JAKARTA, UBN NEWSROOM — Senin, 16 Rabiul Akhir 1448 H / 28 September 2026.
Mahkamah Konstitusi (MK) melanjutkan pemeriksaan perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Presiden dan Wakil Presiden Tahun 2024 yang mempersoalkan syarat pendidikan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka ke tahap pembuktian.
Perkara Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 tersebut diajukan oleh 12 pemohon, termasuk Denny Indrayana. Berdasarkan jadwal resmi MK, sidang pembuktian dijadwalkan pada Rabu, 30 September 2026, dengan agenda mendengarkan keterangan ahli dan/atau saksi dari Pemohon serta pengesahan alat bukti tambahan Pemohon.
PERKARA SYARAT PENDIDIKAN GIBRAN
Perkara ini mempersoalkan pemenuhan syarat pendidikan Gibran ketika ditetapkan sebagai calon wakil presiden pada Pemilu 2024.
Dalam permohonannya, para Pemohon mendalilkan bahwa syarat pendidikan paling rendah sekolah menengah atas atau sederajat sebagaimana diatur dalam Pasal 169 huruf r Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu wajib dipenuhi sejak proses pendaftaran dan penetapan pasangan calon. Mereka juga mempersoalkan dokumen penyetaraan pendidikan yang digunakan dalam proses pencalonan Gibran.
Para Pemohon meminta MK menyatakan Gibran tidak memenuhi syarat pendidikan, membatalkan sejumlah keputusan KPU terkait pencalonannya, serta membatalkan pelantikannya sebagai Wakil Presiden. Permintaan tersebut merupakan petitum para Pemohon dan belum menjadi putusan Mahkamah.
SIDANG 23 SEPTEMBER JADI DASAR PEMERIKSAAN LANJUTAN
Sebelumnya, MK menggelar pemeriksaan pendahuluan pada 21 September 2026. Dalam persidangan tersebut, para Pemohon menyampaikan dalil dan permohonannya.
Pada 23 September 2026, MK kemudian mendengarkan jawaban KPU sebagai Termohon, keterangan Bawaslu, serta keterangan Pihak Terkait. Dalam persidangan itu, KPU mempersoalkan kewenangan MK untuk memeriksa perkara tersebut karena menurut KPU substansi yang diajukan lebih berkaitan dengan sengketa proses pemilu.
KPU juga menyatakan permohonan tersebut diajukan jauh setelah batas waktu pengajuan sengketa hasil Pemilu 2024. Dalam ketentuan PHPU Presiden dan Wakil Presiden, permohonan diajukan paling lama tiga hari setelah penetapan hasil pemilu.
HAKIM SOROTI PROSES VERIFIKASI DOKUMEN
Dalam sidang 23 September, sejumlah hakim konstitusi meminta penjelasan lebih lanjut mengenai proses verifikasi dokumen pendidikan Gibran.
Hakim Konstitusi Arsul Sani meminta KPU menjelaskan dokumen yang diverifikasi dalam proses pencalonan. Hakim Konstitusi Saldi Isra juga meminta penjelasan mengenai proses verifikasi dan dokumen internal yang berkaitan dengan persyaratan pendidikan tersebut.
Sementara itu, MK mencatat KPU dan Bawaslu telah memberikan keterangan dalam pemeriksaan persidangan. Bawaslu juga memberikan penjelasan mengenai proses pengawasan pencalonan.
PEMBUKTIAN DIGELAR 30 SEPTEMBER
Dalam jadwal resmi yang dipublikasikan MK, tahap pembuktian perkara Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 dijadwalkan pada Rabu, 30 September 2026 pukul 12.00 WIB di Gedung MKRI.
Agenda persidangan mencakup mendengarkan keterangan ahli dan/atau saksi Pemohon serta pengesahan alat bukti tambahan Pemohon. Dengan demikian, perkara memasuki tahap pemeriksaan bukti setelah sebelumnya MK mendengarkan permohonan, jawaban Termohon, keterangan Pihak Terkait, dan keterangan Bawaslu.
