JAKARTA | UBN Newsroom — Rabu,22 Safar1448 H/5 Agustus 2026 M. Pimpinan Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) RI menyepakati bahwa produk hukum Pokok-Pokok Haluan Negara (PPHN) harus memiliki kekuatan yang mengikat seluruh lembaga negara. Kesepakatan tersebut dihasilkan dalam rapat gabungan pimpinan MPR yang membahas penyusunan PPHN sebagai pedoman pembangunan nasional lintas pemerintahan.
Ketua MPR RI Ahmad Muzani menjelaskan bahwa PPHN merupakan haluan filosofis bangsa dalam mencapai tujuan bernegara sehingga tidak dapat disamakan dengan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) yang bersifat teknis dan operasional.
“PPHN adalah sebuah haluan filosofi kita bernegara agar menjadi ketaatan bagi semua lembaga negara dalam mengelola kepercayaan rakyat. Karena itu, ini harus mengikat bagi semua lembaga negara,” ujar Ahmad Muzani usai rapat di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (5/8/2026).
Menurut Muzani, Presiden Prabowo Subianto juga menyampaikan harapan agar PPHN memiliki kekuatan hukum yang dapat mengikat seluruh lembaga negara sebagai pedoman pembangunan nasional yang berkesinambungan.
Meski demikian, MPR masih mengkaji bentuk produk hukum yang paling tepat untuk mewadahi PPHN. Salah satu tantangan yang dihadapi adalah Putusan Mahkamah Konstitusi yang menyatakan Ketetapan (TAP) MPR tidak lagi mengikat di luar lingkup MPR, sehingga diperlukan formulasi hukum baru yang sesuai dengan sistem ketatanegaraan saat ini.

Perbedaan PPHN, RPJMN, dan GBHN
- PPHN merupakan pedoman pembangunan nasional yang bersifat filosofis, strategis, dan diharapkan menjadi acuan seluruh lembaga negara lintas pemerintahan.
- RPJMN adalah dokumen pembangunan lima tahunan yang disusun berdasarkan visi, misi, dan program Presiden terpilih sebagai pelaksanaan RPJPN.
- GBHN merupakan pedoman pembangunan nasional pada masa sebelum Reformasi yang ditetapkan MPR setiap lima tahun. Setelah amandemen UUD 1945, GBHN tidak lagi digunakan karena Presiden dipilih langsung oleh rakyat. Sistem perencanaan pembangunan kini mengacu pada RPJP dan RPJMN sesuai UU Nomor 25 Tahun 2004.
Meskipun berbeda, ketiganya memiliki tujuan yang sama, yaitu menjadi arah pembangunan nasional agar berlangsung terencana, berkesinambungan, dan berorientasi pada kepentingan bangsa.
Perspektif UBN Newsroom
Wacana penguatan PPHN menunjukkan adanya kebutuhan akan arah pembangunan nasional yang mampu menjaga kesinambungan kebijakan lintas periode pemerintahan. Tantangan utamanya bukan hanya menyusun substansi haluan negara, tetapi juga merumuskan dasar hukum yang sesuai dengan sistem presidensial dan konstitusi hasil amandemen. Kehadiran PPHN diharapkan mampu menjadi kompas pembangunan jangka panjang tanpa mengurangi prinsip demokrasi dan kewenangan pemerintahan yang dipilih langsung oleh rakyat.
Perspektif Compliance Islam
Dalam Islam, kepemimpinan dan penyelenggaraan pemerintahan memerlukan arah, visi, dan aturan yang jelas agar kemaslahatan masyarakat dapat terwujud secara berkelanjutan. Perencanaan yang baik merupakan bagian dari amanah yang harus dijalankan dengan penuh tanggung jawab, keadilan, dan orientasi pada kepentingan umat.
Allah SWT berfirman:
“Sesungguhnya Allah menyuruh kamu menyampaikan amanah kepada yang berhak menerimanya, dan apabila kamu menetapkan hukum di antara manusia hendaklah kamu menetapkannya dengan adil.”
(QS. An-Nisa’: 58)
Rasulullah ﷺ bersabda:
“Setiap kalian adalah pemimpin dan setiap kalian akan dimintai pertanggungjawaban atas yang dipimpinnya.”
(HR. Bukhari dan Muslim)
Prinsip tersebut menegaskan bahwa setiap kebijakan dan pedoman penyelenggaraan negara hendaknya dibangun di atas nilai amanah, keadilan, dan kemaslahatan agar mampu menghadirkan manfaat yang berkesinambungan bagi seluruh rakyat.
Penulis: Tim UBN Newsroom

Comment