JAKARTA, UBN NEWSROOM — Senin, 8 Jumadil Awal 1448 H / 19 Oktober 2026 M.
Majelis Ulama Indonesia (MUI) menerbitkan Tausiyah Majelis Ulama Indonesia tentang Bencana Kebakaran Hutan dan Lahan (Karhutla) di Indonesia. Dokumen bernomor Kep-112/DP-MUI/X/2026 tersebut ditetapkan di Jakarta pada 18 Oktober 2026 dan ditandatangani oleh Wakil Ketua Umum MUI KH M. Cholil Nafis serta Sekretaris Jenderal MUI Dr. Amirsyah Tambunan.
Dalam tausiyah tersebut, MUI menyampaikan keprihatinan mendalam atas kebakaran hutan dan lahan yang kembali melanda sejumlah wilayah di Indonesia. Bencana ini mengganggu aktivitas masyarakat, merusak ekosistem, serta mengancam kesehatan dan keselamatan warga, khususnya anak-anak, lansia, dan kelompok rentan lainnya.
MUI juga menyoroti dampak kabut asap yang tidak hanya dirasakan di Indonesia, tetapi turut memengaruhi negara tetangga, khususnya Malaysia dan Singapura.
SEMBILAN POIN TAUSIYAH MUI
Dalam dokumen tersebut, Dewan Pimpinan MUI menyampaikan sembilan poin sebagai pedoman bagi pemerintah, aparat, masyarakat, dan seluruh pihak terkait dalam mencegah serta menangani karhutla.
Pertama, MUI menyampaikan keprihatinan mendalam atas karhutla di berbagai provinsi di Indonesia yang berdampak pada aktivitas masyarakat, merusak ekosistem, serta mengancam kesehatan dan keselamatan warga.
Kedua, MUI meminta Presiden Republik Indonesia memberikan perhatian lebih besar agar persoalan karhutla dapat segera ditangani.
Ketiga, MUI mengimbau pemerintah pusat dan daerah, TNI, Polri, Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB), serta para relawan untuk terus bersinergi mengerahkan sumber daya guna mempercepat pemadaman api.
Keempat, MUI meminta aparat penegak hukum bertindak tegas, adil, dan tanpa pandang bulu terhadap perorangan maupun korporasi yang terbukti sengaja membakar hutan dan lahan demi kepentingan bisnis. Tindakan tersebut dapat menimbulkan kerusakan serta mengancam keberlangsungan hidup manusia dan lingkungan.
Kelima, MUI mengimbau masyarakat di wilayah terdampak untuk meningkatkan kewaspadaan, menjaga kesehatan diri dan keluarga, menggunakan masker saat beraktivitas di luar rumah, serta menghindari area berisiko tinggi.
Keenam, MUI mengajak masyarakat memperkuat semangat gotong royong atau ta’awun dengan membantu warga terdampak kabut asap, mengantisipasi munculnya titik api baru, serta tidak membakar sampah atau lahan secara sembarangan.
Ketujuh, MUI mengingatkan bahwa menjaga kelestarian lingkungan (hifzh al-bi’ah) dan melindungi keselamatan jiwa manusia (hifzh al-nafs) merupakan kewajiban syar’i. Eksploitasi alam yang merusak dan membahayakan nyawa sesama bertentangan dengan prinsip ajaran Islam sebagai rahmatan lil ‘alamin.
Kedelapan, MUI mengajak umat Islam, para ulama, serta pengurus masjid dan musala di seluruh Indonesia untuk mewaspadai bahaya kabut asap sekaligus melakukan upaya pencegahan. MUI juga mengimbau pelaksanaan salat Istisqa secara berjamaah untuk memohon kepada Allah SWT agar menurunkan hujan yang membawa keberkahan dan rahmat.
Kesembilan, MUI mengajak umat Islam bertobat dengan sungguh-sungguh dan memohon ampun atas segala dosa serta kelalaian, termasuk perbuatan yang merusak alam dan lingkungan. MUI juga mengimbau masyarakat memperbanyak istigfar dan membaca Qunut Nazilah dalam salat fardu sebagai ikhtiar spiritual memohon perlindungan dari musibah, kabut asap, dan bencana kekeringan.
KARHUTLA BUKAN HANYA PERSOALAN LINGKUNGAN
Tausiyah MUI menempatkan karhutla sebagai persoalan yang berkaitan dengan keselamatan manusia, keberlangsungan ekosistem, penegakan hukum, dan tanggung jawab sosial.
Dampak kebakaran hutan dan lahan tidak berhenti di wilayah yang terbakar. Asap dapat mengganggu kesehatan masyarakat, menghambat aktivitas sehari-hari, serta melintasi batas wilayah hingga memengaruhi negara lain.
Karena itu, penanganan karhutla membutuhkan kerja bersama yang mencakup pencegahan, pemadaman, perlindungan masyarakat terdampak, dan penegakan hukum terhadap pelaku pembakaran yang terbukti bersalah.
MUI juga menekankan pentingnya sinergi pemerintah, aparat, relawan, dan masyarakat. Penanganan bencana tidak cukup hanya berfokus pada pemadaman api, tetapi juga harus disertai upaya pencegahan agar kejadian serupa tidak terus berulang.

Comment