SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Nasional Politik
Home » Prabowo Ajukan Penjualan KRI Ki Hajar Dewantara ke DPR

Prabowo Ajukan Penjualan KRI Ki Hajar Dewantara ke DPR

JAKARTA | UBN Newsroom — Selasa, 5 Rabiul Awal 1448 H / 18 Agustus 2026 M.Presiden Prabowo Subianto mengajukan penjualan kapal perang latih milik TNI Angkatan Laut (TNI AL), KRI Ki Hajar Dewantara, kepada DPR RI. Pengajuan tersebut disampaikan melalui Surat Presiden (Surpres) yang dikirim kepada DPR dan dibacakan Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad dalam Rapat Paripurna DPR, Selasa (18/8/2026).

Surpres tersebut berisi permohonan persetujuan DPR RI terhadap penjualan barang milik negara berupa satu unit eks kapal KRI Ki Hajar Dewantara.

Pengajuan Resmi Penjualan KRI Ki Hajar Dewantara

Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad mengatakan pimpinan DPR telah menerima surat dari Presiden Prabowo terkait permohonan persetujuan penjualan kapal tersebut.

“Perlu kami beritahukan bahwa pimpinan dewan telah menerima surat dari Presiden RI, yaitu R-33 tanggal 14 Juli, hal Permohonan Persetujuan DPR RI Terhadap Penjualan Barang Milik Negara berupa 1 unit eks kapal KRI Ki Hajar Dewantara,” ujar Dasco, Selasa (18/8/2026).

Titiek Soeharto Soroti Bantuan Presiden Belum Tiba di Pengungsian Gempa NTT

Surpres tersebut dibacakan dalam Rapat Paripurna DPR ke-2 Masa Persidangan I Tahun Sidang 2026–2027.

Selain Surpres mengenai penjualan KRI Ki Hajar Dewantara, Prabowo juga mengirimkan surat presiden mengenai calon Gubernur Bank Indonesia (BI), calon Deputi Gubernur Senior BI, dan calon Deputi Gubernur BI.

Profil KRI Ki Hajar Dewantara

KRI Ki Hajar Dewantara merupakan kapal jenis korvet latih yang memiliki fungsi ganda, yakni sebagai kapal latihan tempur para taruna sekaligus kapal pemukul (striking force) untuk menjaga kedaulatan laut Indonesia.

Kapal tersebut merupakan buatan Yugoslavia yang dipesan pada 1978 dan dibangun di galangan kapal Uljanik Shipyard di Split, yang kini berada di wilayah Kroasia.

Sumbang 5 Ton Rendang untuk Penyintas Gempa NTT, Sumbar Bergerak dari Dapur hingga Udara

Indonesia memesan kapal perang tersebut pada 14 Maret 1978. KRI Ki Hajar Dewantara kemudian mulai bertugas di TNI AL pada 31 Oktober 1981.

Selain menjalankan fungsi pertahanan, kapal tersebut juga digunakan sebagai kapal latihan bagi calon perwira TNI AL atau kapal pendidikan militer.

Komisi I DPR Tindak Lanjuti Usulan Penjualan

Wakil Ketua DPR Saan Mustopa mengatakan pimpinan DPR telah menyerahkan tindak lanjut Surpres tersebut kepada Komisi I DPR yang membidangi urusan pertahanan.

“Kapal, kapal. Itu sudah kita serahin Komisi I untuk ditindaklanjuti. Jadi nanti Komisi I yang menindaklanjutinya nanti terkait seperti apa teknisnya,” ujar Saan di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Selasa (18/8/2026).

Air Mata Juhri di Masjid yang Runtuh

Saan menyebut Komisi I DPR akan melakukan pembahasan lebih lanjut bersama kementerian dan lembaga terkait. Namun, ia belum menyampaikan jadwal rapat pembahasan tersebut.

Komisi I Dukung Rencana Penjualan

Wakil Ketua Komisi I DPR RI Dave Laksono menyatakan dukungannya terhadap rencana Presiden Prabowo untuk menjual KRI Ki Hajar Dewantara-364.

“Ya, ini kan memang sesuai dengan apa namanya, Renstra (Rencana Strategis) daripada Kemhan (Kementerian Pertahanan),” kata Dave.

Dave menegaskan Komisi I siap mengawal seluruh proses penjualan kapal tersebut agar tetap berjalan sesuai koridor hukum dan peraturan yang berlaku.

Negara Pembeli Belum Diungkap

Hingga pembahasan awal di DPR, pemerintah maupun Komisi I DPR belum mengungkap negara yang akan membeli kapal tersebut.

Dave mengatakan terdapat kemungkinan informasi mengenai calon pembeli belum dapat disampaikan secara terbuka karena pertimbangan tertentu.

“Mungkin karena ada rahasia khusus yang tidak bisa diumumkan,” ujar Dave.

Dengan demikian, informasi mengenai negara pembeli masih belum diumumkan kepada publik.

Bagian dari Rencana Strategis Pertahanan

Usulan penjualan KRI Ki Hajar Dewantara disebut sebagai bagian dari Rencana Strategis (Renstra) Kementerian Pertahanan.

Kapal yang telah bertugas sejak 1981 tersebut telah berusia lebih dari empat dekade. Penjualan eks KRI Ki Hajar Dewantara juga dikaitkan dengan rencana pembaruan alat utama sistem persenjataan (alutsista) agar kebutuhan pertahanan dapat disesuaikan dengan perkembangan teknologi dan strategi pertahanan nasional.

Dalam pengajuan tersebut, eks KRI Ki Hajar Dewantara 364 disebut akan dijual untuk kemudian di-scrap, yakni dipotong dan didaur ulang.

