Advertisement
Agama Hukum
Home » Penggerebekan Ponpes Sukoharjo, Santriwati Diduga Diintimidasi

Penggerebekan Ponpes Sukoharjo, Santriwati Diduga Diintimidasi

SUKOHARJO, UBN NEWSROOM — Jumat, 19 Jumadilawal 1448 H / 30 Oktober 2026 M.

Penggerebekan Pondok Pesantren Hamalatul Qur’an di Kabupaten Sukoharjo, Jawa Tengah, oleh aparat gabungan Polda Jawa Tengah dan Polres Sukoharjo pada Kamis (29/10/2026) dini hari menuai kontroversi. Pihak pengelola pesantren menyampaikan dugaan tindakan intimidasi terhadap 12 santriwati di bawah umur dan empat ustazah, termasuk pembobolan pintu, penodongan senjata, pemeriksaan tanpa pendamping wali atau kuasa hukum, serta penyitaan barang tanpa dokumen resmi.

Menurut kronologi tertulis yang diterbitkan Yayasan Dakwah dan Sosial Al-Mukmin, penggerebekan berlangsung sekitar pukul 03.20 WIB ketika para santriwati masih tertidur. Pengelola menyebut tindakan tersebut merupakan bagian dari pengembangan penyelidikan kasus pembakaran dan perusakan sebuah warung mi babi di wilayah Sukoharjo. Namun, pihak pesantren menyatakan tidak menemukan bukti yang mengaitkan santriwati maupun pengurus dengan perkara tersebut setelah pemeriksaan dilakukan.

Penggerebekan Dini Hari dan Dugaan Intimidasi Santriwati

Berdasarkan keterangan pengurus pesantren, aparat bersenjata lengkap mendatangi pondok putri sekitar pukul 03.20 WIB. Karena tidak ada penghuni yang membukakan pintu, aparat disebut mendobrak pintu utama. Para santriwati yang terbangun dalam keadaan belum mengenakan jilbab dan pakaian sebagaimana mestinya kemudian bersembunyi di kamar ustazah.

Netanyahu Kehilangan Mayoritas, Qatar Terseret Tuduhan Intervensi Pemilu

Namun, pintu kamar tersebut juga diduga didobrak hingga hampir rusak. Setelah berhasil dibuka, para santriwati ditarik keluar dan berada di bawah todongan laras senjata. Mereka disebut dibentak dan diintimidasi ketika belum sempat mengenakan pakaian tertutup.

Pengurus pesantren, Ustazah Diyana Indah Sari, menceritakan bahwa salah seorang santriwati berada sendirian di kamar belakang ketika aparat menghampirinya. Santriwati tersebut disebut diperintahkan tiarap, kemudian tubuhnya dibolak-balik dan wajahnya dicengkeram dengan satu tangan.

Menurut Diyana, aparat berulang kali melontarkan pertanyaan, “Kamu laki-laki atau perempuan?” meskipun santriwati itu telah memberikan jawaban. Ia juga disebut diminta memperlihatkan rambutnya, sementara sebuah laras panjang diarahkan kepadanya.

Pengelola menilai perlakuan tersebut sangat mengintimidasi, terlebih santriwati yang mengalaminya harus menghadapi sejumlah aparat seorang diri dalam keadaan ketakutan. Peristiwa itu berlangsung ketika sebagian besar penghuni pondok masih tertidur dan belum siap menghadapi kedatangan petugas.

Dibawa ke Polsek dan Polres, Pemeriksaan Dipersoalkan

Arab Saudi Siapkan Penyimpanan Minyak di Singapura, Kapasitas Gua Bawah Tanah Capai 9 Juta Barel

Sekitar pukul 03.51 WIB, sebanyak 12 santriwati berusia 10–16 tahun bersama empat ustazah dibawa ke Polsek Mojolaban untuk menjalani pemeriksaan. Menurut surat kronologi pesantren, sekitar pukul 06.00 WIB mereka baru diberikan makanan.

Pihak pengelola mempersoalkan proses pemeriksaan karena disebut berlangsung tanpa pendampingan wali maupun kuasa hukum serta tanpa surat panggilan dari kepolisian. Sekitar pukul 10.00 WIB atau sebelumnya, para santriwati kemudian dipindahkan ke Polres Sukoharjo untuk menjalani pemeriksaan lanjutan.

