JAKARTA, UBN NEWSROOM — Ahad, 29 Rabiul Akhir 1448 H / 11 Oktober 2026 M.
Forum Komunikasi Diaspora Indonesia (FKDI) menyampaikan aspirasi yang mendesak Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka meminta maaf kepada masyarakat Indonesia dan mengundurkan diri dari jabatannya dalam waktu sesingkat-singkatnya. Dalam surat bernomor 001/FKDI/X/2026, FKDI memberikan tenggat waktu 30 hari untuk pengunduran diri tersebut.
FKDI AJUKAN DUA TUNTUTAN
Surat yang ditandatangani Ketua FKDI Dr. Eko Raharjo dan Sekretaris Jenderal Agus Yunanto itu ditujukan kepada Ketua DPR RI, Ketua MPR RI, serta Presiden dan Wakil Presiden Republik Indonesia. FKDI menyatakan bahwa aspirasi tersebut merupakan tindak lanjut dari putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait persyaratan pendidikan Gibran.
Dalam suratnya, FKDI mendesak Gibran meminta maaf kepada seluruh rakyat Indonesia dan mengumumkan pengunduran dirinya. Apabila dalam 30 hari Gibran tidak menyatakan mundur, FKDI meminta pimpinan DPR dan MPR memulai proses pemakzulan terhadap yang bersangkutan.
PUTUSAN MK MENJADI DASAR ASPIRASI
Pada 6 Oktober 2026, MK membacakan Putusan Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 terkait permohonan perselisihan hasil pemilihan presiden dan wakil presiden yang mempersoalkan persyaratan pendidikan Gibran. Dalam pertimbangannya, MK menyatakan tidak menemukan bukti meyakinkan yang menunjukkan Gibran memiliki ijazah atau dokumen pendidikan luar negeri yang dapat dijadikan dasar penyetaraan dengan pendidikan minimal SMA atau sederajat.
Namun, MK menyatakan permohonan para pemohon tidak dapat diterima karena persoalan kedudukan hukum. Mahkamah juga menilai Gibran telah berstatus sebagai wakil presiden sejak dilantik pada 20 Oktober 2024 sehingga perkara tersebut tidak tepat lagi diselesaikan melalui mekanisme sengketa hasil pemilu presiden dan wakil presiden. MK tidak membatalkan ataupun mendiskualifikasi Gibran dari jabatannya melalui putusan tersebut. [1]
FKDI menafsirkan pertimbangan MK sebagai dasar konstitusional bagi lembaga yang berwenang untuk menindaklanjuti persoalan tersebut. Dalam suratnya, FKDI merujuk Pasal 7A dan Pasal 7B UUD 1945 serta meminta DPR dan MPR menjalankan kewenangannya apabila ditemukan dasar hukum dan konstitusional yang memenuhi persyaratan.
ALASAN FKDI MENDESAK PENGUNDURAN DIRI
FKDI menyebut pengunduran diri sebagai langkah yang dinilai dapat mencerminkan akhlak, martabat, dan tanggung jawab kebangsaan. Menurut FKDI, langkah tersebut juga berpotensi menghemat waktu dan biaya proses politik di lembaga negara serta mencegah perpecahan di tengah masyarakat.
Hingga berita ini disusun, desakan pengunduran diri dan tenggat 30 hari tersebut merupakan aspirasi FKDI, bukan keputusan hukum yang mewajibkan Gibran mundur. Surat itu juga tidak dengan sendirinya memulai proses pemakzulan, yang harus mengikuti mekanisme dan persyaratan konstitusional.

Comment