JAKARTA, UBN NEWSROOM — Senin, 23 Rabiul Akhir 1448 H / 5 Oktober 2026 M.
Dinamika geopolitik global mengalami pergeseran signifikan sejak eskalasi perang di Jalur Gaza pada Oktober 2023. Di tengah konflik dan krisis kemanusiaan yang terus berlangsung, Palestina juga mencatat sejumlah perkembangan strategis di bidang diplomasi, hukum internasional, kelembagaan, dan opini publik global.
Sejumlah perkembangan tersebut tidak serta-merta berarti persoalan Palestina telah selesai. Namun, berbagai keputusan dan sikap internasional menunjukkan meningkatnya dukungan terhadap hak rakyat Palestina untuk menentukan nasib sendiri serta gagasan pembentukan Negara Palestina.
SEDIKITNYA 157 NEGARA MENGAKUI PALESTINA
Hingga September 2025, sebanyak 157 dari 193 negara anggota PBB telah mengakui Negara Palestina. Gelombang pengakuan tersebut semakin kuat pada 2024–2025, ketika sejumlah negara Barat seperti Spanyol, Irlandia, Norwegia, Slovenia, Prancis, Inggris, Kanada, Australia, Portugal, dan Belgia mengambil langkah pengakuan.
Putusan tersebut membuat lebih dari 80 persen negara anggota PBB mengakui Palestina sebagai negara, meski Palestina masih berstatus negara pengamat nonanggota di PBB.
ICJ NYATAKAN KEBERADAAN ISRAEL DI WILAYAH PENDUDUKAN ILEGAL
Pada 19 Juli 2024, Mahkamah Internasional (ICJ) mengeluarkan Advisory Opinion mengenai konsekuensi hukum dari kebijakan dan praktik Israel di Wilayah Palestina yang Diduduki, termasuk Yerusalem Timur.
ICJ menyatakan keberadaan Israel di wilayah Palestina yang diduduki sejak 1967 adalah ilegal dan meminta Israel mengakhiri keberadaan tersebut secepat mungkin, menghentikan aktivitas permukiman baru, serta memberikan reparasi atas kerugian yang ditimbulkan.
ICC TERBITKAN SURAT PERINTAH PENANGKAPAN
Pada 21 November 2024, Mahkamah Pidana Internasional (ICC) menerbitkan surat perintah penangkapan terhadap Perdana Menteri Israel Benjamin Netanyahu dan mantan Menteri Pertahanan Yoav Gallant.
ICC menyatakan keduanya diduga bertanggung jawab atas sejumlah kejahatan perang dan kejahatan terhadap kemanusiaan dalam situasi Palestina. Surat perintah tersebut tetap tercatat dalam daftar ICC hingga kini.
PALESTINA MENDAPAT HAK PARTISIPASI TAMBAHAN DI PBB
Melalui Resolusi ES-10/23 pada Mei 2024, Majelis Umum PBB memberikan sejumlah hak dan keistimewaan tambahan kepada Palestina sebagai negara pengamat nonanggota.
Sejak Sidang Majelis Umum ke-79, Palestina memperoleh hak untuk duduk di antara negara-negara anggota berdasarkan urutan alfabetis, mengajukan proposal dan amendemen, serta menjalankan sejumlah hak partisipasi dalam proses Majelis Umum.
NORMALISASI ARAB DIKAITKAN DENGAN NEGARA PALESTINA
Arab Saudi mempertahankan posisi bahwa penyelesaian konflik kawasan harus mencakup pembentukan Negara Palestina berdasarkan perbatasan 1967 dengan Yerusalem Timur sebagai ibu kota.
Dalam pernyataan Saudi di PBB pada 2026, Riyadh kembali menegaskan bahwa perdamaian membutuhkan pembentukan negara Palestina berdasarkan perbatasan tersebut. Posisi ini menunjukkan bahwa isu Palestina tetap menjadi bagian penting dalam kalkulasi diplomatik regional.
14 FAKSI PALESTINA TANDATANGANI DEKLARASI BEIJING
Pada 23 Juli 2024, sebanyak 14 faksi Palestina menandatangani Beijing Declaration on Ending Division and Strengthening Palestinian National Unity di Beijing, China.
Kesepakatan tersebut menjadi upaya untuk mengakhiri perpecahan internal Palestina dan membangun kerangka persatuan nasional. Fatah dan Hamas termasuk di antara faksi yang terlibat dalam proses tersebut.
PERGESERAN SIKAP TERHADAP DUKUNGAN MILITER ISRAEL
Perang Gaza juga memicu perubahan sikap sejumlah negara terhadap hubungan militer dengan Israel. Beberapa negara Eropa dan sekutu tradisional Israel mengambil langkah berbeda terkait ekspor senjata, kerja sama militer, maupun tekanan diplomatik.
Perubahan tersebut berjalan bersamaan dengan meningkatnya perhatian publik internasional terhadap kondisi Gaza serta berkembangnya gerakan boikot dan kampanye solidaritas Palestina. Karena kebijakan tiap negara berbeda dan dapat berubah, perkembangan ini lebih tepat dipahami sebagai pergeseran politik daripada penghentian dukungan secara seragam.

Comment