
JAKARTA, UBN NEWSROOM — Ahad, 28 Jumadilawal 1448 H / 8 November 2026 M.
Aksi Rakyat Bela Indonesia mendeklarasikan Manifesto Kebangsaan yang memuat lima tuntutan rakyat sebagai seruan untuk menjaga persatuan, menegakkan keadilan, memberantas korupsi, serta mempertahankan kedaulatan bangsa. Manifesto tersebut berpijak pada Pancasila, UUD 1945, dan semangat Bhinneka Tunggal Ika.
Dokumen yang ditandatangani atas nama Aksi Rakyat Bela Indonesia di Jakarta, 7 November 2026, mengangkat QS An-Nisa ayat 135 sebagai landasan moral gerakan, yakni seruan agar orang-orang beriman menjadi penegak keadilan dan saksi karena Allah, sekalipun terhadap diri sendiri.
Lima Tuntutan untuk Menjaga Kedaulatan Bangsa

Tuntutan pertama menyerukan persatuan seluruh elemen bangsa tanpa membedakan suku, agama, dan golongan. Gerakan ini juga menuntut agar kebijakan negara berpihak pada kepentingan nasional, penegakan keadilan, pemberantasan korupsi, dan perlindungan kekayaan negara.
Tuntutan kedua menekankan penegakan hukum terhadap pihak yang terbukti mengkhianati amanah negara, termasuk melalui praktik korupsi, perampasan kekayaan negara, dan perusakan sendi-sendi hukum. Secara khusus, manifesto mendesak pengusutan menyeluruh atas dugaan penyadapan ilegal terhadap Kepala Negara dan sejumlah tokoh nasional.
Tuntutan ketiga menyatakan penolakan terhadap dominasi oligarki dan penguasaan asing atas aset strategis negara. Mereka mendesak pemulihan aset negara, penindakan kejahatan ekonomi hingga ke luar negeri, serta penataan tata niaga dan ekspor komoditas strategis secara transparan dan berkeadilan.
Pasal 33 UUD 1945 dan Supremasi Hukum
Tuntutan keempat mendesak pelaksanaan Pasal 33 UUD 1945 secara murni dan konsekuen. Pengelolaan cabang produksi penting, bumi, air, dan kekayaan alam dinilai harus diarahkan sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat, bukan kepentingan segelintir kelompok.
Adapun tuntutan kelima menekankan konsistensi penegakan hukum dan pelaksanaan putusan Mahkamah Konstitusi serta Mahkamah Agung. Manifesto juga menyatakan bahwa setiap penyelenggara negara yang terbukti melakukan pelanggaran hukum, konstitusi, atau etika berat harus mempertanggungjawabkannya sesuai mekanisme hukum dan konstitusi.
Dokumen tersebut turut menyinggung kemungkinan pemberhentian pejabat apabila pemeriksaan yang sah membuktikan adanya alasan konstitusional. Dengan demikian, proses pertanggungjawaban harus dilakukan secara tegas, transparan, dan sesuai ketentuan UUD 1945.
Serukan Gerakan Damai dan Konstitusional

Pada bagian akhir, Aksi Rakyat Bela Indonesia menegaskan bahwa gerakan tersebut tidak dimaksudkan untuk membenci pihak tertentu, melainkan sebagai bentuk kecintaan terhadap bangsa dan negara. Mereka menyatakan gerakan akan dijalankan secara damai, tertib, dan konstitusional dengan berpijak pada Pancasila, persatuan, serta supremasi hukum.
Manifesto itu juga mengajak masyarakat mengangkat lima jari sebagai simbol lima tuntutan dan satu tekad untuk menjaga amanah kemerdekaan. Gerakan disebut dimulai dari masjid melalui sujud pada waktu Subuh, disertai doa agar Allah melindungi Indonesia dan membimbing para pemimpinnya dalam menjalankan amanah.

Comment