SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Nasional
Home » Presiden Ajukan M. Sarjito sebagai Calon Tunggal Kepala Pengawas Bursa Mineral

Presiden Ajukan M. Sarjito sebagai Calon Tunggal Kepala Pengawas Bursa Mineral

JAKARTA | UBN Newsroom — Selasa, 5 Rabiul Awal 1448 H / 18 Agustus 2026 M.Presiden Prabowo Subianto mengajukan M. Sarjito sebagai calon tunggal Kepala Eksekutif Pengawas Bursa Mineral dan Komoditas Strategis (BMKS) merangkap Anggota Dewan Komisioner (ADK) Otoritas Jasa Keuangan (OJK).Pencalonan tersebut disampaikan melalui Surat Presiden (Surpres) kepada DPR RI dan selanjutnya akan diproses melalui uji kelayakan dan kepatutan atau fit and proper test di Komisi XI DPR RI.

Ketua DPR RI Puan Maharani mengatakan DPR telah menugaskan Komisi XI untuk memproses pencalonan Sarjito sesuai mekanisme yang berlaku.“OJK juga akan diproses sesuai dengan mekanismenya di Komisi XI. Kami sudah menugaskan Komisi XI, namanya itu Pak M. Sarjito,” kata Puan di Gedung DPR RI, Selasa (18/8/2026).

Siapa M. Sarjito? M. Sarjito bukan sosok baru dalam dunia pengawasan sektor keuangan. Ia mengakhiri masa tugasnya di OJK pada Juli 2024 setelah menjabat Deputi Komisioner Pengawasan Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan.Dalam posisi tersebut, Sarjito juga dipercaya memimpin Satgas PASTI yang bertugas memberantas aktivitas keuangan ilegal.Sebelum berkarier di OJK, Sarjito telah lama berkecimpung dalam pengawasan pasar modal. Ia pernah menjabat Kepala Biro Investigasi Formal dan Kriminal di Bapepam Kementerian Keuangan.Kariernya kemudian berlanjut di OJK sebagai Deputi Komisioner Pengawasan Pasar Modal. Pengalaman tersebut memberinya rekam jejak dalam pengawasan aktivitas industri keuangan dan penanganan berbagai persoalan di sektor pasar modal.

Latar Belakang Pendidikan Sarjito

Sarjito memiliki latar belakang pendidikan di bidang hukum, ekonomi, dan keuangan.Ia meraih gelar hukum dari Universitas Indonesia dengan fokus praktisi hukum. Ia juga menempuh pendidikan ekonomi di Universitas Gadjah Mada.Setelah itu, Sarjito memperoleh gelar Master of Business Administration (MBA) bidang Keuangan dari Saint Louis University, Missouri.Ia juga mengantongi gelar Notaris Profesional dari Universitas Jayabaya.Latar belakang akademik tersebut menjadi bagian dari bekal Sarjito selama berkarier di sektor pengawasan pasar modal dan industri jasa keuangan.

Titiek Soeharto Soroti Bantuan Presiden Belum Tiba di Pengungsian Gempa NTT

Bursa Mineral Ditargetkan Beroperasi 1 Januari 2027

Pencalonan Sarjito dilakukan ketika pemerintah tengah mempercepat pembentukan BMKS sebagai bagian dari reformasi tata niaga mineral dan komoditas strategis nasional.Pemerintah menargetkan bursa tersebut mulai beroperasi pada 1 Januari 2027. Kehadirannya diarahkan untuk mendukung kebijakan ekspor satu pintu sekaligus memperkuat tata kelola perdagangan komoditas strategis Indonesia.ePresiden Prabowo sebelumnya menyampaikan bahwa pemerintah menargetkan Indonesia memiliki bursa komoditas sendiri pada awal 2027.“Dengan dukungan DPR, rencana kita 1 Januari 2027 kita akan memiliki bursa komoditas sendiri,” ujar Prabowo.Pemerintah juga mendorong percepatan penyusunan regulasi yang menjadi dasar penyelenggaraan BMKS.

OJK Siapkan Regulasi Bursa Mineral

Ketua Dewan Komisioner OJK, Friderica Widyasari Dewi, mengatakan rincian pelaksanaan BMKS akan diatur melalui Peraturan Presiden (Perpres).Perpres tersebut nantinya mengatur jenis komoditas yang diperdagangkan serta berbagai ketentuan terkait penyelenggaraan bursa.Dari sisi OJK, persiapan juga dilakukan melalui penyusunan Peraturan OJK (POJK), termasuk mengenai mekanisme pengaturan, tahapan peralihan, hingga sumber daya manusia.“Memang sudah melakukan diskusi yang sangat intensif ya, OJK kemudian dengan BIM (Badan Industri Mineral) ya dan juga dengan Danantara terkait tahapan-tahapan persiapan untuk BMKS,” tutur Friderica dalam konferensi pers terkait RAPBN dan Nota Keuangan 2027 di Gedung Ditjen Pajak, Jakarta, Jumat (14/8/2026).

