SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Hukum Nasional
Home » Challenge Al-Qur’an Berhadiah Miras Viral, Pramono Anung Minta Pemprov DKI Bertindak Tegas

Challenge Al-Qur’an Berhadiah Miras Viral, Pramono Anung Minta Pemprov DKI Bertindak Tegas

JAKARTA | UBN Newsroom — Selasa, 28 Safar 1448/11 Agustus 2026 M. Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung mengecam kegiatan promosi minuman beralkohol yang menggunakan tantangan membaca atau menghafal Surah Ad-Dhuha sebagai bagian dari gimmick pemasaran. Ia menilai penggunaan ayat suci Al-Qur’an dalam promosi minuman keras telah menodai kehidupan keagamaan yang selama ini dijaga bersama di Ibu Kota.

“Berkaitan dengan promosi minuman keras yang viral, apalagi dikaitkan dengan kegiatan keagamaan, ini sungguh-sungguh menodai kehidupan keagamaan yang sangat kita jaga bersama di Jakarta,” ujar Pramono di Balai Kota DKI Jakarta, Selasa (11/8/2026).

Pramono meminta jajaran Pemerintah Provinsi DKI Jakarta segera berkoordinasi untuk mengambil langkah tegas terhadap kegiatan tersebut.

“Untuk itu saya akan minta kepada Pak Asisten Kesejahteraan, Pak Ali, untuk segera mengoordinasikan, mengambil tindakan tegas terhadap hal yang tidak boleh terjadi di Jakarta,” katanya.

Ia menegaskan Pemprov DKI Jakarta menyesalkan munculnya kegiatan promosi yang mengaitkan ayat suci Al-Qur’an dengan pemberian minuman beralkohol.

Ribuan warga masih mengungsi, bantuan gempa Flores terus dikebut

“Sehingga sekali lagi, Pemerintah DKI Jakarta menyesalkan hal itu terjadi di Jakarta,” ujar Pramono.

Polemik tersebut bermula dari beredarnya video di media sosial yang memperlihatkan seorang pengunjung mengikuti tantangan membaca atau menghafal Surah Ad-Dhuha di booth minuman beralkohol merek Newport dalam gelaran The Sounds Project Vol. 9 di kawasan Ecopark Ancol, Jakarta Utara, Ahad (9/8/2026).

Dalam video yang beredar, seorang perempuan terlihat melafalkan Surah Ad-Dhuha di depan booth Newport. Setelah menyelesaikan bacaan tersebut, ia disebut memperoleh minuman beralkohol sebagai hadiah.

Suasana di sekitar booth terdengar riuh dengan tawa dan sorakan. Pembawa acara kemudian terdengar menanyakan minuman yang hendak dipesan oleh peserta.

Prabowo Ajukan Penjualan KRI Ki Hajar Dewantara ke DPR

Video tersebut ramai diperbincangkan di media sosial pada Senin (10/8/2026) dan menuai kecaman karena ayat Al-Qur’an dinilai digunakan sebagai bagian dari promosi produk minuman beralkohol.

Akun media sosial Newport @newport.tanpabatas juga menjadi sasaran komentar warganet. Sejumlah pengguna mempertanyakan penggunaan hafalan Al-Qur’an sebagai bagian dari aktivitas promosi tersebut, sementara sebagian lainnya menyerukan boikot terhadap produk yang dikaitkan dengan Orang Tua Group.

Penyelenggara The Sounds Project telah menyampaikan pernyataan resmi terkait insiden tersebut. Pihak penyelenggara menyatakan marah dan kecewa serta mengecam tindakan yang menjadikan agama sebagai bahan challenge maupun promosi produk.

Penyelenggara menegaskan aktivitas tersebut berada di luar arahan, persetujuan, dan kendali mereka sebagai penyelenggara acara.

Titiek Soeharto Soroti Bantuan Presiden Belum Tiba di Pengungsian Gempa NTT

Pihak The Sounds Project juga menyatakan telah menegur sponsor terkait dan meminta persoalan tersebut diselesaikan hingga tuntas. Selain itu, penyelenggara melakukan pengawalan untuk mengidentifikasi pihak-pihak yang terlibat langsung dalam insiden tersebut serta melakukan evaluasi internal agar kejadian serupa tidak kembali terjadi.

Sementara itu, pihak Newport melalui direkturnya, Handoko Sasongko, menyampaikan permintaan maaf terbuka kepada umat Islam, tokoh agama, dan masyarakat Indonesia. Ia menegaskan aktivitas tersebut bukan bagian dari konsep resmi perusahaan.

Menurut keterangan yang beredar, tantangan tersebut bermula ketika seorang audiens mengambil alih mikrofon dari pembawa acara.

Persoalan tersebut kemudian berkembang ke ranah pengaduan masyarakat. Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Street Lawyer melayangkan surat pengaduan kepada Gubernur DKI Jakarta, para Wali Kota Administrasi, serta Bupati Kepulauan Seribu pada Selasa (11/8/2026).

Surat bernomor 011/SL-PENGADUAN/VIII/26 tersebut menyoroti dugaan penodaan agama serta dugaan pelanggaran aturan pariwisata dan pengendalian minuman beralkohol dalam kegiatan di booth Newport.

Direktur LBH Street Lawyer, Sumadi Atmadja, S.H., M.H., menilai penggunaan Surah Ad-Dhuha sebagai bagian dari sayembara berhadiah minuman beralkohol tidak hanya bermasalah dari sisi norma agama, tetapi juga perlu diperiksa dari aspek regulasi penyelenggaraan kegiatan dan penjualan minuman beralkohol.

LBH Street Lawyer merujuk antara lain pada Pasal 7 Peraturan Presiden Nomor 74 Tahun 2013 tentang Pengendalian dan Pengawasan Minuman Beralkohol serta Peraturan Daerah DKI Jakarta Nomor 6 Tahun 2015 tentang Kepariwisataan.