Timeline Pengajuan Penjualan

14 Juli 2026: Presiden Prabowo mengirimkan Surpres R-33 kepada DPR.

18 Agustus 2026: Surpres dibacakan dalam Rapat Paripurna DPR.

Tahap berikutnya: Komisi I DPR menindaklanjuti proses persetujuan dan melakukan pembahasan bersama kementerian atau lembaga terkait.

Langkah Selanjutnya

Komisi I DPR akan membahas lebih lanjut aspek teknis, finansial, hukum, dan strategis dari rencana penjualan KRI Ki Hajar Dewantara.

Setelah pembahasan dilakukan, DPR akan menentukan persetujuan sesuai mekanisme yang berlaku sebelum transaksi penjualan dapat dilaksanakan.

Proses tersebut menunjukkan bahwa penjualan barang milik negara, khususnya aset pertahanan, harus melalui mekanisme persetujuan yang melibatkan lembaga legislatif.

Perspektif UBN Newsroom 

Modernisasi Alutsista dan Kedaulatan Pertahanan

Rencana penjualan KRI Ki Hajar Dewantara tidak hanya berkaitan dengan pelepasan satu unit kapal perang yang telah berusia lebih dari empat dekade. Keputusan tersebut juga berkaitan dengan arah modernisasi alat utama sistem persenjataan dan strategi pertahanan Indonesia.

Bagi UBN Newsroom, modernisasi alutsista perlu ditempatkan dalam kerangka penguatan kedaulatan negara. Penggantian aset pertahanan yang sudah tua harus dilakukan dengan perencanaan yang matang agar kemampuan pertahanan nasional tetap terjaga.

Proses penjualan juga perlu memastikan adanya transparansi, akuntabilitas, kepastian hukum, serta perlindungan terhadap kepentingan negara.

Keterlibatan DPR dalam proses persetujuan menjadi bagian penting dari mekanisme pengawasan terhadap pengelolaan barang milik negara.

Yang perlu dijaga bukan hanya nilai ekonomis aset yang dilepas, tetapi juga kepentingan strategis dan kedaulatan pertahanan Indonesia.

Amanah dalam Mengelola Aset Negara

Dalam perspektif Islam, kekuasaan dan harta yang berada dalam pengelolaan negara merupakan amanah yang harus dijalankan secara bertanggung jawab.

Allah Subhanahu wa Ta’ala berfirman:

إِنَّ ٱللَّهَ يَأْمُرُكُمْ أَن تُؤَدُّوا۟ ٱلْأَمَـٰنَـٰتِ إِلَىٰٓ أَهْلِهَا وَإِذَا حَكَمْتُم بَيْنَ ٱلنَّاسِ أَن تَحْكُمُوا۟ بِٱلْعَدْلِ ۚ إِنَّ ٱللَّهَ نِعِمَّا يَعِظُكُم بِهِۦٓ ۗ إِنَّ ٱللَّهَ كَانَ سَمِيعًۢا بَصِيرًۭا

“Sungguh, Allah menyuruhmu menyampaikan amanat kepada yang berhak menerimanya, dan apabila kamu menetapkan hukum di antara manusia hendaknya kamu menetapkannya dengan adil. Sungguh, Allah sebaik-baik yang memberi pengajaran kepadamu. Sungguh, Allah Maha Mendengar, Maha Melihat.”

QS. An-Nisa [4]: 58

Ayat tersebut memberikan prinsip bahwa pengelolaan amanah harus dilaksanakan dengan penuh tanggung jawab dan keadilan.

Dalam konteks aset pertahanan negara, prinsip amanah berarti setiap keputusan mengenai pengadaan, penggunaan, pemeliharaan, maupun pelepasan aset harus mempertimbangkan kepentingan negara dan kemaslahatan masyarakat.

Karena itu, proses penjualan KRI Ki Hajar Dewantara perlu dilakukan secara transparan, sesuai ketentuan hukum, serta memastikan tidak adanya kepentingan yang merugikan negara.

Menjaga Aset, Menguatkan Kedaulatan

Modernisasi pertahanan merupakan bagian dari ikhtiar menjaga kedaulatan negara. Namun, setiap proses modernisasi juga membutuhkan tata kelola yang kuat agar pengelolaan aset negara benar-benar menghasilkan manfaat strategis.

Penjualan aset pertahanan yang sudah tidak lagi digunakan perlu disertai perencanaan penggantian dan modernisasi alutsista yang memadai.

Dengan demikian, pelepasan aset lama tidak menjadi sekadar transaksi penjualan, tetapi menjadi bagian dari strategi memperkuat kemampuan pertahanan Indonesia di masa depan.

Dukungan Dakwah & Jurnalisme Peradaban

UBN Newsroom terus berupaya menghadirkan informasi, analisis strategis, dan jurnalisme peradaban yang membaca berbagai perkembangan bangsa dari perspektif kepentingan umat, kemaslahatan publik, dan nilai-nilai Islam.

Dukungan terhadap operasional dakwah dan jurnalisme peradaban UBN Newsroom menjadi bagian dari ikhtiar menjaga keberlanjutan kerja-kerja informasi yang menghadirkan kebenaran yang teruji dan narasi yang berakar pada wahyu.

Dukungan operasional dakwah dan jurnalisme peradaban UBN Newsroom dapat disalurkan melalui:

BSI 7779700091

a.n. Yayasan Pusat Peradaban Islam

Ikuti UBN Newsroom untuk mendapatkan informasi dan analisis strategis mengenai umat, bangsa, pertahanan, kebijakan publik, ekonomi, dan peradaban.

UBN Newsroom — Strategic Islamic Newsroom.

Kebenaran yang teruji, narasi yang berakar pada wahyu.

Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

× Advertisement
× Advertisement