetapi dengan prinsip terarah, terukur, dan menjaga keberlanjutan fiskal.
Delapan klaster prioritas nasional menjadi fokus APBN 2027, meliputi kedaulatan pangan, kemandirian energi dan air, pendidikan, kesehatan, hilirisasi dan industrialisasi, infrastruktur dan perumahan, ekonomi kerakyatan dan pembangunan desa, serta penurunan kemiskinan.
ANGGARAN PENDIDIKAN RP824 TRILIUN
Dari total anggaran tersebut, pemerintah mengalokasikan Rp824 triliun untuk pendidikan, Rp539,7 triliun untuk perlindungan sosial, dan Rp195,3 triliun untuk ketahanan pangan.
Angka-angka tersebut menjadi bagian dari upaya pemerintah mengarahkan APBN pada program yang berdampak langsung terhadap masyarakat.
DEFISIT DIJAGA 2,4 PERSEN
Meski belanja negara mencapai Rp4.106,26 triliun, pemerintah dan DPR mempertahankan defisit APBN pada level 2,4 persen terhadap PDB.
ANTARA melaporkan kenaikan belanja tersebut mencapai sekitar Rp9,07 triliun dibandingkan angka sebelumnya sebesar Rp4.097,19 triliun. Pendapatan negara juga naik menjadi Rp3.435,10 triliun dari sebelumnya Rp3.426,03 triliun.

Comment