Jakarta | UBN Newsroom — Sabtu, 2 Rabiul Awal 1448 H / 15 Agustus 2026 M.
Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Ngurah Rai mendeportasi seorang warga negara Lithuania berinisial BR yang lahir di Israel karena diduga menyalahgunakan Visa Kunjungan Bisnis untuk melakukan aktivitas berbayar sebagai content creator serta pemasaran digital.
BR diketahui menjalankan aktivitas yang berkaitan dengan “The Bali Dream”, sebuah layanan yang disebut berkaitan dengan aktivitas digital marketing. Dalam penindakan tersebut, BR juga disebut sebagai subjek digital nomad.

BERAWAL DARI PENELUSURAN MEDIA SOSIAL
Penindakan terhadap BR bermula dari penelusuran informasi di media sosial terkait dugaan keterlibatan dua mantan anggota militer Israel dalam pengelolaan agen perjalanan di Bali.
Hasil verifikasi Imigrasi menunjukkan dua orang yang sebelumnya menjadi perhatian, yakni SG dan AC, telah meninggalkan wilayah Indonesia sejak 11 Agustus 2025.
Pemeriksaan kemudian diarahkan kepada aktivitas “The Bali Dream”.
Dalam penelusuran tersebut, Imigrasi menemukan situs web dan nomor WhatsApp bisnis yang berkaitan dengan BR. Berdasarkan data keimigrasian, BR diketahui masuk ke Indonesia pada 7 Mei 2026.
TAK DITEMUKAN KANTOR FISIK
Hingga proses penyelidikan selesai, petugas Imigrasi tidak menemukan keberadaan kantor fisik “The Bali Dream” di wilayah Indonesia.
Temuan tersebut menjadi bagian dari proses pemeriksaan terhadap aktivitas BR selama berada di Bali, khususnya terkait kesesuaian kegiatan yang dilakukan dengan izin tinggal yang dimilikinya.
Visa Kunjungan Bisnis yang digunakan BR dinilai tidak sesuai dengan aktivitas berbayar yang dilakukannya sebagai content creator dan dalam kegiatan pemasaran digital.
DIDEPORTASI DAN DICEKAL LIMA TAHUN
Atas pelanggaran izin tinggal tersebut, BR dikenai tindakan administratif keimigrasian berupa deportasi dan pencekalan selama lima tahun.
Tindakan tersebut mulai berlaku sejak 13 Agustus 2026.
Direktorat Jenderal Imigrasi menegaskan bahwa pengawasan terhadap aktivitas warga negara asing di Indonesia akan terus diperkuat, termasuk terhadap kegiatan yang dilakukan melalui platform digital.
Langkah tersebut dilakukan sebagai bagian dari upaya menjaga keamanan, ketertiban, serta kondusivitas wilayah Bali.
DireKTUR Jenderal Imigrasi Hendarsam Marantoko turut menegaskan komitmen Imigrasi dalam menjalankan fungsi pengawasan terhadap keberadaan dan aktivitas WNA di Indonesia.
PERSPEKTIF UBN NEWSROOM
Visa Kunjungan Bukan Tiket untuk Bekerja di Indonesia
Kasus deportasi BR menunjukkan bahwa aktivitas digital tetap berada dalam ruang pengawasan hukum keimigrasian. Status sebagai content creator, digital marketer, maupun digital nomad tidak serta-merta membuat seseorang bebas menjalankan aktivitas berbayar tanpa memperhatikan ketentuan izin tinggal yang berlaku.
Di era ekonomi digital, batas antara aktivitas perjalanan, bisnis, pekerjaan, dan produksi konten semakin tipis. Karena itu, pengawasan pemerintah perlu berjalan beriringan dengan kejelasan aturan agar WNA maupun pelaku usaha memahami batas aktivitas yang diperbolehkan.
Bagi Indonesia, khususnya Bali sebagai salah satu destinasi wisata internasional, penegakan aturan keimigrasian menjadi penting untuk menjaga iklim pariwisata tetap terbuka sekaligus memastikan seluruh pihak yang berada di Indonesia menghormati hukum nasional.
Penegakan aturan bukan berarti menutup Bali dari dunia internasional, tetapi memastikan keterbukaan tersebut berjalan dengan tertib dan sesuai hukum.
Taat Aturan dan Menjaga Amanah di Negeri Orang
Islam mengajarkan pentingnya memenuhi perjanjian dan mematuhi aturan yang disepakati selama tidak bertentangan dengan syariat.
Allah SWT berfirman:
يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا أَوْفُوا بِالْعُقُودِ
“Wahai orang-orang yang beriman, penuhilah akad-akad itu.”
(QS. Al-Ma’idah: 1)
Ketika seseorang memasuki suatu negara dengan izin dan ketentuan tertentu, terdapat kewajiban untuk menghormati aturan yang melekat pada izin tersebut.
Karena itu, aktivitas ekonomi maupun pekerjaan yang dilakukan oleh warga negara asing semestinya disesuaikan dengan ketentuan hukum negara tempat ia berada.
Dalam perspektif compliance, kepatuhan bukan sekadar menghindari sanksi, tetapi merupakan bagian dari tanggung jawab untuk menjaga ketertiban, keadilan, dan kepercayaan dalam kehidupan bermasyarakat.
DUKUNG OPERASIONAL DAKWAH & JURNALISME PERADABAN
UBN Newsroom terus berupaya menghadirkan informasi, analisis strategis, dan jurnalisme peradaban yang berpihak pada kemaslahatan umat dan bangsa.
Dukungan operasional dakwah dan jurnalisme peradaban UBN Newsroom dapat disalurkan melalui:
BSI 7779700091
a.n. Yayasan Pusat Peradaban Islam
Ikuti media sosial UBN Newsroom untuk mendapatkan berbagai informasi dan analisis strategis tentang umat, bangsa, dan peradaban melalui kanal YouTube UBN Newsroom.
Penulis: Tim UBN Newsroom

Comment