
JAKARTA, UBN NEWSROOM — Sabtu, 20 Jumadilawal 1448 H / 31 Oktober 2026 M.
Indonesia berpeluang memperoleh pasokan minyak mentah hingga 30 juta barel dari Arab. Rencana tersebut disampaikan Kepala SKK Migas Djoko Siswanto pada Selasa (27/10/2026). Namun, jadwal pengiriman dan mekanisme kerja sama masih belum dijelaskan secara terperinci.
Arab Siapkan Pasokan hingga 30 Juta Barel
Mengutip pemberitaan IDX Channel yang terbit pada Rabu (28/10/2026), Kepala SKK Migas Djoko Siswanto menyampaikan bahwa Indonesia berpeluang mendapatkan pasokan minyak mentah hingga 30 juta barel. Informasi tersebut diperoleh setelah Djoko mendampingi Menteri ESDM Bahlil Lahadalia dalam pertemuan dengan perwakilan diplomatik Abu Dhabi dan Presiden Direktur Mubadala Energy.
Djoko menyampaikan informasi tersebut dalam acara INPEX–FEED Completion Ceremony di Pacific Place, Jakarta, pada Selasa (27/10/2026).
Dalam keterangannya, Djoko menyebut pasokan minyak tersebut tidak memerlukan modal kerja (working capital) dari Indonesia. Biaya pengangkutan menggunakan kapal juga disebut tidak dibebankan.
Meski demikian, belum ada penjelasan terperinci mengenai mekanisme pembayaran, jadwal pengiriman, maupun waktu kedatangan minyak tersebut di Indonesia.
Kebutuhan Minyak Jauh di Atas Produksi Domestik
Kebutuhan BBM nasional diperkirakan mencapai 1,6 juta barel per hari, sedangkan produksi atau lifting minyak domestik berada di kisaran 600 ribu barel per hari.
Perbedaan tersebut menghasilkan kesenjangan indikatif sekitar 1 juta barel per hari. Angka ini menggambarkan besarnya kebutuhan pasokan dari luar negeri, meskipun bukan perhitungan impor neto karena belum memperhitungkan seluruh jenis minyak, produk BBM, dan bahan bakar nabati.
Kepastian Realisasi Menjadi Penentu
Tambahan pasokan dari Arab berpotensi memperluas sumber minyak mentah Indonesia, mendukung kecukupan pasokan, dan membantu diversifikasi impor.
Akan tetapi, manfaat tersebut baru dapat dinilai secara lebih pasti setelah pemerintah mengumumkan jadwal pengiriman, waktu kedatangan, jenis minyak, mekanisme transaksi, serta skema pembiayaannya.

Comment