
JAKARTA, UBN NEWSROOM — Jumat, 26 Jumadilawal 1448 H / 6 November 2026 M.
Wakil Menteri Haji dan Umrah (Wamenhaj) Dahnil Anzar Simanjuntak mengunjungi Pondok Pesantren Hamalatul Quran (HQ) di Desa Laban, Kecamatan Mojolaban, Kabupaten Sukoharjo, Jawa Tengah pada Kamis (5/11/2026), untuk memberikan dukungan kepada para ustazah dan santriwati yang terdampak insiden penggeledahan oleh aparat kepolisian pada 27 Oktober 2026. Dalam kunjungan tersebut, ia mendorong penegakan hukum secara menyeluruh, transparan, dan tidak tebang pilih, sekaligus memastikan pemulihan psikologis para korban.
Penegakan Hukum Harus Berjalan Menyeluruh

Kedatangan Wamenhaj beserta rombongan diterima Sekretaris Ponpes Hamalatul Quran, Diyana Indah Sari, bersama perwakilan pesantren dan kuasa hukumnya. Dalam pertemuan tersebut, Wamenhaj mendengarkan langsung kronologi kejadian serta kondisi para ustazah dan santriwati setelah insiden berlangsung.
Dahnil menegaskan bahwa dugaan tindak pidana pembakaran yang menjadi latar belakang pencarian pelaku oleh kepolisian harus tetap diusut hingga tuntas. Namun, dugaan kesalahan prosedur dan pelanggaran etika yang dilakukan aparat dalam proses tersebut juga harus ditindaklanjuti sesuai ketentuan hukum.
“Prinsipnya, semua harus berjalan sesuai hukum. Dugaan tindak pidana pembakaran harus diusut dan siapa pun yang terbukti terlibat harus mempertanggungjawabkan perbuatannya. Begitu juga apabila ada aparat yang melakukan kesalahan prosedur atau melanggar etika, itu juga harus ditindaklanjuti. Tidak boleh ada yang kebal hukum,” tegasnya.
Ia menyampaikan telah berkoordinasi dengan Kapolri dan jajaran Mabes Polri. Menurut Dahnil, pihak kepolisian mengakui adanya kesalahan prosedural dan pelanggaran etika dalam penanganan pencarian pelaku kriminal serta telah memberikan tindakan terhadap oknum aparat yang melakukan pelanggaran.
Dahnil mengapresiasi keterbukaan tersebut dan berharap evaluasi internal menjadi momentum untuk memperkuat profesionalitas aparat. Ia juga mengingatkan seluruh pihak agar menghormati proses hukum dan tidak terburu-buru membangun kesimpulan sebelum fakta-fakta terungkap.
Pendampingan Psikologis dan Dukungan bagi Korban

Selain mendorong penegakan hukum, Wamenhaj memberikan perhatian terhadap kondisi psikologis para ustazah dan santriwati. Pendampingan akan dilakukan dengan melibatkan Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) serta instansi terkait guna membantu proses pemulihan trauma.
Sebagai bentuk dukungan moral, Dahnil juga memberikan hadiah berupa kesempatan berangkat umrah kepada satu ustazah dan tiga santriwati yang terdampak peristiwa tersebut. Ia berharap kesempatan mengunjungi Tanah Suci dapat memberikan ketenangan dan membantu proses pemulihan mereka.
Dalam kesempatan itu, ia mengajak masyarakat Sukoharjo dan wilayah Solo Raya menjaga kondusivitas serta tidak mudah terprovokasi informasi yang belum terverifikasi. Menurutnya, persoalan tersebut tidak boleh dimanfaatkan oleh pihak tertentu untuk memecah belah masyarakat atau memojokkan kelompok tertentu.
Perhatian Dahnil terhadap persoalan keadilan dan akuntabilitas hukum juga berkaitan dengan rekam jejak advokasinya ketika menjabat Ketua Umum Pimpinan Pusat Pemuda Muhammadiyah periode 2014–2018. Ia pernah terlibat dalam pengawalan kasus Siyono, warga Klaten yang meninggal setelah ditangkap Densus 88 Antiteror pada Maret 2016, termasuk mendorong autopsi independen bersama Pemuda Muhammadiyah dan Komnas HAM.
Pada 2017, Dahnil bersama Pemuda Muhammadiyah juga turut mengadvokasi kasus kriminalisasi seorang wartawan di Solo sebagai bagian dari upaya perlindungan kebebasan pers dan penegakan hukum yang adil.
Sementara itu, Sekretaris Ponpes Hamalatul Quran, Diyana Indah Sari, berharap penanganan insiden penggeledahan dilakukan secara objektif dan transparan. Pihak pesantren menginginkan kepastian hukum terhadap aparat yang terbukti melanggar prosedur serta jaminan keamanan agar peristiwa serupa tidak terulang.
Wamenhaj berharap pengusutan dugaan tindak pidana, penindakan terhadap setiap pelanggaran prosedur, dan pendampingan terhadap pihak terdampak dapat berjalan beriringan demi mewujudkan keadilan serta menjaga kerukunan masyarakat.

Comment