Jakarta, UBN NEWSROOM | Rabu, 25 Rabiul Akhir 1448 H / 7 Oktober 2026 M
Rabu malam, 23 September 2026, di ruang sidang Mahkamah Konstitusi, Hakim Saldi Isra bertanya kepada Ketua KPU: ketika memverifikasi syarat pendidikan calon wakil presiden pada 2023, apakah KPU datang ke instansi pendidikan untuk memastikannya?
Jawabannya singkat: “Tidak datang.” KPU mengaku hanya bersandar pada satu surat keterangan penyetaraan, karena surat itu keluar dari instansi yang berwenang.
Bagi Redaksi UBN, momen itulah inti persoalan pekan ini. Pertanyaannya bukan semata apakah seorang Wakil Presiden memenuhi syarat. Pertanyaannya adalah apakah negara ini sungguh-sungguh memeriksa syarat yang ia tetapkan sendiri.
PERKARA YANG HAMPIR PASTI KANDAS, PERTANYAAN YANG TIDAK AKAN HILANG
Perkara Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 diajukan oleh dua belas pemohon, di antaranya Denny Indrayana, KIPP, Partai Ummat, dan sejumlah purnawirawan TNI. Mereka mendalilkan bahwa syarat “tamat SMA atau sederajat” dalam Pasal 169 huruf r UU Pemilu tidak terpenuhi secara sah.
Dalil mereka bertumpu pada dua hal: surat penyetaraan tahun 2019 yang disebut terbit kurang dari sehari tanpa dokumen kelulusan pendukung, dan Pasal 18 ayat (3) PKPU 19/2023 yang mengecualikan bukti lulus SMA bagi lulusan sekolah asing yang sudah bergelar sarjana.
Kita harus jujur kepada pembaca. Secara formil, permohonan ini menghadapi tembok tebal. Tenggat sengketa hasil Pilpres hanya tiga hari setelah penetapan hasil pada 20 Maret 2024.
KPU menghitung keterlambatannya 905 hari, dan pemohon sendiri mengakuinya. Undang-undang juga membatasi pemohon PHPU Pilpres pada pasangan calon.
Karena itu, putusan sela yang dijadwalkan 28 September kemungkinan besar menyatakan permohonan tidak dapat diterima. Sekali lagi, Redaksi UBN harus jujur menyatakan ini.
Namun, perkara yang kandas di pintu formil tidak otomatis menghapus apa yang telah terungkap di ruang sidang.
TIGA PENGAKUAN YANG PATUT DICATAT SEJARAH
Pertama, KPU mengakui tidak melakukan klarifikasi faktual ke instansi pendidikan. Standar ini lebih longgar dari praktik verifikasi pencalonan kepala daerah, sebagaimana disinggung sendiri oleh hakim.
Kedua, KPU mengakui norma pengecualian dalam Pasal 18 ayat (3) PKPU 19/2023 belum pernah ada pada Pilpres sebelumnya dan baru dibuat untuk Pilpres 2024.
Ketiga, Bawaslu menyatakan tidak dapat mengakses sistem pencalonan KPU dan mengaku aksesnya ke ruang verifikasi dibatasi sejak 2023.
Tiga pengakuan ini bukan vonis atas pribadi siapa pun. Tetapi ketiganya adalah potret lemahnya pagar amanah dalam sistem pemilu kita.

Comment