JAKARTA, UBN NEWSROOM — Kamis, 20 Rabiul Akhir 1448 H / 1 Oktober 2026 M
Komjen Pol. Suyudi Ario Seto resmi menjabat sebagai Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia (Kapolri) setelah dilantik Presiden Prabowo Subianto di Istana Negara, Jakarta, Kamis (1/10/2026). Pelantikan tersebut berlangsung setelah DPR RI menyetujui Suyudi menggantikan Jenderal Pol. Listyo Sigit Prabowo.
Sebelum pelantikan, Suyudi menjalani uji kelayakan dan kepatutan (fit and proper test) di Komisi III DPR RI. Dalam paparannya, ia mengusung doktrin “Polisi Bersama Masyarakat” sebagai arah kepemimpinan dan transformasi Polri.
PERUBAHAN POLRI DIMULAI DARI PIMPINAN
Suyudi menegaskan bahwa perubahan di tubuh Polri tidak cukup dilakukan dengan meminta anggota untuk berubah. Menurutnya, pimpinan harus menjadi pihak pertama yang menunjukkan perubahan melalui keteladanan dan pelaksanaan tugas di lapangan.
“Perubahan Polri tidak mungkin terjadi apabila pimpinan hanya meminta anggota berubah. Perubahan harus dimulai dari pimpinan dan dibuktikan di lapangan,” ujar Suyudi dalam uji kelayakan dan kepatutan di hadapan Komisi III DPR RI.
Ia juga menyatakan akan turun langsung ke lapangan bukan untuk mencari panggung, melainkan untuk melihat persoalan, mendengarkan anggota dan masyarakat, mengambil keputusan, serta memastikan keputusan tersebut dilaksanakan.
POLISI BERSAMA MASYARAKAT
Dalam visi yang disampaikannya, Suyudi menempatkan masyarakat sebagai pusat orientasi pelaksanaan tugas kepolisian. Ia memaparkan enam prinsip operasional yang ingin ditekankan, yakni hadir, dekat, cepat, adil, terbuka, dan adaptif.
Ia juga menyebut kritik masyarakat sebagai sistem peringatan dini bagi institusi. Kebijakan dan program yang telah berjalan dan dinilai bermanfaat akan dilanjutkan, sementara hal-hal yang perlu diperbaiki akan dikoreksi dengan pendekatan continuity with correction.
AGENDA 100 HARI PERTAMA
Suyudi memaparkan agenda 100 hari pertama yang terbagi dalam tiga tahap. Pada 30 hari pertama, ia akan memeriksa kondisi institusi, penerimaan laporan masyarakat, tunggakan dan perkembangan perkara, pengaduan, perlindungan kelompok rentan, kesiapan Polres dan Polsek, serta memetakan kejahatan berdampak tinggi.
Hari ke-31 hingga ke-60 diarahkan untuk menguji efektivitas perbaikan yang telah dirancang. Sementara hari ke-61 hingga ke-100 digunakan untuk menunjukkan hasil perubahan sekaligus mengoreksi program yang belum berhasil.
PENEGAKAN HUKUM DAN PELAYANAN PUBLIK
Suyudi juga menekankan penegakan hukum berbasis bukti dan kepastian hukum. Ia memaparkan penguatan manajemen perkara, SP2HP, supervisi dan case review, scientific crime investigation, forensik digital, pelacakan aset, serta penerapan due process of law dan restorative justice sesuai ketentuan hukum.
Dalam pelayanan publik, ia menyoroti persoalan seperti kepastian penanganan laporan, kesetaraan di hadapan hukum, pungutan liar, penyalahgunaan kewenangan, transparansi perkembangan perkara, hingga fenomena “no viral, no justice”. Pola yang ingin dibangun adalah laporan diverifikasi, ditangani, diberi perkembangan, dan diselesaikan sesuai hukum.
DARI KOMISI III KE ISTANA
Komisi III DPR menyetujui Suyudi secara aklamasi setelah menjalani fit and proper test. Keputusan tersebut kemudian dibawa ke Rapat Paripurna DPR dan disetujui untuk menggantikan Listyo Sigit Prabowo.
Setelah proses di parlemen selesai, Suyudi dilantik Presiden Prabowo di Istana Negara. Dalam prosesi tersebut, Presiden memimpin pengucapan sumpah dan janji jabatan, dilanjutkan penandatanganan berita acara serta penyematan tanda pangkat jenderal bintang empat dan penyerahan tongkat komando Kapolri.
SUASANA PELANTIKAN DI ISTANA
Pelantikan Suyudi berlangsung bersamaan dengan pelantikan sejumlah pejabat negara dalam agenda perubahan susunan pemerintahan di Istana Negara. Prosesi diawali dengan rangkaian seremoni kenegaraan, kemudian dilanjutkan pengucapan sumpah jabatan dan penandatanganan berita acara.
Di antara pejabat yang dilantik pada hari yang sama terdapat Jenderal Pol. Listyo Sigit Prabowo sebagai Kepala Staf Kepresidenan. Pergantian tersebut menandai perpindahan tongkat komando Polri dari Listyo kepada Suyudi.
