JAKARTA, UBN NEWSROOM — Kamis, 20 Rabiul Akhir 1448 H / 1 Oktober 2026 M.
Proses pergantian Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia (Kapolri) memasuki tahapan parlemen setelah Komisi III DPR RI menyetujui Komjen Pol. Suyudi Ario Seto sebagai calon Kapolri untuk menggantikan Jenderal Pol. Listyo Sigit Prabowo.
Persetujuan tersebut diberikan Komisi III setelah Suyudi menjalani uji kelayakan dan kepatutan atau fit and proper test di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (1/10/2026). Persetujuan diberikan secara aklamasi oleh anggota Komisi III yang hadir.
SURAT PRESIDEN DITERIMA DPR
Proses pergantian tersebut diawali dengan diterimanya Surat Presiden (Surpres) oleh pimpinan DPR RI pada Rabu (30/9/2026).
Surpres tersebut memuat usulan pemberhentian Jenderal Pol. Listyo Sigit Prabowo dari jabatan Kapolri sekaligus usulan pengangkatan Kapolri yang baru. Calon yang diajukan Presiden Prabowo Subianto adalah Komjen Pol. Suyudi Ario Seto.
Setelah menerima Surpres, DPR menugaskan Komisi III untuk melakukan uji kelayakan dan kepatutan terhadap calon Kapolri yang diajukan Presiden.
SUYUDI ARIO SETO AJUKAN ARAH TRANSFORMASI POLRI
Dalam uji kelayakan dan kepatutan, Suyudi mengusung tema “Polisi Bersama Masyarakat” sebagai doktrin kepemimpinan dan arah transformasi Polri.
Ia memaparkan sejumlah agenda yang mencakup situasi nasional, lingkungan strategis, capaian dan suara masyarakat, arah transformasi Polri, serta program 100 hari pertama dan keberlanjutan hingga 2029.
Suyudi juga menyampaikan bahwa kritik dan keluhan masyarakat perlu dipandang sebagai bagian dari sistem peringatan dini bagi Polri untuk mengetahui hal-hal yang perlu segera diperbaiki.
DARI KEPALA BNN MENUJU CALON KAPOLRI
Suyudi Ario Seto sebelumnya menjabat sebagai Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN). Ia juga memiliki pengalaman dalam sejumlah jabatan di lingkungan Polri, termasuk pernah menjabat sebagai Kapolda Banten dan Wakapolda Metro Jaya.
Dalam data LHKPN yang disampaikan kepada KPK pada 28 Maret 2026 ketika menjabat Kepala BNN, Suyudi tercatat memiliki total harta kekayaan Rp5,847 miliar dan tidak tercatat memiliki utang.
PERSETUJUAN PARIPURNA MENJADI TAHAP BERIKUTNYA
Setelah mendapatkan persetujuan Komisi III, hasil uji kelayakan dan kepatutan akan dibawa ke Rapat Paripurna DPR RI untuk mendapatkan persetujuan kelembagaan.
Dengan demikian, pada tahap ini Suyudi telah memperoleh persetujuan Komisi III sebagai calon Kapolri, tetapi proses pergantian secara kelembagaan masih mengikuti tahapan berikutnya sesuai mekanisme yang berlaku.
PERGANTIAN DI TENGAH AGENDA REFORMASI POLRI
Pergantian kepemimpinan Polri berlangsung setelah DPR dan pemerintah pada Juni 2026 mengesahkan perubahan ketiga atas Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Polri.
Perubahan tersebut antara lain memuat penguatan pengawasan internal dan eksternal, penegasan netralitas anggota Polri, peningkatan kualitas pelayanan masyarakat, pengaturan penugasan anggota Polri di luar institusi, serta penguatan kedudukan Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas).
PERSPEKTIF UBN NEWSROOM
PERGANTIAN KEPEMIMPINAN DAN KEBERLANJUTAN INSTITUSI
Pergantian pucuk pimpinan dalam sebuah institusi merupakan bagian dari dinamika kelembagaan. Dalam konteks Polri, proses tersebut tidak hanya menyangkut pergantian pejabat, tetapi juga keberlanjutan pelaksanaan tugas kepolisian dalam menjaga keamanan, memberikan pelayanan, serta menegakkan hukum.
Perubahan kepemimpinan juga berlangsung dalam konteks agenda pembenahan dan penguatan tata kelola Polri. Karena itu, setiap tahapan pergantian perlu berjalan sesuai mekanisme hukum dan kelembagaan yang berlaku.
AMANAH DALAM MENJALANKAN KEKUASAAN
Jabatan merupakan amanah yang akan dipertanggungjawabkan. Al-Qur’an mengingatkan agar amanah diberikan kepada yang berhak dan keputusan di antara manusia dijalankan dengan keadilan.
Allah SWT berfirman:
إِنَّ اللَّهَ يَأْمُرُكُمْ أَن تُؤَدُّوا الْأَمَانَاتِ إِلَىٰ أَهْلِهَا وَإِذَا حَكَمْتُم بَيْنَ النَّاسِ أَن تَحْكُمُوا بِالْعَدْلِ ۚ إِنَّ اللَّهَ نِعِمَّا يَعِظُكُم بِهِ ۗ إِنَّ اللَّهَ كَانَ سَمِيعًا بَصِيرًا
“Sesungguhnya Allah menyuruh kamu menyampaikan amanat kepada yang berhak menerimanya, dan apabila kamu menetapkan hukum di antara manusia hendaknya kamu menetapkannya dengan adil. Sungguh, Allah sebaik-baik yang memberi pengajaran kepadamu. Sungguh, Allah Maha Mendengar, Maha Melihat.”
(Q.S. An-Nisa [4]: 58)
Dalam menjalankan amanah kepolisian, kewenangan perlu disertai tanggung jawab, integritas, dan komitmen terhadap pelayanan kepada masyarakat. Pergantian kepemimpinan pada akhirnya menjadi bagian dari proses kelembagaan yang harus diarahkan pada keberlanjutan tugas dan kepentingan masyarakat.
CATATAN REDAKSI
Berita ini disusun berdasarkan perkembangan terbaru proses pergantian Kapolri pada 1 Oktober 2026, dengan rujukan keterangan DPR RI, Polri, ANTARA, serta sumber resmi terkait.
Pada saat berita ini disusun, Komisi III DPR RI telah menyetujui Komjen Pol. Suyudi Ario Seto sebagai calon Kapolri. Tahap berikutnya adalah pembahasan dan persetujuan dalam Rapat Paripurna DPR RI.
DUKUNGAN OPERASIONAL DAKWAH & JURNALISME PERADABAN
UBN Newsroom terus berupaya menghadirkan informasi, analisis strategis, dan jurnalisme peradaban yang berpihak pada kemaslahatan umat dan bangsa.
Keberlangsungan kerja dakwah dan jurnalisme membutuhkan dukungan bersama. Dukungan operasional dakwah dan jurnalisme peradaban UBN Newsroom serta dukungan tanggap bencana dapat disalurkan melalui:
BSI 7779700091
a.n. Yayasan Pusat Peradaban Islam
Ikuti media sosial UBN Newsroom untuk mendapatkan berbagai informasi dan analisis strategis tentang umat, bangsa, dan peradaban melalui kanal YouTube UBN Newsroom.
UBN Newsroom — Strategic Islamic Newsroom.
Kebenaran yang teruji, narasi yang berakar pada wahyu.

Comment