Politik
Home » Jaga Kesucian Bogor: DPRD dan Ulama Bersinergi Desak Perda Anti-LGBT untuk Bentengi Generasi

Jaga Kesucian Bogor: DPRD dan Ulama Bersinergi Desak Perda Anti-LGBT untuk Bentengi Generasi

BOGOR — Langkah Pemerintah Kabupaten Bogor untuk menerbitkan Surat Edaran (SE) terkait pencegahan dan penanggulangan LGBT mendapat dukungan penuh dari Komisi IV DPRD Kabupaten Bogor. Tak sekadar SE, para wakil rakyat ini bahkan mendesak agar aturan tersebut segera dinaikkan statusnya menjadi Peraturan Daerah (Perda) agar memiliki kekuatan hukum yang kokoh untuk membentengi umat.

Sinergi dan ghirah perjuangan ini ditegaskan langsung oleh Ketua Komisi IV DPRD Kabupaten Bogor, Wasto Sumarno, saat menerima jajaran pengurus Forum Pesantren dan DKM se-Bogor Raya di Ruang Rapat DPRD pada Senin (22/6/2026).

Pertemuan yang dihadiri anggota dewan dan para kepala dinas terkait ini secara khusus membahas langkah nyata membendung paham dan perilaku menyimpang LGBT yang dinilai kian marak mengancam wilayah Bogor.

Melawan Kemungkaran, Kembali ke Fitrah Allah

Di hadapan para ulama dan tokoh masyarakat, Wasto mengingatkan kembali khazanah penciptaan bahwa Allah SWT hanya menciptakan manusia dalam dua jenis kelamin, yaitu laki-laki dan perempuan.

“Pasangan laki-laki adalah perempuan dan pasangan perempuan adalah laki-laki, bukan sejenis. Namun, karena hawa nafsu dan godaan setan, manusia melanggar fitrahnya,” ujar Wasto.

Ia menekankan bahwa LGBT merupakan bentuk kefasikan dan penyimpangan moral nyata yang diadopsi dari kaum Nabi Luth AS terdahulu, sehingga haram hukumnya untuk dinormalisasi. Wasto juga menyayangkan argumen para pembela komunitas ini yang kerap berlindung di balik tameng Hak Asasi Manusia (HAM).

MPR Sepakati PPHN Harus Mengikat Seluruh Lembaga Negara, Rumusan Produk Hukum Masih Dikaji

“Para pembela LGBT berlindung di balik jubah HAM. Padahal, perilaku tersebut memicu banyak penyakit menular seperti sifilis, gonore, hingga HIV,” lanjutnya.

Mengingat gerakan kelompok ini sangat masif dalam merusak tatanan moral, Wasto menyerukan gerakan tandingan yang tidak kalah besar dari pemerintah dan seluruh elemen umat Islam. “Islam adalah agama yang tegas terhadap LGBT. Karena gerakan mereka masif, maka kita juga harus bergerak secara masif,” tegasnya.

Dua Rekomendasi Strategis Hasil Audiensi

Pertemuan penuh berkah ini menghasilkan dua rekomendasi utama untuk menyelamatkan moral masyarakat Bogor:

  1. Pencegahan Berbasis Gerakan Bersama (Perda): Program penyelamatan umat dari bahaya LGBT harus dikomandoi langsung oleh Pemkab Bogor dengan melibatkan seluruh pemangku kebijakan, dengan target utama melahirkan Peraturan Daerah (Perda).
  2. Penerbitan Surat Edaran Segera: Sembari menunggu proses Perda disahkan, Komisi IV meminta Bupati atau Sekda segera menerbitkan Surat Edaran sebagai langkah taktis dan respons cepat di lapangan.

Menggerakkan Jantung Dakwah: Pesantren dan Masjid

Guna memenangkan pertempuran moral ini, legislatif mendorong optimalisasi peran institusi pelopor dakwah, mulai dari Forum Pesantren, Dewan Kemakmuran Masjid (DKM), Dewan Masjid Indonesia (DMI), hingga majelis taklim untuk aktif mengedukasi umat akan bahaya laten LGBT.

Pemilik Akun Penyebar Seruan Demo Agustus Ditangkap, Polisi Dalami Dugaan Keterlibatan Pihak Lain

Wasto juga mengapresiasi dinas-dinas terkait yang selama ini konsisten menjalankan program pencegahan. “Masalah LGBT harus menjadi perhatian kita bersama. Karena itu, perlu ada peraturan daerah sebagai instrumen pencegahannya,” pungkas Wasto.

Sebagai penutup, seluruh kepala dinas yang hadir menyatakan kesiapan total mereka untuk mendukung terbitnya SE maupun Perda ini. Regulasi tersebut nantinya akan menjadi panduan syar’i dan resmi bagi semua elemen dalam menjaga dan menyelamatkan warga Kabupaten Bogor dari kerusakan akhir zaman. []

Catatan Redaksi UBN Newsroom:

Suara Redaksi: Langkah cepat Komisi IV DPRD Kabupaten Bogor bersama Forum Pesantren dan DKM se-Bogor Raya ini adalah angin segar sekaligus teladan nyata bagaimana umara (pemerintah) dan ulama seharusnya bersinergi. Bogor, yang dikenal dengan sejarah keislamannya yang kuat, memang sudah sepatutnya menjadi garda terdepan dalam menjaga fitrah penciptaan manusia.

Kampanye menyimpang kaum Luth modern hari ini tidak bisa lagi dihadapi dengan santai atau sekadar imbauan lisan. Ketika gerakan merusak moral generasi muda dilakukan secara masif dan terstruktur—bahkan berlindung di balik narasi HAM—maka benteng pertahanannya pun harus legal, kuat, dan mengikat. Kehadiran Peraturan Daerah (Perda) bukan lagi sekadar kebutuhan regulasi, melainkan sebuah kebutuhan darurat (daruriyyah) untuk melindungi akidah, kesehatan, dan masa depan umat.

Kita berharap seluruh kepala daerah di Indonesia tidak ragu dan tidak takut terhadap tekanan asing dalam mengambil sikap serupa. Menjaga moral bangsa dari kehancuran akhir zaman adalah amanah konstitusi sekaligus amanah iman yang kelak akan dipertanggungjawabkan di hadapan Allah SWT. Semoga Allah SWT menjaga bumi Bogor dan seluruh negeri ini dari azab dan kerusakan. Amin ya Rabbal ‘Alamin.

Protected: Perry Warjiyo Mengundurkan Diri dari Bank Indonesia, Destry Damayanti Ditunjuk sebagai Pejabat Gubernur Sementara

Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *