SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Agama Nasional
Home » MUI Kecam Challenge Al-Qur’an Berhadiah Miras, DPR dan dr. Supandi Hasan Turut Bersuara

MUI Kecam Challenge Al-Qur’an Berhadiah Miras, DPR dan dr. Supandi Hasan Turut Bersuara

JAKARTA | UBN Newsroom — Selasa, 28 Safar 1448 H / 11 Agustus 2026 M. Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengecam dugaan penggunaan ayat Al-Qur’an dalam sebuah challenge berhadiah minuman keras (miras) merek Newport yang videonya beredar di media sosial. Dalam video tersebut, seseorang disebut ditantang menghafalkan Surah Ad-Duha dengan imbalan sebotol minuman beralkohol.

Peristiwa tersebut disebut berlangsung di area booth Newport dalam gelaran The Sounds Project di Jakarta pada Ahad (9/8/2026). Video tersebut kemudian menuai kecaman karena hafalan Al-Qur’an dikaitkan dengan pemberian minuman keras dalam sebuah aktivitas yang disebut sebagai challenge. Sejumlah pihak meminta kejadian tersebut ditindaklanjuti dan dievaluasi.

Ketua MUI Bidang Fatwa, Prof KH Asrorun Ni’am Sholeh, mengecam penggunaan ayat Al-Qur’an dalam aktivitas tersebut.

MUI menilai tindakan yang menjadikan bacaan atau hafalan Al-Qur’an sebagai bagian dari promosi minuman beralkohol tidak dapat dibenarkan dari sisi keagamaan, etika, moral, maupun hukum.

Menyongsong Lima Abad Jakarta, MUI DKI Jakarta Perkuat Khidmah Keumatan melalui Mukerda 2026

Menurut Prof KH Asrorun Ni’am Sholeh, Al-Qur’an memiliki kedudukan sebagai kitab suci umat Islam yang harus dihormati. Karena itu, penggunaannya dalam aktivitas promosi minuman keras dinilai tidak semestinya dilakukan.

MUI juga mendorong agar pihak yang bertanggung jawab atas kejadian tersebut mempertanggungjawabkan tindakannya sesuai ketentuan yang berlaku.

Kecaman tersebut menjadi perhatian karena aktivitas yang beredar dalam video bukan sekadar penggunaan produk dalam sebuah promosi, tetapi mengaitkan hafalan ayat suci dengan hadiah berupa minuman keras.

Anggota Komisi VI DPR RI, Kawendra Lukistian, turut mengecam dugaan promosi minuman keras Newport yang menggunakan ayat Al-Qur’an.

Prabowo Ajukan Penjualan KRI Ki Hajar Dewantara ke DPR

Kawendra menilai persoalan tersebut tidak dapat dipandang semata sebagai kreativitas pemasaran apabila dugaan penggunaan ayat Al-Qur’an untuk mempromosikan minuman beralkohol terbukti benar.

Menurutnya, persoalan tersebut juga berkaitan dengan etika bisnis, perlindungan konsumen, serta penghormatan terhadap nilai agama dan kehidupan sosial masyarakat Indonesia.

Kawendra mendorong Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN) untuk melakukan investigasi terhadap aktivitas tersebut. Ia juga meminta Kementerian Perdagangan mengevaluasi aspek perizinan dan distribusi produk apabila ditemukan adanya pelanggaran.

Menurut Kawendra, persoalan tersebut tidak seharusnya berhenti pada permintaan maaf apabila hasil pemeriksaan menunjukkan adanya pelanggaran.

Titiek Soeharto Soroti Bantuan Presiden Belum Tiba di Pengungsian Gempa NTT

Sorotan terhadap video tersebut juga datang dari dr. Supandi Hasan, Sp.PD, seorang dokter sekaligus hafiz Al-Qur’an yang aktif membuat konten untuk mengajak generasi muda mencintai Al-Qur’an.

Dalam pernyataannya yang beredar di media sosial, Supandi mengaku sedih melihat Al-Qur’an dikaitkan dengan challenge untuk mendapatkan minuman keras.

“Sampai jujur sebagai orang yang sedang berusaha mengajak generasi muda mencintai Al-Qur’an, saya sakit hati dan sedih banget lihat video ini,” ujar Supandi.

Ia menjelaskan bahwa dirinya selama ini membuat konten mengenai hafalan Al-Qur’an, murojaah, serta motivasi agar generasi muda semakin dekat dengan Al-Qur’an.

Menurutnya, konten mengenai tahfiz yang ia buat bukan bertujuan menjadikan Al-Qur’an sebagai sarana mengejar keuntungan duniawi. Ia justru ingin menunjukkan bahwa menghafal Al-Qur’an dapat menjadi jalan kebaikan dan membuka kesempatan positif bagi para pelajar, termasuk melalui jalur pendidikan dan beasiswa tahfiz.

Supandi juga menyinggung komentar warganet yang mempertanyakan motivasi seseorang menghafal Al-Qur’an ketika hafalan tersebut dapat menjadi salah satu jalur memperoleh beasiswa.

Menurutnya, memanfaatkan kemampuan hafalan Al-Qur’an untuk memperoleh kesempatan pendidikan tidak dapat disamakan dengan menjadikan ayat Al-Qur’an sebagai gimmick untuk mendapatkan minuman keras.

Ia menilai kedua konteks tersebut memiliki tujuan yang berbeda.

“Al-Qur’an itu petunjuk, bukan gimmick,” tegasnya.