Bursa Mineral dan Arah Reformasi Tata Niaga Komoditas

Sumbang 5 Ton Rendang untuk Penyintas Gempa NTT, Sumbar Bergerak dari Dapur hingga Udara

Pembentukan BMKS menjadi bagian dari agenda pemerintah untuk memperkuat tata niaga komoditas strategis sekaligus meningkatkan pengawasan terhadap perdagangan mineral Indonesia.Kehadiran bursa diharapkan dapat memperkuat mekanisme pembentukan harga atau price discovery komoditas mineral Indonesia serta meningkatkan transparansi dalam perdagangan komoditas strategis.Kebijakan tersebut juga berkaitan dengan rencana pemerintah menerapkan sistem ekspor satu pintu untuk komoditas strategis.Dengan target operasional pada 1 Januari 2027, proses pembentukan BMKS kini memasuki tahap penting. Salah satunya adalah penetapan pejabat yang akan memimpin fungsi pengawasan bursa tersebut.Jika lolos uji kelayakan dan kepatutan di DPR, Sarjito akan menghadapi tantangan membangun sistem pengawasan BMKS sejak tahap awal.

Komisi XI Juga Proses Calon Pimpinan Bank Indonesia

Selain pencalonan Sarjito sebagai Kepala Eksekutif Pengawas BMKS merangkap ADK OJK, Komisi XI DPR RI juga akan memproses sejumlah calon pimpinan Bank Indonesia (BI).Presiden mengajukan kandidat Gubernur BI, Deputi Gubernur Senior BI, dan Deputi Gubernur BI. Seluruh nama tersebut akan mengikuti mekanisme uji kelayakan dan kepatutan di DPR.Bagi Sarjito, proses di DPR menjadi tahapan penting menuju posisi baru setelah mengakhiri masa tugasnya di OJK.Apabila dinyatakan lolos, Sarjito akan menjadi salah satu figur penting dalam fase awal pembentukan dan pengawasan Bursa Mineral dan Komoditas Strategis.

Perspektif UBN Newsroom

Menata Bursa, Memperkuat Kedaulatan Komoditas

Air Mata Juhri di Masjid yang Runtuh

Pembentukan bursa mineral tidak hanya berkaitan dengan pembentukan sebuah lembaga baru, tetapi juga menyangkut bagaimana Indonesia mengelola kekayaan sumber daya alam secara transparan, terukur, dan memberikan nilai tambah bagi kepentingan nasional.Mineral strategis merupakan bagian penting dari perekonomian Indonesia. Karena itu, tata niaga yang kuat membutuhkan pengawasan yang kredibel, mekanisme perdagangan yang transparan, serta pembentukan harga yang dapat mencerminkan nilai komoditas secara adil.Penunjukan calon kepala pengawas juga harus dilihat dalam kerangka tersebut.

Pengalaman di sektor pengawasan menjadi modal penting, tetapi integritas, independensi, profesionalisme, dan kemampuan membangun sistem pengawasan sejak awal akan menjadi tantangan yang tidak kalah besar.Target operasional 1 Januari 2027 menunjukkan bahwa pemerintah memiliki waktu yang terbatas untuk menyiapkan regulasi, infrastruktur, sumber daya manusia, serta mekanisme pengawasan.Bursa mineral pada akhirnya tidak cukup hanya menjadi tempat transaksi. Ia harus mampu menjadi instrumen untuk memperkuat tata kelola, mencegah praktik perdagangan yang merugikan negara, serta memastikan kekayaan alam Indonesia memberikan manfaat sebesar-besarnya bagi masyarakat.

Allah SWT berfirman:

وَيَا قَوْمِ أَوْفُوا الْمِكْيَالَ وَالْمِيزَانَ بِالْقِسْطِ ۖ وَلَا تَبْخَسُوا النَّاسَ أَشْيَاءَهُمْ وَلَا تَعْثَوْا فِي الْأَرْضِ مُفْسِدِينَ

Artinya:“Dan wahai kaumku! Penuhilah takaran dan timbangan dengan adil, dan janganlah kamu merugikan manusia terhadap hak-hak mereka dan janganlah kamu membuat kejahatan di bumi dengan berbuat kerusakan.”— QS. Hud: 85

Ayat tersebut menjadi pengingat bahwa pengelolaan sumber daya dan aktivitas ekonomi harus dilandasi keadilan serta tidak merugikan pihak lain.Dalam konteks bursa mineral, transparansi, integritas, dan pengawasan yang kuat menjadi bagian penting agar reformasi tata niaga benar-benar menghasilkan kemaslahatan bagi bangsa.

Dukung Operasional Dakwah & Jurnalisme Peradaban

UBN Newsroom terus berupaya menghadirkan informasi, analisis strategis, dan jurnalisme peradaban yang berpihak pada kemaslahatan umat dan bangsa.Dukungan operasional dakwah dan jurnalisme peradaban UBN Newsroom serta Dukungan tanggap bencana gempa NTT dapat disalurkan melalui:

BSI 7779700091 a.n. Yayasan Pusat Peradaban IslamI

ikuti media sosial UBN Newsroom untuk mendapatkan berbagai informasi dan analisis strategis tentang umat, bangsa, dan peradaban melalui kanal YouTube UBN Newsroom.

Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

× Advertisement
× Advertisement