PERSPEKTIF UBN NEWSROOM | Keteladanan Pimpinan dan Wajah Baru Pelayanan Publik
PERUBAHAN DIUJI DI LAPANGAN
Pernyataan Suyudi dalam uji kelayakan menempatkan perubahan kepolisian bukan hanya sebagai persoalan kebijakan, tetapi juga persoalan keteladanan. Ketika pimpinan menyatakan akan turun ke lapangan, ukuran berikutnya adalah bagaimana gagasan tersebut diterjemahkan menjadi pelayanan, penegakan hukum, dan pengawasan yang dapat dirasakan masyarakat.
Komitmen tersebut juga membawa konsekuensi pada keterbukaan terhadap evaluasi. Masyarakat pada akhirnya dapat melihat sejauh mana prinsip “Polisi Bersama Masyarakat” diwujudkan dalam penanganan laporan, perlindungan warga, proses hukum, serta perilaku personel di lapangan.
Pergantian pucuk pimpinan Polri bukan hanya pergantian jabatan, tetapi juga momentum untuk memperkuat kembali hubungan antara institusi kepolisian dan masyarakat. Kepercayaan publik dibangun melalui konsistensi antara pernyataan, kebijakan, dan tindakan.
Karena itu, komitmen yang disampaikan Suyudi dalam forum DPR akan menjadi bagian dari agenda kepemimpinannya yang perlu diuji melalui pelaksanaan nyata. Prinsip hadir, dekat, cepat, adil, terbuka, dan adaptif pada akhirnya harus terlihat dalam pengalaman masyarakat ketika berhadapan dengan institusi kepolisian.
KEPEMIMPINAN HARUS MENJAGA AMANAH
Dalam perspektif syariah, kepemimpinan merupakan amanah yang akan dipertanggungjawabkan. Kekuasaan tidak semata-mata tentang kewenangan mengambil keputusan, tetapi juga kewajiban menjaga hak masyarakat dan menegakkan keadilan.
Allah SWT berfirman:
إِنَّ اللَّهَ يَأْمُرُكُمْ أَنْ تُؤَدُّوا الْأَمَانَاتِ إِلَىٰ أَهْلِهَا وَإِذَا حَكَمْتُمْ بَيْنَ النَّاسِ أَنْ تَحْكُمُوا بِالْعَدْلِ ۚ إِنَّ اللَّهَ نِعِمَّا يَعِظُكُمْ بِهِ ۗ إِنَّ اللَّهَ كَانَ سَمِيعًا بَصِيرًا
Artinya: “Sesungguhnya Allah menyuruh kamu menyampaikan amanat kepada yang berhak menerimanya, dan apabila kamu menetapkan hukum di antara manusia, hendaklah kamu menetapkannya dengan adil. Sungguh, Allah sebaik-baik yang memberi pengajaran kepadamu. Sungguh, Allah Maha Mendengar, Maha Melihat.” (QS. An-Nisa: 58)
Ayat ini relevan dengan amanah Kapolri sebagai pemimpin institusi penegak hukum. Kewenangan kepolisian harus dijalankan dengan tanggung jawab, sementara proses hukum harus diarahkan pada keadilan, kepastian, dan perlindungan terhadap hak masyarakat.
Komitmen untuk memulai perubahan dari pimpinan juga memiliki relevansi dengan prinsip keteladanan dalam Islam. Seorang pemimpin tidak cukup hanya menyampaikan perintah, tetapi perlu menunjukkan tanggung jawab melalui tindakan.
Bagi Polri, penerapannya dapat terlihat dalam bagaimana pimpinan mengawasi bawahannya, menindak pelanggaran sesuai hukum, memastikan pelayanan tidak diskriminatif, serta membuka ruang pengaduan masyarakat. Dengan demikian, perubahan tidak berhenti sebagai slogan kepemimpinan, tetapi menjadi budaya kerja yang dapat dipertanggungjawabkan.
Pada akhirnya, amanah Kapolri baru akan berhadapan dengan ukuran yang konkret: bagaimana hukum ditegakkan, bagaimana masyarakat dilayani, dan bagaimana kewenangan digunakan. Di situlah komitmen perubahan dari pimpinan akan menemukan pembuktiannya.
Dukung Operasional Dakwah & Jurnalisme Peradaban
UBN Newsroom terus berupaya menghadirkan informasi, analisis strategis, dan jurnalisme peradaban yang berpihak pada kemaslahatan umat dan bangsa.
Dukungan operasional dakwah dan jurnalisme peradaban UBN Newsroom BSI 7779700091 a.n. Yayasan Pusat Peradaban Islam
Dukungan tanggap bencana gempa NTT dapat disalurkan melalui: BSI 6070111520 a.n. Yayasan Pusat Peradaban Islam
Ikuti media sosial UBN Newsroom untuk mendapatkan berbagai informasi dan analisis strategis tentang umat, bangsa, dan peradaban melalui kanal YouTube UBN Newsroom.

Comment