Pernyataan Supandi menyoroti persoalan yang lebih luas mengenai bagaimana Al-Qur’an ditempatkan dalam ruang publik, terutama di tengah masifnya konten media sosial.

Di satu sisi, terdapat upaya dari berbagai pihak untuk mengajak generasi muda membaca, menghafal, memahami, dan mengamalkan Al-Qur’an. Di sisi lain, muncul konten yang mengaitkan hafalan ayat Al-Qur’an dengan aktivitas promosi produk yang bertentangan dengan nilai Islam.

Bagi Supandi, keberadaan konten semacam itu menjadi alasan semakin pentingnya menghadirkan konten positif yang memperkenalkan Al-Qur’an kepada generasi muda secara proporsional dan bermartabat.

Ia menegaskan bahwa konsistensinya membuat konten tentang Al-Qur’an bukan untuk menjual Al-Qur’an ataupun mengejar harta, melainkan untuk mengimbangi konten yang menurutnya dapat memberikan persepsi keliru tentang hubungan generasi muda dengan Al-Qur’an.

Sementara itu, pihak The Sounds Project memberikan klarifikasi terkait video yang beredar.

Penyelenggara menyatakan mengecam tindakan yang menjadikan agama sebagai bagian dari challenge maupun promosi produk. Pihak penyelenggara juga menyatakan bahwa kejadian tersebut berada di luar arahan dan kendali mereka.

The Sounds Project menyebut telah menegur pihak sponsor terkait dan meminta persoalan tersebut diselesaikan. Penyelenggara juga melakukan evaluasi internal untuk mencegah kejadian serupa kembali terjadi.

Dalam perkembangan berikutnya, MC yang bertugas di booth tersebut, Ega, menyampaikan permohonan maaf. Ia mengaku lalai karena tidak segera mengambil kembali mikrofon ketika seorang pengunjung melakukan sayembara tersebut.

Klarifikasi tersebut penting dicatat agar dugaan tindakan individu dalam video tidak serta-merta disimpulkan sebagai kebijakan resmi penyelenggara maupun pemilik merek sebelum proses pemeriksaan selesai.

Kasus ini tidak hanya berkaitan dengan sebuah video yang menjadi viral, tetapi juga menunjukkan persoalan mengenai batas etika penggunaan simbol agama dalam komunikasi komersial.

Al-Qur’an memiliki posisi yang berbeda dari sekadar materi komunikasi atau gimmick pemasaran. Ketika ayat suci digunakan dalam sebuah aktivitas komersial, konteks penggunaannya perlu diperhatikan agar tidak mereduksi nilai dan makna yang terkandung di dalamnya.

Terlebih ketika penggunaan tersebut dikaitkan dengan produk minuman beralkohol. Konten semacam itu berpotensi menimbulkan persepsi bahwa hafalan atau ayat Al-Qur’an dapat diperlakukan sebagai alat untuk memperoleh hadiah atau keuntungan tanpa memperhatikan nilai yang melekat pada Al-Qur’an.

Bagi generasi muda, persoalan tersebut juga perlu dilihat dalam konteks literasi digital. Konten yang viral dapat membentuk persepsi mengenai apa yang dianggap wajar, lucu, atau layak dijadikan hiburan.

Karena itu, kreativitas dalam produksi konten tidak semestinya mengabaikan etika, sensitivitas keagamaan, dan tanggung jawab sosial.

Dalam perspektif Al-Qur’an, kitab suci memiliki fungsi sebagai petunjuk bagi manusia.

Allah SWT berfirman:

«“Sesungguhnya Al-Qur’an ini memberikan petunjuk kepada jalan yang paling lurus…”»

QS. Al-Isra’: 9

Sementara mengenai khamr, Allah SWT berfirman:

«“Wahai orang-orang yang beriman! Sesungguhnya minuman keras, berjudi, (berkurban untuk) berhala, dan mengundi nasib dengan anak panah adalah perbuatan keji dan termasuk perbuatan setan. Maka jauhilah (perbuatan-perbuatan) itu agar kamu beruntung.”»

QS. Al-Ma’idah: 90

Dengan demikian, dalam perspektif syariah, terdapat perbedaan mendasar antara Al-Qur’an sebagai petunjuk kehidupan dan khamr sebagai sesuatu yang diperintahkan untuk dijauhi.

Karena itu, menjadikan ayat atau hafalan Al-Qur’an sebagai bagian dari gimmick untuk memperoleh minuman keras menimbulkan persoalan serius dari sisi kepatutan dan penghormatan terhadap kitab suci.

Persoalan ini juga mengingatkan bahwa penggunaan simbol agama dalam ruang publik membutuhkan amanah, kehati-hatian, dan tanggung jawab, terlebih ketika konten tersebut ditujukan kepada masyarakat luas dan berpotensi dikonsumsi oleh generasi muda.

UBN Newsroom akan memperbarui artikel ini apabila terdapat hasil pemeriksaan, klarifikasi resmi, atau perkembangan hukum lebih lanjut dari pihak berwenang terkait dugaan penggunaan ayat Al-Qur’an dalam challenge tersebut.

UBN Newsroom terus berupaya menghadirkan informasi, analisis strategis, dan jurnalisme peradaban yang berpihak pada kemaslahatan umat dan bangsa.

Dukungan operasional dakwah dan jurnalisme peradaban UBN Newsroom dapat disalurkan melalui:

BSI 7779700091
a.n. Yayasan Pusat Peradaban Islam

Ikuti kanal UBN Newsroom untuk mendapatkan berbagai informasi dan analisis strategis mengenai umat, bangsa, dan peradaban.

Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

× Advertisement
× Advertisement