Dalam keterangan yang disampaikan Diyana, para santriwati sempat meminta makanan sekitar pukul 14.00 WIB. Namun, hingga pukul 16.30 WIB makanan belum diberikan, sementara kondisi mereka mulai kelelahan dan kelaparan.

Sekitar pukul 17.00 WIB, mereka kembali meminta makanan karena tubuh mulai lemas. Diyana menyebut makanan baru diberikan setelah permintaan tersebut disampaikan kembali.

Selepas waktu Magrib, salah seorang wali santri mendatangi Polres Sukoharjo untuk meminta agar seluruh santriwati yang ditahan dipulangkan. Dalam surat kronologi, pihak pesantren menyebut para santriwati sempat diberi tahu bahwa orang tua masing-masing akan dihubungi untuk menjemput mereka. Namun, pengelola mengaku informasi tersebut tidak sesuai kenyataan karena para wali tidak menerima telepon dari kepolisian, kecuali wali bernama Isyana yang disebut terlihat dihubungi secara langsung.

Muhammadiyah dan Arab Saudi Perkuat Persatuan Umat Islam

Anak Balita Ikut Terdampak dalam Penggerebekan

Surat kronologi pesantren juga mengungkap keberadaan dua anak kecil yang ikut terdampak dalam peristiwa tersebut. Seorang balita berusia tiga tahun, anak seorang ustazah, disebut berada di lokasi dan terus menangis setelah kejadian. Pengelola menyatakan anak tersebut mengalami trauma dan ketakutan.

Sementara itu, seorang anak berusia lima tahun sempat hilang ketika peristiwa berlangsung. Anak tersebut kemudian ditemukan oleh warga sekitar Ma’had. Karena mengalami ketakutan dan trauma, ia terus menangis hingga akhirnya diantar warga ke rumah kakeknya di daerah Semanggi.

Pihak pesantren menilai kejadian tersebut tidak hanya berdampak kepada para santriwati dan ustazah, tetapi juga menimbulkan ketakutan mendalam bagi anak-anak yang berada di lingkungan pondok.

Setelah seluruh santriwati dibebaskan dan dijemput wali masing-masing, mereka dikembalikan kepada keluarga. Pengelola menyebut peristiwa tersebut meninggalkan kesedihan dan trauma bagi para santriwati, terutama karena mereka masih berusia anak-anak.

Barang Pribadi dan Inventaris Pesantren Disita

Selain membawa sejumlah penghuni pondok untuk diperiksa, aparat juga mengamankan berbagai barang dari lingkungan pesantren. Berdasarkan surat kronologi Yayasan Dakwah dan Sosial Al-Mukmin, barang yang disebut disita meliputi telepon genggam milik santri dan ustazah, uang tabungan milik santri dan ustazah lebih dari Rp16 juta, satu keping emas Antam dengan berat total satu gram, serta dirham yang disimpan di dalam brankas.

Surat tersebut juga menyebut tiga unit sepeda motor milik ustazah, busur dan anak panah, serta sebuah drone yang digunakan untuk kegiatan ekstrakurikuler santriwati. Seluruh barang inventaris dan pribadi yang disebut diamankan itu diperkirakan memiliki nilai sekitar Rp50 juta.

Terdapat perbedaan rincian jumlah sepeda motor dalam bahan pemberitaan dan surat kronologi pesantren. Bahan berita menyebut satu unit sepeda motor, sedangkan surat kronologi menyebut tiga unit. Perbedaan tersebut perlu dikonfirmasi lebih lanjut kepada pihak pengelola maupun kepolisian.

Pengurus menyatakan penyitaan dilakukan tanpa disertai surat penyitaan resmi yang diterima pihak pesantren. Mereka juga menegaskan bahwa busur dan anak panah merupakan perlengkapan kegiatan ekstrakurikuler santriwati, sedangkan parang yang berada di area pondok digunakan untuk membersihkan kebun dan lingkungan pesantren.

Diyana menyatakan bahwa setelah pemeriksaan dilakukan, barang-barang tersebut dinilai tidak berkaitan dengan perkara pembakaran dan perusakan warung mi babi. Menurut pengurus, hingga surat kronologi diterbitkan pada 29 Oktober 2026, barang-barang tersebut belum dikembalikan dan pihak pesantren maupun pemilik barang belum menerima surat penyitaan.

