LOMBOK, UBN NEWSROOM — Rabu, 26 Rabiul Akhir 1448 H / 28 Oktober 2026 M.
Sekitar 20 perempuan berkewarganegaraan Israel yang tengah berwisata di Gili Meno, Nusa Tenggara Barat (NTB), dilaporkan terlibat perselisihan dengan sejumlah pemilik toko setelah dituduh mengambil barang dagangan tanpa membayar. Perselisihan tersebut dilaporkan berakhir dengan pembayaran sebesar US$3.000 atau sekitar Rp48–50 juta kepada para pemilik toko.
Peristiwa ini menjadi perhatian setelah Republika menerbitkan laporan pada Rabu (28/10/2026) dengan merujuk pemberitaan media Israel, Ynet News. Namun, tuduhan tersebut belum dapat diperlakukan sebagai tindak pencurian yang telah terbukti melalui putusan pengadilan.
KRONOLOGI PERSELISIHAN DI GILI MENO
Menurut laporan Republika yang merujuk Ynet News, rombongan tersebut sedang mengikuti perjalanan wisata terorganisasi selama sekitar dua pekan di Indonesia.
Perselisihan dilaporkan bermula pada Jumat, 23 Oktober 2026, ketika rombongan mengunjungi sejumlah toko di Gili Meno dengan didampingi pemandu lokal. Seorang pemilik toko berkewarganegaraan Jerman kemudian menuduh rombongan mengambil sejumlah barang, termasuk cincin, parfum, dan pakaian renang. Pemilik toko lain juga menyampaikan tuduhan serupa.
Menurut keterangan para wisatawan yang dikutip dalam laporan tersebut, pada awalnya tidak ada anggota rombongan yang secara spesifik ditetapkan sebagai terduga pelaku. Tuduhan kemudian meluas kepada rombongan secara keseluruhan.
Sejumlah pemilik toko dilaporkan menyebarkan gambar dari kamera pengawas melalui grup Facebook lokal untuk meminta bantuan mengidentifikasi wisatawan yang dicurigai. Situasi kemudian meningkat ketika aparat setempat bersama pemilik toko mendatangi penginapan rombongan dan memeriksa barang bawaan mereka.
PERSELISIHAN BERAKHIR DENGAN PEMBAYARAN
Laporan tersebut menyebutkan bahwa sebelum pemeriksaan selesai, salah seorang pemilik toko menawarkan penyelesaian dengan pembayaran antara US$2.000 dan US$6.000.
Kedua pihak kemudian dilaporkan menyepakati pembayaran sebesar US$3.000. Para wisatawan mengaku pembayaran dilakukan agar perselisihan tidak semakin meluas dan mereka dapat meninggalkan pulau tersebut.
Namun, seorang perempuan yang secara khusus dituding mengambil barang membantah tuduhan itu dan menolak ikut membayar. Ia mengklaim pemeriksaan barang bawaan tidak menemukan barang curian dan menilai tuduhan terhadap dirinya tidak berdasar.
Keterangan mengenai tuduhan, pemeriksaan, dan pembayaran tersebut berasal dari laporan media yang mengutip pihak-pihak dalam perselisihan. Belum ditemukan konfirmasi resmi yang cukup untuk memastikan seluruh kronologi, dasar pembayaran, ataupun hasil penanganan aparat dalam kasus yang dilaporkan ini.
Karena itu, pembayaran tersebut tidak dapat langsung dianggap sebagai bukti bahwa tindak pencurian telah terjadi.
ROMBONGAN MENINGGALKAN GILI MENO
Menurut laporan yang sama, para wisatawan meninggalkan Gili Meno menggunakan kapal menuju Bali pada Sabtu malam, kemudian kembali ke Israel keesokan harinya.
Mereka juga menyampaikan bahwa sebelum kejadian tersebut, perjalanan mereka di Indonesia tidak diwarnai pengalaman permusuhan karena kewarganegaraan mereka.
Hingga penelusuran sumber yang tersedia untuk pemberitaan ini, belum ditemukan keterangan resmi dari kepolisian setempat yang mengonfirmasi adanya penetapan tersangka, proses penyidikan, atau putusan pengadilan terhadap anggota rombongan tersebut.
Dengan demikian, status dugaan pencurian perlu dibedakan dari perkara pidana yang telah terbukti secara hukum.
KONTEKS KEIMIGRASIAN WARGA ISRAEL DI INDONESIA
Peristiwa ini juga perlu dibaca dalam konteks kebijakan keimigrasian Indonesia terhadap warga negara asing.
Direktorat Jenderal Imigrasi sebelumnya menjelaskan bahwa permohonan visa warga negara dari sejumlah negara yang memerlukan verifikasi khusus, termasuk Israel, harus melalui pemeriksaan dan persetujuan instansi terkait. Mekanisme tersebut melibatkan sejumlah lembaga pemerintah, bukan hanya otoritas imigrasi.
Dalam keterangan yang diberitakan ANTARA pada 12 Agustus 2026, Direktorat Jenderal Imigrasi juga menjelaskan bahwa sebagian warga negara Israel dapat memasuki Indonesia menggunakan paspor negara lain apabila mereka memiliki kewarganegaraan ganda yang diakui oleh negara penerbit paspor tersebut. Pemeriksaan keimigrasian Indonesia didasarkan pada kewarganegaraan yang tercantum dalam dokumen perjalanan.
Meski demikian, informasi tersebut merupakan penjelasan umum mengenai mekanisme keimigrasian. Belum ada dasar untuk menyimpulkan bahwa rombongan dalam kasus Gili Meno memasuki Indonesia dengan mekanisme tertentu tanpa konfirmasi dari otoritas yang berwenang.

Comment