Tahap pembuktian menjadi ruang bagi para pihak untuk menyampaikan dan menguji bukti serta keterangan yang berkaitan dengan dalil-dalil dalam perkara. Hasil pemeriksaan tersebut nantinya menjadi bagian dari bahan pertimbangan Mahkamah dalam menentukan putusan perkara.
PERSPEKTIF UBN NEWSROOM
PEMBUKTIAN SEBAGAI RUANG MENGUJI DALIL
Perkara yang telah memasuki tahap pembuktian menunjukkan bahwa proses persidangan bergerak pada pengujian terhadap dalil, keterangan, dan alat bukti yang diajukan para pihak.
Dalam perkara hukum, keberadaan suatu tuduhan atau dalil tidak dengan sendirinya menunjukkan bahwa suatu pelanggaran telah terbukti. Pembuktian diperlukan agar setiap persoalan dapat dinilai berdasarkan fakta dan ketentuan hukum yang berlaku.
Karena itu, proses persidangan perlu ditempatkan sebagai ruang untuk menguji setiap klaim secara terbuka, berdasarkan bukti yang sah dan keterangan yang dapat dipertanggungjawabkan.
AMANAH DALAM MEMERIKSA DAN MENYAMPAIKAN INFORMASI
Al-Qur’an memberikan pedoman agar informasi yang datang dari suatu pihak diperiksa terlebih dahulu sehingga tidak menimbulkan kesalahan penilaian maupun kerugian bagi pihak lain.
Allah SWT berfirman:
يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا إِن جَاءَكُمْ فَاسِقٌ بِنَبَإٍ فَتَبَيَّنُوا أَن تُصِيبُوا قَوْمًا بِجَهَالَةٍ فَتُصْبِحُوا عَلَىٰ مَا فَعَلْتُمْ نَادِمِينَ
“Wahai orang-orang yang beriman! Jika seseorang yang fasik datang kepadamu membawa suatu berita, maka telitilah kebenarannya, agar kamu tidak mencelakakan suatu kaum karena kebodohan (kecerobohan), yang akhirnya kamu menyesali perbuatanmu itu.”
(Q.S. Al-Hujurat [49]: 6)
Ayat tersebut menjadi pengingat bahwa proses verifikasi merupakan bagian penting dalam menjaga amanah informasi. Dalam perkara yang menyangkut jabatan publik dan kepentingan konstitusional, setiap keterangan dan bukti perlu ditempatkan sesuai konteks serta status hukumnya sampai Mahkamah memberikan putusan.
CATATAN REDAKSI
Perkara Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 merupakan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden Tahun 2024 yang mempersoalkan pemenuhan syarat pendidikan Gibran Rakabuming Raka saat pencalonan.
Mahkamah Konstitusi telah mempublikasikan jadwal resmi bahwa pada 30 September 2026 agenda persidangan adalah pembuktian Pemohon, meliputi keterangan ahli dan/atau saksi Pemohon serta pengesahan alat bukti tambahan Pemohon.
Informasi mengenai dalil para Pemohon, jawaban KPU, dan keterangan Bawaslu dalam berita ini diposisikan sebagai keterangan masing-masing pihak dalam proses persidangan dan bukan sebagai kesimpulan mengenai terbukti atau tidaknya dalil perkara.
DUKUNGAN OPERASIONAL DAKWAH & JURNALISME PERADABAN
UBN Newsroom terus berupaya menghadirkan informasi, analisis strategis, dan jurnalisme peradaban yang berpihak pada kemaslahatan umat dan bangsa.
Keberlangsungan kerja dakwah dan jurnalisme membutuhkan dukungan bersama. Dukungan operasional dakwah dan jurnalisme peradaban UBN Newsroom serta dukungan tanggap bencana dapat disalurkan melalui:
BSI 7779700091
a.n. Yayasan Pusat Peradaban Islam
Ikuti media sosial UBN Newsroom untuk mendapatkan berbagai informasi dan analisis strategis tentang umat, bangsa, dan peradaban melalui kanal YouTube UBN Newsroom.
UBN Newsroom — Strategic Islamic Newsroom. Kebenaran yang teruji, narasi yang berakar pada wahyu.

Comment