SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Nasional
Home » MUI Dorong Kesiapan Pelaksanaan Wajib Halal Oktober 2026

MUI Dorong Kesiapan Pelaksanaan Wajib Halal Oktober 2026

JAKARTA | UBN Newsroom — Selasa, 10 Rabiul Akhir 1448 H / 22 September 2026 M.

Majelis Ulama Indonesia (MUI) mendorong pemerintah, pelaku usaha, dan seluruh pemangku kepentingan memperkuat kesiapan menghadapi pemberlakuan Wajib Halal yang dijadwalkan mulai 18 Oktober 2026. Kebijakan tersebut merupakan tahap lanjutan sertifikasi halal dengan cakupan produk yang lebih luas.

Wakil Ketua Umum MUI KH M Cholil Nafis menegaskan, menjelang tanggal tersebut perhatian tidak lagi diarahkan pada wacana penundaan, tetapi pada kesiapan implementasi di lapangan. Menurutnya, pelaksanaan perlu dilakukan secara terkoordinasi dan bertahap sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

“Yang diperlukan adalah memaksimalkan kesiapan dan pelaksanaan di lapangan secara baik, terkoordinasi, dan bertahap sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan,” kata Cholil dalam keterangannya, Senin (21/9/2026).

Cakupan Wajib Halal Semakin Luas

Prof Sudarnoto Dorong OKI Tindak Lanjuti Resolusi PBB untuk Palestina

Kepastian pelaksanaan tersebut juga ditegaskan Kantor Staf Presiden (KSP). KSP menyatakan Wajib Halal 18 Oktober 2026 tetap berjalan sesuai jadwal dan telah mengoordinasikan sekitar 42 instansi untuk memastikan kesiapan teknis lintas sektor.

Berdasarkan ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2024, penahapan mulai 18 Oktober 2026 tidak hanya mencakup makanan dan minuman. Kategori yang masuk antara lain kosmetik, obat bahan alam, obat kuasi, suplemen kesehatan, produk kimiawi dan rekayasa genetik, bahan baku serta bahan tambahan pangan, hingga sejumlah barang gunaan.

Barang gunaan yang masuk cakupan antara lain sandang dan aksesori, peralatan rumah tangga, perlengkapan ibadah, alat tulis, perlengkapan kantor, serta alat kesehatan kelas risiko A sesuai ketentuan yang berlaku. Tahapan ini juga mencakup produk usaha mikro dan kecil serta produk luar negeri atau impor yang masuk dan beredar di Indonesia.

Pemerintah Siapkan Mitigasi dan Pengawasan

Direktorat Jaminan Produk Halal Kementerian Agama menyatakan kesiapan implementasi terus diperkuat melalui koordinasi dengan BPJPH, KSP, kementerian/lembaga, organisasi keagamaan, perguruan tinggi, dan media. Pemerintah juga menyiapkan langkah sosialisasi, edukasi, serta mitigasi terhadap berbagai persoalan yang muncul dari pelaku usaha dan asosiasi.

Pemerintah Membatasi Penggunaan Gawai di Lingkungan Sekolah Binaan Kemenag

Untuk memperkuat pengawasan di lapangan, pada 2026 disetujui formasi 1.617 Pengawas Jaminan Produk Halal. Pemerintah juga mendorong pendampingan bagi pelaku IKM dan UMKM, termasuk melalui program Sertifikat Halal Gratis bagi UMKM.

Sementara itu, MUI menyatakan siap memperkuat koordinasi dari sisi keumatan dan kehalalan. Cholil mengatakan langkah tersebut diharapkan memberikan kepastian kepada pelaku usaha sekaligus perlindungan kepada masyarakat sebagai konsumen.

Momentum Membangun Ekosistem Halal

Pelaksanaan Wajib Halal Oktober 2026 menjadi bagian dari penahapan kewajiban sertifikasi halal yang sebelumnya telah diterapkan pada kategori usaha menengah dan besar mulai Oktober 2024. Dengan cakupan tahap berikutnya yang semakin luas, kesiapan pelaku usaha menjadi salah satu faktor penting agar proses transisi berjalan tertib.

Bagi pelaku usaha, sertifikasi halal bukan hanya berkaitan dengan pemenuhan ketentuan, tetapi juga kepastian informasi bagi konsumen mengenai status produk. Karena itu, pemerintah dan pemangku kepentingan perlu memastikan proses sertifikasi, informasi publik, pendampingan, serta pengawasan dapat berjalan secara jelas dan mudah diakses.

Vietnam Resmi Naik Kelas: Masuk Indeks Emerging Market FTSE, Potensi Dana Asing Rp 98 Triliun Mengalir

Perspektif UBN Newsroom | Halal sebagai Amanah dan Perlindungan

Islam mengajarkan umatnya untuk memperhatikan kehalalan sekaligus kebaikan dari apa yang dikonsumsi dan digunakan. Allah SWT berfirman:

يَا أَيُّهَا النَّاسُ كُلُوا مِمَّا فِي الْأَرْضِ حَلَالًا طَيِّبًا وَلَا تَتَّبِعُوا خُطُوَاتِ الشَّيْطَانِ ۚ إِنَّهُ لَكُمْ عَدُوٌّ مُّبِينٌ

Artinya:

“Wahai manusia! Makanlah dari makanan yang halal dan baik yang terdapat di bumi, dan janganlah kamu mengikuti langkah-langkah setan. Sungguh, setan itu musuh yang nyata bagimu.”

(QS. Al-Baqarah [2]: 168)

Prinsip halalan thayyiban menunjukkan bahwa kehalalan tidak berhenti pada label, tetapi berkaitan dengan tanggung jawab untuk memastikan sesuatu yang dikonsumsi dan digunakan sesuai dengan ketentuan yang benar serta memberikan kemaslahatan.

Dalam konteks Wajib Halal Oktober 2026, pemerintah memiliki tanggung jawab menghadirkan sistem yang transparan dan dapat dijalankan, sementara pelaku usaha berkewajiban memenuhi ketentuan yang berlaku. Masyarakat pun memiliki hak memperoleh informasi yang jelas agar dapat menentukan produk yang sesuai dengan keyakinan dan kebutuhannya.

18 Oktober 2026 karena itu bukan sekadar tanggal pemberlakuan regulasi, tetapi momentum untuk memperkuat budaya halal secara menyeluruh—dari produsen, regulator, lembaga pemeriksa, hingga konsumen.

Dukung Operasional Dakwah & Jurnalisme Peradaban

UBN Newsroom terus berupaya menghadirkan informasi, analisis strategis, dan jurnalisme peradaban yang berpihak pada kemaslahatan umat dan bangsa.

Dukungan operasional dakwah dan jurnalisme peradaban UBN Newsroom BSI 7779700091 a.n. Yayasan Pusat Peradaban Islam
Dukungan tanggap bencana gempa NTT dapat disalurkan melalui: BSI 6070111520 a.n. Yayasan Pusat Peradaban Islam

Ikuti media sosial UBN Newsroom untuk mendapatkan berbagai informasi dan analisis strategis tentang umat, bangsa, dan peradaban melalui kanal YouTube UBN Newsroom.

Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

× Advertisement
× Advertisement