Advertisement
Nasional
Home » Target Zakat Rp70 Triliun pada 2027, BAZNAS Perlu Buka Angka Dasar dan Metodologi

Target Zakat Rp70 Triliun pada 2027, BAZNAS Perlu Buka Angka Dasar dan Metodologi

JAKARTA, UBN NEWSROOM — Selasa, 8 Jumadil Awal 1448 H / 20 Oktober 2026 M.

Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) menargetkan penghimpunan zakat, infak, sedekah, dan Dana Sosial Keagamaan Lainnya (ZIS-DSKL) secara nasional mencapai Rp70 triliun pada 2027. Target tersebut menjadi salah satu agenda utama dalam Rapat Koordinasi Nasional (Rakornas) BAZNAS 2026 yang berlangsung pada 13–15 Oktober.

Pada saat yang sama, muncul dorongan untuk mengkaji ulang Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Zakat. Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan, Yusril Ihza Mahendra, sebagaimana diberitakan sejumlah media, menilai pengelolaan zakat memiliki karakter berbeda dari penerimaan negara seperti pajak.

Kedua perkembangan tersebut membuka ruang untuk memperkuat tata kelola zakat nasional. Namun, di balik target penghimpunan yang meningkat, terdapat persoalan mendasar yang perlu mendapat perhatian: konsistensi angka potensi, kejelasan definisi realisasi, dan keterbukaan metodologi yang menjadi dasar kebijakan.

UBN Newsroom memandang target Rp70 triliun sebagai ikhtiar yang layak didukung untuk memperkuat kesejahteraan umat. Namun, target besar perlu disertai data dasar yang dapat diperiksa, metode penghitungan yang transparan, serta laporan pertanggungjawaban yang memungkinkan publik menilai perkembangan pengelolaan zakat secara objektif.

Promo Mie Gacoan Rp1 di ShopeeFood, berlaku 19–21 Oktober 2026

TARGET RP70 TRILIUN DAN TANTANGAN PERTUMBUHAN

Ketua BAZNAS RI menyampaikan bahwa target penghimpunan ZIS-DSKL nasional sebesar Rp70 triliun pada 2027 mengacu pada Rencana Strategis BAZNAS 2026–2031. Target tersebut mencakup penghimpunan melalui BAZNAS pusat, BAZNAS provinsi, BAZNAS kabupaten/kota, serta lembaga amil zakat (LAZ).

Untuk menilai besarnya tantangan, target tersebut perlu dibandingkan dengan realisasi yang digunakan sebagai titik awal.

Sejumlah pemberitaan menyebut penghimpunan ZIS-DSKL nasional pada 2025 mencapai Rp44,698 triliun, meningkat sekitar 9,54 persen dibandingkan tahun sebelumnya. Namun, angka ini masih perlu dicocokkan dengan laporan primer BAZNAS, terutama untuk memastikan komponen dana yang dihitung dan kesesuaiannya dengan definisi target 2027.

Jika Rp44,698 triliun digunakan sebagai angka pembanding sementara, target Rp70 triliun berarti peningkatan sekitar 56,6 persen dalam dua tahun. Secara matematis, pencapaian tersebut membutuhkan pertumbuhan rata-rata sekitar 25,1 persen per tahun selama dua tahun berturut-turut.

Greenpeace Panjat Tugu HI, Kritik Krisis Iklim dan Biaya Hidup

Perhitungan ini menggunakan asumsi bahwa angka realisasi 2025 akurat dan memiliki cakupan yang sebanding dengan target 2027. Angka tersebut bukan ramalan bahwa target akan tercapai atau gagal, melainkan gambaran mengenai besarnya peningkatan yang perlu diwujudkan.

Karena itu, target tersebut perlu disertai penjelasan mengenai strategi penghimpunan, indikator keberhasilan, serta perkembangan realisasi setiap tahun. Target tinggi bukan persoalan utama. Tantangannya adalah memastikan bahwa target disusun berdasarkan data yang konsisten dan diterjemahkan menjadi langkah yang terukur.

