JAKARTA | UBN Newsroom — Senin, 19 Safar 1448 H / 3 Agustus 2026 M.w
Kasus dugaan perekaman tanpa izin terhadap seorang usher atau SPG di ajang Gaikindo Indonesia International Auto Show (GIIAS) 2026 terus menjadi perhatian publik. Setelah menuai kritik luas di media sosial, konten kreator Emanuel Bryan atau yang dikenal sebagai Ebem Artono akhirnya menyampaikan klarifikasi dan permohonan maaf. Di sisi lain, Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman menegaskan bahwa dugaan pelanggaran tersebut perlu diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Habiburokhman menilai tindakan merekam seseorang secara diam-diam (candid) tanpa persetujuan, kemudian menjadikannya sebagai materi konten untuk kepentingan komersial maupun popularitas di media sosial merupakan perbuatan yang tidak beretika dan berpotensi melanggar hukum.
Ia juga menegaskan bahwa ruang publik, termasuk pameran otomotif seperti GIIAS, harus menjadi tempat yang aman bagi seluruh masyarakat, khususnya para pekerja perempuan yang sedang menjalankan profesinya secara profesional.
Menurutnya, korban memiliki hak untuk menempuh jalur hukum berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku, termasuk Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta terkait penggunaan potret seseorang untuk kepentingan komersial tanpa izin, serta ketentuan lain mengenai perlindungan hak privasi di ruang digital.
Habiburokhman bahkan mendorong korban maupun pihak manajemen untuk segera membuat laporan resmi kepada Polres Tangerang Selatan agar proses hukum dapat berjalan secara profesional dan transparan. Komisi III DPR RI juga menyatakan siap mengawal penanganan perkara tersebut apabila laporan resmi telah diterima aparat penegak hukum.

Sementara itu, usher yang menjadi korban, Leonny Luhendo, mengaku baru mengetahui dirinya direkam setelah video tersebut beredar luas di media sosial. Melalui unggahan di akun Threads pribadinya, ia mengungkapkan kekecewaannya karena tidak pernah memberikan persetujuan untuk direkam maupun dijadikan materi konten.
Leonny juga mengungkap adanya dugaan permintaan sejumlah uang ketika beberapa usher meminta agar video mereka dihapus dari media sosial.
“Bahkan teman-teman aku sesama usher yang meminta mereka untuk tidak mem-post video mereka malah dimintai sejumlah uang (pemerasan kah?),” tulis Leonny.
Ia menyampaikan bahwa video yang menampilkan dirinya kini telah dihapus. Meski demikian, ia masih mempertimbangkan langkah hukum bersama keluarga dan pihak-pihak terkait.
Menanggapi polemik tersebut, konten kreator Emanuel Bryan alias Ebem Artono akhirnya memberikan klarifikasi melalui akun Instagram pribadinya pada Senin (3/8/2026). Ia membantah tudingan yang menyebut dirinya meminta sejumlah uang untuk menghapus video, sekaligus menyampaikan permohonan maaf kepada seluruh pihak yang merasa dirugikan.
“Saya, Brian, saya ingin minta maaf atas semua kesalahan yang timbul dari kelakuan saya. Saya tidak membenarkan, saya hanya meminta maaf atas semua pihak yang merasa dirugikan,” ujarnya.
Brian menjelaskan bahwa konten tersebut pada awalnya dibuat secara spontan sebagai bentuk latihan keberanian untuk berinteraksi dengan orang-orang baru.
“Awal bikin video itu iseng. Awal suka kenal sama orang, iseng-iseng aja. Kenal sama bule, kenal sama cewek, kenal sama om-om,” katanya.
Ia juga mengaku terdorong untuk terus membuat konten serupa karena banyak komentar dari warganet yang merasa terinspirasi.
“Saya banyak banget dari comment section yang bilang, ‘Thank you, Mas Ebem.’ Dari situ saya merasa melawan ketakutan, awalnya introvert sekarang jadi extrovert. Awalnya dulu susah nyari kerja, sekarang lebih gampang. Dari komen-komen seperti itu, saya merasa video yang saya buat terinspirasi.”

Meski telah menyampaikan klarifikasi dan permintaan maaf, polemik tersebut belum sepenuhnya mereda. Hingga berita ini diturunkan, belum terdapat laporan resmi kepada kepolisian, sementara dugaan permintaan uang untuk menghapus konten masih menjadi klaim yang belum diputuskan melalui proses hukum.
Kasus ini kembali menjadi pengingat pentingnya menghormati hak privasi setiap individu, meminta persetujuan (consent) sebelum merekam seseorang untuk kepentingan publikasi, serta menggunakan media sosial secara bertanggung jawab agar kreativitas digital tidak melanggar hak orang lain.
Perspektif UBN Newsroom
Perkembangan teknologi digital memberikan ruang luas bagi kreativitas masyarakat. Namun, kebebasan membuat konten harus tetap berjalan seiring dengan penghormatan terhadap hak privasi, etika, dan martabat setiap individu. Ruang publik bukan berarti menghilangkan hak seseorang untuk memberikan persetujuan atas penggunaan identitas maupun citra dirinya, terlebih jika digunakan untuk kepentingan komersial atau publikasi di media sosial.
Perspektif Syariah Compliance
Islam mengajarkan agar kehormatan dan hak setiap manusia dijaga serta tidak dilanggar tanpa alasan yang dibenarkan.
Allah SWT berfirman:
“Wahai orang-orang yang beriman, janganlah sebagian kamu menggunjing sebagian yang lain…”
(QS. Al-Hujurat: 12).
Rasulullah ﷺ bersabda:
“Seorang Muslim adalah saudara bagi Muslim lainnya; ia tidak menzaliminya dan tidak membiarkannya dizalimi.”
(HR. Bukhari dan Muslim).
Nilai-nilai tersebut menegaskan bahwa menjaga kehormatan, privasi, dan hak sesama merupakan bagian dari akhlak Islam yang harus diwujudkan, termasuk dalam pemanfaatan teknologi dan media sosial.

Comment