
JAKARTA, UBN NEWSROOM — Senin, 22 Jumadilawal 1448 H / 2 November 2026 M.
Standardisasi Da’i Majelis Ulama Indonesia (MUI) Angkatan ke-51 yang diselenggarakan Komisi Dakwah MUI Pusat berlangsung di Universitas YARSI, Jakarta, pada Senin (2/11/2026). Kegiatan ini menjadi bagian dari upaya memperkuat komitmen dakwah yang profesional, berwawasan kebangsaan, serta sesuai dengan koridor hukum yang berlaku di Indonesia.
Di tengah dinamika zaman, seorang da’i dituntut tidak hanya memiliki kompetensi keilmuan agama, tetapi juga wawasan kebangsaan dan kemampuan menyampaikan risalah Islam sebagai rahmatan lil ‘alamin secara bijaksana dan bertanggung jawab.
Meningkatkan Kompetensi dan Profesionalitas Da’i

Standardisasi Da’i MUI merupakan program pembinaan dan sertifikasi yang diselenggarakan Komisi Dakwah MUI untuk memperkuat kapasitas, kompetensi, dan profesionalitas para pendakwah di Indonesia.
Program ini memiliki tiga tujuan utama. Pertama, meningkatkan kompetensi da’i melalui penguatan pemahaman keilmuan agama, metode penyampaian dakwah, serta etika dakwah yang konstruktif.
Kedua, menjaga kualitas dakwah sekaligus mencegah penyimpangan. Standardisasi diharapkan menjadi salah satu acuan bagi masyarakat dalam memilih atau mengundang pendakwah yang kredibel, serta mencegah penyebaran ajaran yang menyimpang maupun dakwah yang berpotensi menimbulkan kegaduhan.
Ketiga, memperkuat peran strategis da’i melalui pembekalan wawasan kebangsaan, moderasi beragama, serta literasi ekonomi dan keuangan syariah. Penguatan literasi tersebut juga melibatkan kerja sama dengan instansi terkait, seperti Bank Indonesia.
Materi dan Proses Standardisasi

Dalam pelaksanaannya, peserta program standardisasi umumnya mengikuti rangkaian tes dan pembekalan untuk mengukur serta meningkatkan kapasitas pendakwah.
Proses tersebut dapat mencakup ujian tertulis mengenai wawasan keislaman dan kebangsaan, termasuk kemampuan menulis ayat-ayat Al-Qur’an secara benar. Peserta juga memperoleh materi kompetensi dakwah, seperti teknik komunikasi, manajemen dakwah, etika pendakwah, serta integrasi isu-isu umat.
Pembahasan isu kontemporer turut menjadi bagian penting dalam penguatan kapasitas tersebut, di antaranya ekonomi syariah dan gaya hidup halal. Dengan demikian, da’i diharapkan mampu memahami persoalan masyarakat sekaligus menyampaikan tuntunan Islam secara relevan.
Masyarakat Dapat Mengecek Data Da’i Terstandardisasi
Selain menjadi sarana peningkatan kapasitas pendakwah, standardisasi juga memberikan kemudahan bagi masyarakat untuk memperoleh informasi mengenai kredibilitas da’i dan da’iyah.
Masyarakat dapat mengecek daftar nama pendakwah yang telah lulus standardisasi melalui layanan Data Ustadz/Ustadzah MUI. Adapun informasi mengenai pendaftaran angkatan terbaru maupun jadwal kegiatan dapat dipantau melalui kanal resmi Majelis Ulama Indonesia.

Comment