POTENSI ZAKAT: RP327 TRILIUN ATAU RP350 TRILIUN?

Persoalan lain yang perlu mendapat penjelasan adalah angka potensi zakat nasional.

Dalam pemberitaan mengenai forum zakat pada September 2026, pimpinan BAZNAS disebut menyampaikan potensi zakat sekitar Rp327 triliun. Sementara itu, pemberitaan setelah Rakornas Oktober menyebut angka potensi mencapai Rp350 triliun. Sebelumnya, angka Rp300 triliun juga pernah disampaikan oleh pimpinan BAZNAS periode terdahulu.

Forum Guru Besar Desak Gibran Mundur dari Jabatan Wakil Presiden

Perbedaan tersebut tidak serta-merta membuktikan adanya kesalahan penghitungan. Estimasi potensi zakat dapat berubah mengikuti cakupan objek zakat, metode estimasi, tahun data, dan asumsi ekonomi yang digunakan.

Namun, perubahan angka perlu disertai penjelasan mengenai dasar perhitungannya.

Apakah angka Rp327 triliun dan Rp350 triliun berasal dari kajian yang berbeda? Apakah terdapat pembaruan data mengenai jumlah muzaki potensial, pendapatan masyarakat, aset, atau objek zakat lainnya? Apakah kedua angka tersebut menggunakan cakupan penghitungan yang sama?

Pertanyaan ini penting karena angka potensi kerap digunakan untuk menilai kesenjangan antara kemampuan penghimpunan dan realisasi yang dicapai lembaga pengelola zakat.

Tanpa penjelasan metodologis, publik sulit mengetahui apakah perubahan angka mencerminkan pembaruan kajian, perluasan cakupan penghitungan, atau perbedaan definisi.

BAZNAS perlu membuka informasi mengenai nama kajian, tahun data, metode penghitungan, dan ruang lingkup yang digunakan dalam menetapkan potensi zakat nasional.

Keterbukaan tersebut bukan untuk memperkecil potensi zakat Indonesia. Sebaliknya, data yang dapat diperiksa akan memperkuat kepercayaan publik terhadap potensi besar yang hendak diwujudkan.

MEMBEDAKAN POTENSI, TARGET, DAN REALISASI

Dalam pemberitaan mengenai zakat, tiga istilah perlu digunakan secara konsisten: potensi, target, dan realisasi.

Potensi merupakan estimasi jumlah dana yang secara teoritis dapat dihimpun berdasarkan cakupan dan metode tertentu. Target adalah jumlah yang direncanakan untuk dihimpun dalam periode tertentu. Sementara itu, realisasi merupakan jumlah yang benar-benar berhasil dihimpun berdasarkan pencatatan dan pelaporan yang berlaku.

Ketiganya tidak dapat dipertukarkan. Potensi yang besar tidak otomatis menunjukkan tingginya penghimpunan, sedangkan target yang ambisius belum dapat disebut sebagai realisasi sebelum pencapaiannya dilaporkan.

Persoalan definisi ini terlihat ketika angka realisasi 2025 sebesar Rp44,698 triliun dibandingkan dengan pernyataan pimpinan BAZNAS yang menyebut penghimpunan zakat baru mencapai sekitar 8–10 persen dari potensinya.

Jika realisasi Rp44,698 triliun dibandingkan dengan potensi Rp327,6 triliun, hasilnya sekitar 13,6 persen. Sementara itu, jika dibandingkan dengan potensi Rp350 triliun, hasilnya sekitar 12,8 persen.

Hasil perhitungan tersebut berbeda dari angka 8–10 persen yang disebut dalam pemberitaan.

Perbedaan itu belum cukup untuk menyimpulkan bahwa salah satu angka pasti keliru. Keduanya mungkin menggunakan definisi atau cakupan yang berbeda. Sebagai contoh, angka realisasi nasional dapat mencakup infak, sedekah, dan dana sosial keagamaan lainnya, sedangkan persentase tertentu mungkin hanya merujuk pada zakat dalam cakupan yang lebih sempit.

