Advertisement
Uncategorized
Home » MAI Desak Pengusutan Dugaan Penyadapan Presiden Secara Transparan

MAI Desak Pengusutan Dugaan Penyadapan Presiden Secara Transparan

JAKARTA, UBN NEWSROOM — Ahad, 28 Jumadilawal 1448 H / 8 November 2026 M.

Majelis Arah Indonesia (MAI) mendesak pemerintah dan aparat penegak hukum mengusut secara transparan dan independen kasus dugaan penyadapan ilegal terhadap Presiden Republik Indonesia serta sejumlah tokoh penting yang mencuat ke ruang publik pada 3 November 2026. MAI menilai persoalan tersebut tidak hanya berkaitan dengan keamanan komunikasi, tetapi juga menyangkut integritas institusi negara, kedaulatan pemerintahan, dan kepercayaan masyarakat terhadap penyelenggara negara.

Dalam siaran pers yang diterbitkan di Jakarta pada 7 November 2026, MAI menegaskan bahwa kekuasaan merupakan amanah untuk melindungi rakyat, bukan instrumen untuk melayani kepentingan segelintir elite. Organisasi tersebut mempertanyakan siapa yang sesungguhnya mengendalikan negara dan untuk kepentingan siapa kekuasaan dijalankan.

Penyadapan Ilegal dan Ancaman terhadap Kedaulatan Negara

MAI menegaskan bahwa dalam negara hukum, penyadapan hanya dapat dilakukan berdasarkan landasan hukum yang jelas, tujuan yang sah, prosedur ketat, serta mekanisme pengawasan yang efektif.

Aksi Rakyat Bela Indonesia Deklarasikan Lima Tuntutan Kebangsaan

Apabila dugaan penyadapan terhadap Presiden terbukti dilakukan secara ilegal, perkara tersebut dinilai sebagai persoalan serius yang melampaui pelanggaran privasi individu karena menyangkut keamanan institusi kepresidenan dan integritas sistem pemerintahan.

MAI juga memperingatkan agar tidak ada institusi, aparat, kelompok politik, maupun kekuatan ekonomi yang merasa memiliki kewenangan tanpa batas untuk mengakses, menguasai, atau memanipulasi informasi negara.

Selain itu, MAI mengaitkan persoalan tersebut dengan potensi dominasi oligarki, yakni ketika kekuatan ekonomi, politik, jaringan kekuasaan, dan penguasaan informasi terkonsentrasi pada kelompok terbatas sehingga dapat memengaruhi kebijakan publik demi kepentingannya sendiri.

Tujuh Tuntutan dan Rekomendasi MAI

Berdasarkan siaran pers tersebut, MAI menyampaikan tujuh tuntutan dan rekomendasi kepada pemerintah, aparat penegak hukum, lembaga negara, dan masyarakat.

Aksi Rakyat Bela Indonesia Dihadiri Ribuan Massa, UBN Soroti Penyadapan dan Oligarki

Pertama, mengusut tuntas dugaan penyadapan Presiden secara transparan dan independen, termasuk menindak seluruh pihak yang terbukti terlibat tanpa diskriminasi jabatan maupun afiliasi politik.

Kedua, memastikan tidak ada intervensi politik dan konflik kepentingan dalam proses penyidikan. Ketiga, melakukan audit menyeluruh terhadap kewenangan penyadapan, pengawasan digital, dan akses terhadap data strategis negara.

Keempat, meminta Presiden membersihkan kabinet dari pihak-pihak yang terbukti terlibat dalam penyadapan. MAI juga meminta DPR menggunakan hak angket untuk menindaklanjuti terbitnya Keputusan Mahkamah Agung pada 30 Oktober 2026 terkait pembatalan surat keterangan penyetaraan ijazah SMA Gibran Rakabuming.

Kelima, membangun tata kelola pemerintahan yang bebas dari dominasi oligarki. Keenam, mengembalikan orientasi pembangunan kepada kesejahteraan rakyat melalui penguatan ekonomi masyarakat, kedaulatan pangan dan energi, pemberdayaan UMKM, serta pemerataan akses pendidikan, kesehatan, dan pekerjaan.

Ketujuh, memperkuat pengawasan demokratis terhadap seluruh cabang kekuasaan dengan memastikan lembaga pengawas, parlemen, peradilan, pers, dan masyarakat sipil dapat menjalankan fungsi kontrol secara independen dan bertanggung jawab.

Hujan Deras Picu Banjir di Kamp Pengungsian Gaza, PBB Serukan Bantuan

Kekuasaan Harus Dipertanggungjawabkan

MAI menegaskan bahwa jabatan bukanlah hak milik pribadi. Setiap pemegang kewenangan, mulai dari Presiden, aparat, pejabat negara, hingga pengusaha, memiliki tanggung jawab moral dan hukum atas tindakan serta keputusan yang diambil.

Dalam pernyataan penutupnya, MAI mengingatkan bahwa hukum harus mengendalikan kekuasaan, bukan sebaliknya. Negara juga harus hadir untuk seluruh rakyat, bukan hanya kelompok yang memiliki modal, akses, dan kedekatan dengan pusat kekuasaan.

Siaran pers tersebut ditandatangani atas nama Majelis Arah Indonesia oleh sembilan tokoh, yakni Prof. KH. Abdul Somad, Dr. Das’ad Latif, Prof. Dr. Irfan Syauqi Beik, KH. Toha Yusuf Zakaria, Dr. Phil. Habiburrahman El Shirazy, KH. Fahmi Salim, KH. Nonop Hanafi, KH. Slamet Ma’arif, dan Iwel Sastra.

Pages: 1 2

Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

× Advertisement
× Advertisement