Advertisement
Nasional Uncategorized
Home » KH Marzuki Mustamar Batal Berangkat Umrah, Belum Diizinkan Arab Saudi

KH Marzuki Mustamar Batal Berangkat Umrah, Belum Diizinkan Arab Saudi

JAKARTA, UBN NEWSROOM — Senin, 20 Rabiul Akhir 1448 H / 12 Oktober 2026 M.

Mantan Ketua Pengurus Wilayah Nahdlatul Ulama (PWNU) Jawa Timur, KH Marzuki Mustamar, batal melanjutkan keberangkatan umrah setelah mengaku menerima informasi bahwa dirinya belum diizinkan memasuki Arab Saudi. Peristiwa tersebut terjadi ketika ia hendak berangkat melalui Bandara Internasional Soekarno-Hatta, Cengkareng, bersama keluarganya.

Menurut laporan detikJatim pada 11 Oktober 2026, Marzuki membenarkan informasi tersebut melalui video yang diunggah di media sosial. Ia menyampaikan bahwa keberangkatannya tertunda ketika proses perjalanan hampir memasuki tahap keberangkatan pesawat. Sementara itu, istri dan anaknya tetap melanjutkan perjalanan umrah.

Hingga Senin (12/10/2026), belum ditemukan keterangan resmi dari Kedutaan Besar Arab Saudi di Jakarta atau otoritas imigrasi Arab Saudi yang menjelaskan alasan spesifik di balik peristiwa tersebut. Karena itu, penyebab batalnya keberangkatan Marzuki belum dapat dipastikan secara independen.

MARZUKI MEMBENARKAN KEBERANGKATANNYA TERTUNDA

Target Zakat Rp70 Triliun pada 2027, BAZNAS Perlu Buka Angka Dasar dan Metodologi

Dalam video yang diunggah melalui akun TikTok @ngaosabah, KH Marzuki Mustamar menjelaskan bahwa ia mendapat informasi dari otoritas Arab Saudi bahwa dirinya belum diizinkan memasuki negara tersebut.

“Beberapa hari yang lalu, keberangkatan menuju Tanah Suci yang telah di depan mata, bahkan ketika langkah hampir sampai pada pintu pesawat, ternyata harus tertunda setelah adanya kabar dari otoritas Saudi bahwa kami belum diizinkan masuk,” ujar Marzuki, sebagaimana dikutip detikJatim.

Setelah keberangkatannya batal, Marzuki kembali ke Pondok Pesantren Sabilurrosyad, Gasek, Kota Malang, pada Sabtu (10/10/2026).

Dalam keterangannya, ia menyampaikan memilih kembali ke pesantren untuk mengajar para santri. Ia juga mengungkapkan harapan agar tetap memperoleh kesempatan untuk berziarah ke Tanah Suci pada waktu mendatang.

KEMENHAJ MALANG BELUM MENERIMA LAPORAN RESMI

Greenpeace Panjat Tugu HI, Kritik Krisis Iklim dan Biaya Hidup

Kepala Kantor Kementerian Haji dan Umrah (Kemenhaj) Tipe A Kota Malang, Ahmad Subhan, mengatakan pihaknya belum menerima laporan resmi mengenai pembatalan keberangkatan Marzuki.

Menurut laporan detikJatim pada 12 Oktober 2026, Subhan menyebut kantornya juga belum memperoleh informasi mengenai penyelenggara perjalanan umrah yang digunakan Marzuki.

Keterangan serupa diberitakan JPNN.com Jatim pada hari yang sama. Subhan menjelaskan bahwa kepemilikan dokumen perjalanan, termasuk paspor dan visa, belum cukup untuk menerangkan alasan seseorang tidak dapat melanjutkan perjalanan ke negara tujuan.

Kemenhaj Malang juga menyatakan belum memiliki informasi langsung mengenai dasar keputusan yang disampaikan Marzuki tersebut. Dengan demikian, belum tersedia keterangan resmi yang memastikan apakah peristiwa itu berkaitan dengan persoalan administrasi, pemeriksaan keimigrasian, atau faktor lainnya.

PERLUNYA KLARIFIKASI DARI OTORITAS ARAB SAUDI

Forum Guru Besar Desak Gibran Mundur dari Jabatan Wakil Presiden

Peristiwa ini memunculkan pertanyaan mengenai alasan keberangkatan seseorang dapat terhenti meskipun yang bersangkutan disebut telah memiliki dokumen perjalanan.

Namun, kepemilikan paspor dan visa tidak dengan sendirinya menjamin seseorang akan memperoleh izin masuk. Sebaliknya, tanpa penjelasan dari otoritas yang berwenang, tidak tepat pula menyimpulkan bahwa Marzuki melakukan pelanggaran tertentu.

Keterangan dari Kedutaan Besar Arab Saudi di Jakarta atau otoritas imigrasi Arab Saudi diperlukan untuk menjelaskan apakah terdapat keputusan pembatasan masuk, apa dasar keputusan tersebut, serta apakah tersedia mekanisme klarifikasi atau peninjauan bagi yang bersangkutan.

Hingga berita ini disusun, UBN Newsroom belum menemukan pernyataan resmi dari kedua otoritas tersebut yang secara khusus menjelaskan kasus Marzuki.

Dari pihak Indonesia, keterangan Kementerian Haji dan Umrah serta penyelenggara perjalanan yang bersangkutan juga diperlukan untuk memperjelas kronologi, status dokumen, dan komunikasi yang berlangsung sebelum keberangkatan dibatalkan.

HAK PERJALANAN DAN KEWENANGAN KEIMIGRASIAN

Kasus ini perlu dipahami dengan membedakan fungsi dokumen perjalanan dan kewenangan keimigrasian negara tujuan. Paspor merupakan dokumen perjalanan yang diterbitkan negara, sedangkan visa memberikan izin berdasarkan kategori dan ketentuan yang berlaku. Adapun keputusan mengenai izin masuk tetap mengikuti peraturan dan pemeriksaan otoritas negara tujuan.

Informasi umum mengenai layanan dan kategori visa Arab Saudi dapat diperiksa melalui portal resmi KSA Visa. Namun, ketentuan umum tersebut tidak dapat digunakan untuk memastikan alasan khusus di balik kasus Marzuki.

Penjelasan mengenai peristiwa ini tetap memerlukan konfirmasi dari pihak yang berwenang. Tanpa klarifikasi tersebut, informasi yang beredar perlu ditempatkan secara proporsional sebagai keterangan mengenai pengalaman yang disampaikan Marzuki, bukan sebagai kesimpulan mengenai penyebab atau dasar hukum keputusan otoritas Arab Saudi

Pages: 1 2

Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

× Advertisement
× Advertisement