Namun, kemungkinan tersebut perlu dikonfirmasi melalui penjelasan resmi.

Laporan penghimpunan zakat nasional perlu menyajikan pemisahan komponen dana secara jelas, sekurang-kurangnya antara zakat mal, zakat fitrah, infak, sedekah, dan dana sosial keagamaan lainnya sesuai klasifikasi yang digunakan. Laporan juga perlu menjelaskan kontribusi penghimpunan BAZNAS dan LAZ agar publik dapat memahami capaian nasional tanpa mencampuradukkan kategori yang berbeda.

Angka yang berbeda tidak selalu menunjukkan kesalahan. Namun, angka yang menggunakan definisi berbeda harus disertai keterangan yang memadai agar tidak menimbulkan kesimpulan menyesatkan.

DARI TARGET PENGHIMPUNAN MENUJU DAMPAK BAGI MUSTAHIK

Penguatan tata kelola zakat tidak boleh berhenti pada besarnya dana yang dihimpun.

Rakornas BAZNAS 2026 diberitakan menghasilkan sejumlah resolusi yang mencakup penguatan regulasi, literasi, digitalisasi, aktivasi unit pengumpul zakat (UPZ), koordinasi data kesejahteraan sosial, serta peningkatan pengawasan pengelolaan zakat.

Dalam ringkasan resolusi yang diberitakan media, terdapat sasaran pengentasan 601 ribu mustahik atau sekitar 2,41 juta jiwa dari kemiskinan pada 2027. BAZNAS juga disebut mencatat 302.994 jiwa keluar dari kemiskinan sepanjang 2025 berdasarkan pengukuran lembaga tersebut.

Angka-angka tersebut perlu dibaca dengan memperhatikan metodologi yang digunakan. Klaim mengenai pengurangan kemiskinan berdasarkan pengukuran internal lembaga tidak otomatis sama dengan perubahan tingkat kemiskinan yang dicatat Badan Pusat Statistik (BPS).

Agar dampak zakat dapat dinilai secara objektif, laporan perlu menjelaskan definisi penerima manfaat, indikator kesejahteraan, periode pengukuran, dan metode yang digunakan untuk menilai perubahan kondisi mustahik.

Dengan demikian, keberhasilan pengelolaan zakat tidak hanya diukur dari besarnya penghimpunan, tetapi juga dari manfaat yang dapat dibuktikan melalui indikator yang jelas.

Pertanyaan pentingnya bukan hanya berapa banyak dana yang berhasil dikumpulkan, melainkan juga berapa banyak mustahik yang memperoleh manfaat berkelanjutan, bagaimana perubahan kondisi mereka diukur, dan sejauh mana program pemberdayaan mampu memperkuat kemandirian ekonomi penerima zakat.

PENGAWASAN DAN WACANA KAJI ULANG UU ZAKAT

Perkembangan lain dalam Rakornas BAZNAS 2026 adalah munculnya dorongan untuk mengkaji ulang Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Zakat.

Wacana tersebut perlu dibedakan dari proses revisi undang-undang yang telah berjalan secara formal. Dorongan untuk mengkaji ulang belum dengan sendirinya menunjukkan bahwa naskah perubahan telah selesai disusun atau bahwa pasal-pasal tertentu akan diubah.

Publik perlu mengetahui persoalan yang hendak dijawab melalui kajian tersebut.

Apakah pembaruan regulasi diperlukan untuk memperkuat koordinasi pengelolaan zakat? Bagaimana hubungan antara BAZNAS sebagai lembaga pemerintah nonstruktural dan LAZ yang dibentuk masyarakat akan diatur? Bagaimana kewenangan pengaturan, pembinaan, pengawasan, dan pelaksanaan penghimpunan zakat dirumuskan?

Pertanyaan-pertanyaan tersebut penting agar pembaruan regulasi tidak sekadar menjadi respons terhadap target penghimpunan, tetapi juga memperkuat tata kelola yang akuntabel dan melindungi kepentingan muzaki serta mustahik.

