PERSPEKTIF UBN NEWSROOM | Penegakan Hukum Tidak Boleh Mengorbankan Martabat Anak
Kewenangan Aparat Harus Berjalan Bersama Perlindungan
Penegakan hukum merupakan bagian penting dalam menjaga ketertiban masyarakat. Dugaan pembakaran dan perusakan fasilitas usaha tentu perlu diselidiki, dan siapa pun yang terbukti terlibat harus mempertanggungjawabkan perbuatannya melalui proses hukum.
Namun, kewenangan aparat bukanlah ruang untuk mengabaikan hak dan martabat manusia. Terlebih ketika pihak yang berada di lokasi merupakan anak-anak. Pemeriksaan terhadap anak harus memperhatikan usia, kondisi psikologis, kebutuhan dasar, serta hak mereka untuk memperoleh pendampingan dan perlindungan.
Apabila dugaan dalam kronologi pesantren terbukti, tindakan intimidasi, pemeriksaan tanpa pendampingan yang semestinya, atau penyitaan tanpa prosedur yang sah merupakan persoalan serius yang harus dievaluasi. Sebaliknya, penilaian terhadap tindakan aparat juga harus didasarkan pada pemeriksaan yang objektif dan keterangan dari seluruh pihak, bukan hanya satu versi peristiwa.
Islam Memerintahkan Keadilan dan Menjaga Amanah
Allah SWT berfirman:
إِنَّ ٱللَّهَ يَأْمُرُكُمْ أَن تُؤَدُّوا۟ ٱلْأَمَـٰنَـٰتِ إِلَىٰٓ أَهْلِهَا وَإِذَا حَكَمْتُم بَيْنَ ٱلنَّاسِ أَن تَحْكُمُوا۟ بِٱلْعَدْلِ ۚ إِنَّ ٱللَّهَ نِعِمَّا يَعِظُكُم بِهِۦٓ ۗ إِنَّ ٱللَّهَ كَانَ سَمِيعًۢا بَصِيرًۭا
“Sesungguhnya Allah menyuruh kamu menyampaikan amanah kepada yang berhak menerimanya, dan apabila kamu menetapkan hukum di antara manusia hendaknya kamu menetapkannya dengan adil. Sesungguhnya Allah sebaik-baik yang memberi pengajaran kepadamu. Sungguh, Allah Maha Mendengar lagi Maha Melihat.” (QS. An-Nisa: 58)
Ayat ini menegaskan bahwa amanah dan keadilan harus menjadi dasar setiap kewenangan. Dalam konteks penegakan hukum, aparat memiliki tanggung jawab untuk menjalankan tugas sesuai aturan, menjaga barang yang diamankan, serta memastikan setiap tindakan dapat dipertanggungjawabkan.
Barang milik pribadi maupun inventaris lembaga tidak boleh diperlakukan sewenang-wenang. Begitu pula anak-anak yang berada dalam proses pemeriksaan harus tetap mendapatkan perlindungan, bukan justru menjadi pihak yang menanggung ketakutan akibat tindakan orang dewasa.
Perlindungan Anak Bukan Penghalang Penegakan Hukum
Peristiwa ini juga mengingatkan bahwa pesantren merupakan lingkungan pendidikan yang dihuni anak-anak dengan kebutuhan perlindungan khusus. Jika terdapat dugaan tindak pidana, penyelidikan tetap dapat dilakukan, tetapi harus memperhatikan ketentuan hukum dan prinsip perlindungan anak.
Publik perlu mendorong pemeriksaan yang transparan: apakah prosedur penggeledahan telah dipenuhi, apa dasar penyitaan barang, bagaimana pendampingan terhadap anak dilakukan, dan bagaimana pemulihan psikologis para santriwati yang terdampak.
Keadilan tidak boleh hanya diukur dari keberhasilan menemukan pelaku tindak pidana. Keadilan juga terlihat dari cara aparat memperlakukan orang-orang yang diperiksa, termasuk mereka yang belum terbukti melakukan kesalahan.
Penegakan hukum yang kuat bukanlah penegakan hukum yang menakutkan masyarakat, melainkan yang membuat masyarakat merasa terlindungi. Sebab, kewenangan diberikan untuk menjaga keadilan, bukan untuk melampaui batasnya.
UBN Newsroom — Strategic Islamic Newsroom.
Kebenaran yang teruji, narasi yang berakar pada wahyu.
Dukung Operasional Dakwah & Jurnalisme Peradaban
UBN Newsroom terus berupaya menghadirkan informasi, analisis strategis, dan jurnalisme peradaban yang berpihak pada kemaslahatan umat dan bangsa.
Dukungan operasional dakwah dan jurnalisme peradaban UBN Newsroom BSI 7779700091 a.n. Yayasan Pusat Peradaban Islam
Dukungan tanggap bencana gempa NTT dapat disalurkan melalui: BSI 6070111520 a.n. Yayasan Pusat Peradaban Islam
Ikuti media sosial UBN Newsroom untuk mendapatkan berbagai informasi dan analisis strategis tentang umat, bangsa, dan peradaban melalui kanal YouTube UBN Newsroom.

Comment