JAKARTA | UBN Newsroom — Selasa, 20 Safar 1448 H / 4 Agustus 2026 M. Direktorat Reserse Siber Polda Metro Jaya menangkap seorang perempuan berinisial DM (45) yang diduga menjadi pemilik akun media sosial penyebar informasi bohong terkait seruan aksi demonstrasi pada Agustus 2026. Penangkapan dilakukan di wilayah Ciamis, Jawa Barat, setelah penyidik melakukan patroli siber dan penyelidikan terhadap aktivitas akun yang bersangkutan.
Berdasarkan keterangan kepolisian, tersangka diduga mengelola akun TikTok @devimahadiva67 yang memiliki sekitar 33,4 ribu pengikut. Akun tersebut mengunggah sejumlah konten berisi narasi yang diduga menyesatkan dan berpotensi menimbulkan keresahan di tengah masyarakat.
Diduga Sebarkan Narasi Menyesatkan
Salah satu unggahan menampilkan foto kerumunan massa dengan narasi bahwa demonstran bergerak menuju Gedung DPR/MPR RI untuk menuntut pembubaran program Makan Bergizi Gratis (MBG). Unggahan lainnya mengaitkan pemasangan pagar tinggi di sejumlah pusat perbelanjaan di Jakarta dan Surabaya dengan kondisi krisis ekonomi.
Polisi menduga konten-konten tersebut disebarkan tanpa dasar fakta yang dapat dipertanggungjawabkan sehingga berpotensi memengaruhi opini publik.
Polisi Masih Dalami Keterlibatan Pihak Lain
Wakil Direktur Reserse Siber Polda Metro Jaya AKBP Ardian Satrio Utomo mengatakan penangkapan bermula dari patroli siber yang dilakukan jajaran kepolisian.
“Untuk awalnya dari hasil patroli siber dan untuk pendalaman pemeriksaan selanjutnya masih kami dalami,” ujar AKBP Ardian Satrio Utomo.
Menurutnya, penyidik masih mendalami motif tersangka, pola penyebaran informasi, serta kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat dalam pembuatan maupun penyebarluasan konten tersebut.
Selain memeriksa perangkat elektronik milik tersangka, kepolisian juga akan menelusuri jejak digital guna memastikan apakah unggahan tersebut merupakan inisiatif pribadi atau bagian dari jaringan tertentu.
Proses Hukum Masih Berjalan
Hingga berita ini diterbitkan, Polda Metro Jaya belum menyampaikan secara rinci pasal yang akan dikenakan kepada tersangka maupun hasil pemeriksaan lebih lanjut. Penyidikan masih berlangsung dan kepolisian menegaskan akan menyampaikan perkembangan perkara setelah seluruh proses pendalaman selesai dilakukan.
Polisi juga mengimbau masyarakat untuk tidak mudah mempercayai maupun menyebarluaskan informasi yang belum terverifikasi, terutama informasi yang berkaitan dengan keamanan, politik, dan ketertiban umum.
Perspektif UBN Newsroom
Perkembangan teknologi digital telah menjadikan media sosial sebagai ruang pertukaran informasi yang sangat cepat. Di sisi lain, penyebaran informasi yang tidak terverifikasi dapat memicu keresahan publik, memperbesar polarisasi sosial, hingga mengganggu stabilitas nasional.
Penegakan hukum terhadap dugaan penyebaran hoaks merupakan bagian dari upaya menjaga ruang digital yang sehat. Namun demikian, proses hukum harus tetap berjalan secara profesional, transparan, dan menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah hingga adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.
Penguatan literasi digital, budaya verifikasi informasi, serta tanggung jawab dalam menggunakan media sosial menjadi elemen penting dalam membangun ketahanan informasi bangsa di era transformasi digital.
Perspektif Syariah Compliance
Islam mengajarkan prinsip tabayyun (verifikasi) sebagai landasan dalam menerima maupun menyebarkan informasi. Allah SWT berfirman:
“Wahai orang-orang yang beriman! Jika seseorang yang fasik datang kepadamu membawa suatu berita, maka telitilah kebenarannya agar kamu tidak mencelakakan suatu kaum karena kebodohan, yang akhirnya kamu menyesali perbuatanmu.” (QS. Al-Hujurat: 6)
Rasulullah ﷺ juga bersabda:
“Cukuplah seseorang dianggap berdusta apabila ia menceritakan setiap apa yang didengarnya.” (HR. Muslim)
Ayat dan hadis tersebut menegaskan bahwa setiap muslim wajib memastikan kebenaran suatu informasi sebelum menyampaikan atau menyebarkannya. Menjaga lisan, tulisan, maupun konten digital merupakan bagian dari amanah yang akan dipertanggungjawabkan di hadapan Allah SWT. Karena itu, penggunaan media sosial hendaknya diarahkan untuk menyebarkan ilmu, kebaikan, serta menjaga persatuan, bukan menjadi sarana penyebaran informasi yang belum jelas kebenarannya.*

Comment