Advertisement
Uncategorized
Home » Kemenag Terbitkan Juknis Perlindungan Santri, Panduan Child Safeguarding bagi Pengasuh hingga Pengurus Pesantren

Kemenag Terbitkan Juknis Perlindungan Santri, Panduan Child Safeguarding bagi Pengasuh hingga Pengurus Pesantren

JAKARTA, UBN NEWSROOM — Kamis, 25 Jumadilawal 1448 H / 5 November 2026 M.

Kementerian Agama menerbitkan Petunjuk Teknis Pelaksanaan Transformasi Tata Kelola Sistem Perlindungan Santri atau Himayatu Thalabah melalui model safeguarding. Ditetapkan melalui Keputusan Direktur Jenderal Pesantren Nomor 13 Tahun 2026 pada 2 November 2026, aturan ini menjadi acuan nasional bagi pesantren untuk membangun sistem perlindungan santri yang terintegrasi dalam tata kelola lembaga.

Perlindungan Santri Menjadi Tanggung Jawab Lembaga

Direktur Jenderal Pesantren Kemenag, Basnang Said, menjelaskan bahwa juknis tersebut ditujukan kepada pengasuh, pendidik, tenaga kependidikan, hingga pengurus pesantren. Tujuannya adalah memastikan pesantren menjadi ruang aman dan nyaman bagi anak, bebas dari kekerasan, perundungan, maupun kekerasan seksual.

Menurut Basnang, kehidupan pesantren dengan pola pendidikan berasrama dan interaksi selama 24 jam memiliki kekuatan dalam membentuk akhlak, kemandirian, serta kedisiplinan. Namun, kedekatan interaksi tersebut juga menyimpan kerentanan yang harus dikelola melalui kebijakan dan prosedur yang sistematis.

Aksi Rakyat Bela Indonesia Deklarasikan Lima Tuntutan Kebangsaan

Karena itu, pendekatan child safeguarding tidak hanya berfokus pada penanganan setelah kasus terjadi, tetapi juga pencegahan melalui pembenahan kebijakan, budaya lembaga, prosedur, dan kapasitas sumber daya manusia. Tanggung jawab menciptakan lingkungan aman berada pada orang dewasa dan institusi, bukan dibebankan kepada anak.

Empat Pilar dan Lima Mekanisme Perlindungan

Juknis ini dibangun di atas empat pilar, yakni kebijakan, sumber daya manusia, prosedur, dan akuntabilitas. Pelaksanaannya didukung lima mekanisme: SafeNorma sebagai kerangka prinsip perlindungan; SafeKader untuk rekrutmen aman dan pelatihan personel; SafeLapor untuk kanal pengaduan; SafeMitra untuk penanganan dan rujukan kasus; serta SafeIndeks untuk pemantauan dan evaluasi.

Kanal pelaporan mencakup Telepontren, web, AMAN, serta layanan eksternal seperti SAPA 129. Laporan anonim tetap ditindaklanjuti, sementara pelapor, korban, dan saksi harus terlindungi dari pembalasan. Penanganan juga dapat melibatkan layanan medis, psikologis, UPTD PPA, dan aparat penegak hukum.

Basnang menegaskan, mekanisme internal pesantren tidak boleh menggantikan ataupun menghambat proses hukum oleh pihak berwenang. Juknis juga mengatur penyusunan kode etik, prosedur rekrutmen aman, layanan pemulihan korban, serta pemulihan lingkungan pesantren setelah terjadi kasus.

Aksi Rakyat Bela Indonesia Dihadiri Ribuan Massa, UBN Soroti Penyadapan dan Oligarki

Pesantren Diminta Segera Menerapkan

Direktur Pemberdayaan Pesantren, Yusi Damayanti, menyebut juknis dirancang agar dapat diterapkan oleh pesantren dengan kondisi dan kemampuan yang beragam. Langkah awal yang dapat dilakukan antara lain meninjau tata tertib dan menghapus hukuman fisik, membentuk atau mengaktifkan satuan tugas perlindungan anak, memasang informasi kanal pengaduan, serta menandatangani kode etik bersama seluruh personel pesantren.

Yusi menekankan bahwa keberhasilan perlindungan santri tidak diukur dari sedikit atau tidak adanya laporan. Meningkatnya laporan yang disampaikan melalui kanal aman justru dapat menunjukkan tumbuhnya kepercayaan santri terhadap sistem perlindungan.

Kebijakan ini berpijak pada Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2019 tentang Pesantren, PMA Nomor 73 Tahun 2022, serta Peraturan Ketua KPAI Nomor 2 Tahun 2025. Juknis tersebut juga menjadi bagian dari penguatan Peta Jalan Pengembangan Pesantren Ramah Anak dan Kurikulum Berbasis Cinta.

Hujan Deras Picu Banjir di Kamp Pengungsian Gaza, PBB Serukan Bantuan

Pages: 1 2

Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

× Advertisement
× Advertisement