Menurut LBH Street Lawyer, pelaku usaha pariwisata memiliki kewajiban menjaga dan menghormati norma agama, budaya, serta nilai-nilai yang hidup di tengah masyarakat.

Lembaga tersebut menilai aktivitas yang mengaitkan QS. Ad-Dhuha dengan hadiah minuman beralkohol bertentangan dengan nilai keagamaan dan kearifan lokal masyarakat Jakarta.

Dalam pengaduannya, LBH Street Lawyer meminta Pemprov DKI Jakarta:

  1. Menerima dan menindaklanjuti pengaduan masyarakat secara resmi.
  2. Melakukan pemeriksaan, klarifikasi, dan investigasi administratif terhadap penyelenggaraan The Sounds Project, khususnya aktivitas di booth minuman beralkohol.
  3. Memeriksa legalitas, perizinan, lokasi, serta mekanisme penjualan dan promosi minuman beralkohol dalam acara tersebut.
  4. Memeriksa pihak penyelenggara, pengelola lokasi, penanggung jawab booth, hingga perusahaan yang diduga terlibat.
  5. Mengevaluasi perizinan dan/atau rekomendasi penyelenggaraan acara serupa di wilayah DKI Jakarta.
  6. Mencabut atau tidak menerbitkan izin penyelenggaraan The Sounds Project maupun kegiatan sejenis apabila terbukti melanggar ketentuan.
  7. Memastikan penyelenggara kegiatan hiburan dan pariwisata di DKI Jakarta tetap menghormati norma agama, nilai budaya, hak asasi manusia, dan kearifan lokal masyarakat Jakarta.

Sebelumnya, polemik tersebut juga mendapat perhatian Majelis Ulama Indonesia (MUI). Ketua MUI Bidang Fatwa Prof. KH Asrorun Niam Sholeh menilai penggunaan aktivitas membaca Al-Qur’an sebagai gimmick dengan imbalan minuman keras tidak dapat dibenarkan dari sisi agama, moral, etika, maupun hukum.

Anggota Komisi VIII DPR RI Maman Imanul Haq juga meminta pihak penyelenggara dan pelaku promosi bertanggung jawab atas kejadian tersebut. Ia menilai ayat suci Al-Qur’an tidak seharusnya dijadikan alat permainan atau gimmick untuk kepentingan promosi produk.

Kasus tersebut juga telah dilaporkan kepada Polda Metro Jaya oleh seorang advokat atas dugaan penistaan agama terhadap sejumlah pihak yang disebut terlibat, termasuk event organizer, sponsor, dan pembawa acara.

Pembawa acara yang disebut kecolongan setelah mikrofonnya diambil alih audiens turut menyampaikan permintaan maaf terbuka. Pihak penyelenggara dan sponsor juga menyatakan akan melakukan evaluasi serta penelusuran terhadap kejadian tersebut.

Hingga berita ini disusun, Pemprov DKI Jakarta baru menyatakan akan melakukan koordinasi dan mengambil tindakan tegas. Belum terdapat keterangan resmi mengenai bentuk sanksi atau keputusan administratif yang akan diberikan.

Penggunaan simbol dan ayat suci agama dalam kegiatan komersial perlu ditempatkan dalam koridor penghormatan terhadap keyakinan masyarakat. Terlepas dari siapa yang memulai aktivitas tersebut, setiap penyelenggara kegiatan publik memiliki tanggung jawab memastikan seluruh aktivitas di area acara sesuai dengan ketentuan hukum, norma agama, dan kepatutan publik.

Langkah Pemprov DKI Jakarta untuk melakukan pemeriksaan dan koordinasi perlu diarahkan pada proses yang transparan dan berdasarkan fakta. Jika ditemukan pelanggaran, sanksi harus diberikan sesuai ketentuan yang berlaku dan tidak berhenti pada teguran semata.

Al-Qur’an merupakan kitab suci yang memiliki kedudukan mulia dalam Islam. Karena itu, penggunaannya dalam aktivitas komersial harus memperhatikan adab dan kehormatan terhadap kalam Allah SWT.

Allah SWT berfirman:

ذَٰلِكَ وَمَن يُعَظِّمْ شَعَائِرَ اللَّهِ فَإِنَّهَا مِن تَقْوَى الْقُلُوبِ

“Demikianlah. Dan barang siapa mengagungkan syiar-syiar Allah, maka sesungguhnya hal itu termasuk ketakwaan hati.”

(QS. Al-Hajj: 32)

Ayat tersebut menjadi pengingat pentingnya menghormati syiar dan simbol-simbol agama. Dalam konteks ini, penggunaan bacaan Al-Qur’an sebagai sarana promosi minuman beralkohol perlu dihindari karena berpotensi merendahkan kehormatan ayat suci dan menimbulkan keresahan di tengah masyarakat.

Islam juga mengajarkan agar aktivitas ekonomi tidak dilakukan dengan cara yang bertentangan dengan nilai agama dan kemaslahatan masyarakat.

UBN Newsroom terus berupaya menghadirkan informasi, analisis strategis, dan jurnalisme peradaban yang berpihak pada kemaslahatan umat dan bangsa.

Dukungan operasional dakwah dan jurnalisme peradaban UBN Newsroom dapat disalurkan melalui:

BSI 7779700091
a.n. Yayasan Pusat Peradaban Islam

Ikuti media sosial UBN Newsroom untuk mendapatkan berbagai informasi dan analisis strategis tentang umat, bangsa, dan peradaban melalui kanal YouTube UBN Newsroom.

Penulis: Tim UBN Newsroom

Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

× Advertisement
× Advertisement