Penggerebekan Berkaitan dengan Kasus Perusakan Warung

Pengelola menyebut penggerebekan dilakukan karena adanya dugaan bahwa pengurus pesantren atau santriwati terlibat dalam pembakaran warung mi babi di Sukoharjo. Kasus tersebut sebelumnya telah menetapkan dua tersangka, salah satunya berinisial AS, sementara satu orang lainnya masih buron.

Namun, menurut keterangan pihak pesantren, pemeriksaan terhadap para santriwati dan ustazah mencakup identitas, kegiatan pembelajaran, hingga dugaan keterlibatan dalam penyerangan warung tersebut. Pengelola menyatakan tidak ditemukan bukti kuat yang mengaitkan mereka dengan aksi pembakaran maupun perusakan.

Pihak pesantren juga meluruskan struktur pengelolaan lembaga pendidikan yang berada di bawah Yayasan Dakwah dan Sosial Al-Mukmin. Pondok di Sukoharjo merupakan pesantren khusus santriwati tingkat SD–SMP, sedangkan pondok di Karanganyar diperuntukkan bagi santri putra. Keduanya berada di bawah naungan yayasan yang berdiri sejak 2021.

Setelah pemeriksaan selesai, seluruh santriwati dan ustazah dipulangkan. Pada Kamis (29/10/2026), garis polisi yang sebelumnya terpasang di lokasi Pondok Pesantren Hamalatul Qur’an juga telah dilepas. Meski demikian, pihak pengelola menyebut aktivitas belajar mengajar terpaksa dihentikan karena seluruh santriwati dan ustazah sempat dibawa aparat dan kondisi pesantren belum kembali normal.

Pengelola Pesantren Minta Evaluasi dan Pengembalian Barang

Melalui surat bernomor 010/RTQ-HQ/SE/X/2026 tertanggal 29 Oktober 2026, Yayasan Dakwah dan Sosial Al-Mukmin menyampaikan kekecewaan mendalam atas tindakan aparat yang dinilai berada di luar prosedur hukum. Pengelola menyoroti pembobolan pintu, dugaan intimidasi terhadap santriwati di bawah umur, pemeriksaan tanpa pendampingan wali atau kuasa hukum, serta penyitaan barang tanpa dokumen resmi.

Pihak pesantren mengutuk tindakan yang mereka nilai sebagai kesewenang-wenangan aparat Polres Sukoharjo dan Polda Jawa Tengah. Mereka meminta peristiwa tersebut mendapat perhatian serius, menjadi bahan evaluasi, serta tidak terulang kembali.

Pengelola juga mendesak agar barang-barang milik santri, ustazah, dan inventaris pesantren yang diamankan segera dikembalikan. Hingga surat tersebut diterbitkan, mereka menyatakan belum menerima surat penyitaan maupun pengembalian aset yang diperkirakan bernilai sekitar Rp50 juta.

Surat kronologi itu ditandatangani di Sukoharjo pada 29 Oktober 2026 oleh Sekretaris Ustazah Diyana Indah Sari, S.Pd.; Mudiroh Ustazah Aisyah Humairoh; serta para pengasuh putri Ustazah Khoirunnisa Al Mukarromah, Ustazah Juwairiyyah, dan Ustazah Kaisya Larasati.

Pihak pengelola menegaskan bahwa peristiwa tersebut menimbulkan kesedihan dan trauma mendalam bagi para santriwati, ustazah, serta anak-anak yang berada di lingkungan pondok. Mereka berharap aparat terkait memberikan penjelasan, melakukan evaluasi, dan memastikan hak-hak seluruh pihak yang terdampak tetap terlindungi.

Hingga bahan pemberitaan ini disusun, kronologi dan dugaan pelanggaran prosedur tersebut bersumber dari keterangan serta surat resmi pihak pesantren. Penjelasan kepolisian mengenai dasar penggeledahan, pemeriksaan, penyitaan barang, dan dugaan tindakan intimidasi masih diperlukan agar persoalan ini dapat dinilai secara utuh dan berimbang.

Pages: 1 2

Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

× Advertisement
× Advertisement