JAKARTA | UBN Newsroom — Selasa, 5 Rabiul Awal 1448 H / 18 Agustus 2026 M.
Kementerian Haji dan Umrah (Kemenhaj) RI membuka seleksi Petugas Penyelenggara Ibadah Haji (PPIH) bidang kesehatan untuk penyelenggaraan ibadah haji 1448 H/2027 M. Pendaftaran calon peserta dimulai pada 20 Agustus 2026 dan berlangsung hingga 26 Agustus 2026.
Seleksi tersebut mencakup PPIH Kesehatan Kloter serta PPIH Kesehatan Arab Saudi dan tenaga kesehatan bandara. Proses seleksi ditujukan untuk mendapatkan petugas yang profesional, kompeten, berintegritas, serta memiliki kesiapan dalam memberikan pelayanan kepada jemaah haji Indonesia.
Seleksi Bebas Gratifikasi dan Tanpa Biaya
Direktur Jenderal Bina Penyelenggaraan Haji dan Umrah, Puji Raharjo, menegaskan seluruh proses seleksi PPIH tidak dipungut biaya dan bebas gratifikasi.
“Petugas haji dituntut memiliki kompetensi sesuai bidang tugas dan komitmen penuh dalam melayani jemaah. Melalui seleksi ini, kami ingin mendapatkan petugas yang siap secara kompetensi, kesehatan, integritas, dan kemampuan bekerja di lapangan,” ujar Puji.
Peserta diminta melakukan pendaftaran secara mandiri serta memastikan seluruh dokumen yang disampaikan benar dan dapat dipertanggungjawabkan.
Secara umum, calon petugas harus sehat jasmani dan rohani, memiliki integritas dan rekam jejak yang baik, mampu mengoperasikan aplikasi komputer maupun perangkat berbasis Android dan/atau iOS, serta diutamakan memiliki kemampuan berkomunikasi dalam bahasa Arab dan/atau bahasa Inggris.
Batas Usia dan Persyaratan Tenaga Kesehatan
Plt. Kepala Pusat Kesehatan Haji, dr. Dani Pramudya, menjelaskan terdapat ketentuan usia berbeda berdasarkan penempatan tenaga kesehatan.
Tenaga kesehatan kloter berusia minimal 25 tahun dan maksimal 57 tahun. Sementara tenaga kesehatan yang bertugas di sektor dan Klinik Kesehatan Haji Indonesia berusia minimal 27 tahun dan maksimal 55 tahun.
Calon peserta juga diwajibkan memiliki pengalaman kerja minimal dua tahun sesuai peminatan tugas.
“Petugas kesehatan harus memiliki kesiapan klinis dan kemampuan merespons kondisi kegawatdaruratan, serta membantu tugas-tugas administratif. Kompetensi profesi, pengalaman kerja, kesiapan fisik, dan kemampuan bekerja dalam situasi cepat sangat dibutuhkan dalam pelayanan jemaah,” kata Dani.
Formasi PPIH Kesehatan yang Dibuka
Formasi PPIH Kesehatan Kloter terdiri atas dokter atau dokter spesialis dan perawat.
Sementara PPIH Kesehatan Arab Saudi dan tenaga kesehatan bandara mencakup dokter, dokter spesialis, perawat, apoteker atau tenaga vokasi farmasi, elektromedis, tenaga laboratorium medis, tenaga rehabilitasi medik, radiografer, tenaga sanitasi lingkungan, perekam medis dan informasi kesehatan, serta tenaga pencegahan dan pengendalian infeksi.
Khusus dokter, perawat, dan apoteker atau tenaga vokasi farmasi, peserta wajib memiliki Surat Tanda Registrasi (STR) dan Surat Izin Praktik (SIP) sesuai ketentuan. Dokter dan perawat juga diwajibkan menyertakan sertifikat kegawatdaruratan yang masih berlaku.
Jadwal Seleksi PPIH Kesehatan 2027
Pendaftaran peserta dibuka pada 20 Agustus 2026. Batas akhir unggah dokumen ditetapkan pada 26 Agustus 2026.
Peserta yang lolos verifikasi administrasi selanjutnya mengikuti Computer Assisted Test (CAT) pada 31 Agustus 2026 dan Medical Check Up (MCU) pada 3–8 September 2026.
Peserta yang dinyatakan berhak mengikuti pendidikan dan pelatihan akan diumumkan pada 15 September 2026.
“Menjadi petugas haji adalah amanah pelayanan. Kami berharap peserta yang terpilih nantinya benar-benar siap memberikan pelayanan terbaik kepada jemaah haji Indonesia,” tandas Puji.
Perspektif UBN Newsroom
Petugas Haji adalah Amanah Pelayanan
Tugas sebagai petugas haji bukan sekadar posisi administratif, tetapi amanah untuk memberikan pelayanan kepada jemaah yang sedang menjalankan ibadah.
Khusus petugas kesehatan, amanah tersebut memiliki tanggung jawab yang besar karena berkaitan langsung dengan keselamatan dan kondisi kesehatan jemaah selama berada di tanah suci.
Allah SWT berfirman:
إِنَّ اللَّهَ يَأْمُرُكُمْ أَن تُؤَدُّوا الْأَمَانَاتِ إِلَىٰ أَهْلِهَا
“Sesungguhnya Allah menyuruh kamu menyampaikan amanat kepada yang berhak menerimanya.”
(QS. An-Nisa: 58)
Karena itu, proses seleksi petugas haji perlu mengutamakan kompetensi, integritas, kesiapan fisik dan mental, serta orientasi pelayanan. Petugas yang terpilih diharapkan mampu menjalankan tugas secara profesional sekaligus memahami bahwa setiap pelayanan kepada jemaah merupakan bagian dari amanah yang akan dipertanggungjawabkan.
Seleksi yang transparan, bebas gratifikasi, dan berbasis kompetensi menjadi bagian penting untuk memastikan jemaah haji Indonesia memperoleh pelayanan yang aman, profesional, dan bermartabat.
Penulis: Tim UBN Newsroom
Dukung Operasional Dakwah & Jurnalisme Peradaban
UBN Newsroom terus berupaya menghadirkan informasi, analisis strategis, dan jurnalisme peradaban yang berpihak pada kemaslahatan umat dan bangsa.
Dukungan operasional dakwah dan jurnalisme peradaban UBN Newsroom serta Dukungan tanggap bencana gempa NTT dapat disalurkan melalui:
BSI 7779700091 a.n. Yayasan Pusat Peradaban Islam
Ikuti media sosial UBN Newsroom untuk mendapatkan berbagai informasi dan analisis strategis tentang umat, bangsa, dan peradaban melalui kanal
YouTube UBN Newsroom.

Comment