Rakornas juga diberitakan mendorong koordinasi dengan Kejaksaan dan Kepolisian untuk mendukung kepatuhan, keamanan, dan integritas pengelolaan zakat.

Koordinasi penegakan hukum dapat membantu mencegah penyalahgunaan dana umat, termasuk penghimpunan ilegal yang mengatasnamakan zakat. Namun, bentuk kerja sama, dasar hukum, dan sasaran pengawasannya perlu dijelaskan agar pelaksanaannya tidak menimbulkan ketidakpastian bagi lembaga amil yang bekerja sesuai ketentuan.

Di sisi lain, Menteri Agama diberitakan menekankan pentingnya pengawasan berlapis, termasuk pemeriksaan keuangan dan audit syariah.

Pengawasan hukum dan audit keuangan dapat saling melengkapi. Penegakan hukum diperlukan untuk menangani dugaan pelanggaran, sedangkan transparansi keuangan dan audit syariah membantu menjaga integritas pengelolaan dana sejak penghimpunan hingga penyaluran.

Efektivitas keduanya bergantung pada aturan yang jelas, pembagian kewenangan yang tegas, serta keterbukaan hasil pengawasan sesuai ketentuan yang berlaku.

PERSPEKTIF UBN NEWSROOM

ANGKA YANG TERBUKA MEMPERKUAT KEPERCAYAAN UMAT

Zakat merupakan instrumen penting dalam ajaran Islam untuk menunaikan hak golongan yang berhak menerimanya dan memperkuat solidaritas sosial. Karena itu, pengelolaannya membutuhkan kesungguhan, ketelitian, dan pertanggungjawaban.

Dalam pengelolaan zakat nasional, keterbukaan data bukan sekadar persoalan teknis administrasi. Data yang jelas membantu muzaki memahami bagaimana dana dikelola, memungkinkan masyarakat menilai hasil program, dan memberikan dasar bagi perbaikan kebijakan.

Ketika target penghimpunan meningkat, kebutuhan terhadap pelaporan yang terukur juga semakin besar. Publik perlu dapat membedakan estimasi potensi, rencana penghimpunan, realisasi dana, dan hasil program pemberdayaan.

Allah Ta’ala berfirman:

وَآتِ ذَا الْقُرْبَىٰ حَقَّهُ وَالْمِسْكِينَ وَابْنَ السَّبِيلِ وَلَا تُبَذِّرْ تَبْذِيرًا

“Dan berikanlah haknya kepada kerabat dekat, juga kepada orang miskin dan orang yang dalam perjalanan; dan janganlah kamu menghambur-hamburkan (hartamu) secara boros.”

(QS. Al-Isra’ [17]: 26)

Ayat tersebut mengingatkan bahwa pemberian kepada pihak yang membutuhkan berkaitan dengan hak yang harus ditunaikan. Dalam pengelolaan zakat, amanah itu menuntut kesungguhan untuk memastikan dana dihimpun dan disalurkan sesuai ketentuan, disertai pencatatan yang dapat dipertanggungjawabkan.

Keterbukaan laporan bukan pengganti keikhlasan. Namun, keikhlasan juga tidak menghilangkan kebutuhan terhadap tata kelola yang baik.

Ketika dana umat dikelola dengan data yang jelas, mekanisme pengawasan yang memadai, dan pelaporan yang dapat diperiksa, kepercayaan masyarakat memiliki landasan yang lebih kuat.

TARGET BESAR MEMERLUKAN TATA KELOLA TERUKUR

UBN Newsroom memandang target penghimpunan ZIS-DSKL sebesar Rp70 triliun pada 2027 sebagai agenda yang perlu dinilai melalui data dan pelaksanaan nyata. Dukungan terhadap penguatan zakat dapat berjalan beriringan dengan sikap kritis terhadap angka dasar dan sistem pertanggungjawabannya.

Ada empat langkah yang patut menjadi perhatian.

Pertama, BAZNAS perlu memublikasikan kajian yang menjadi dasar angka potensi zakat nasional, termasuk metode, tahun data, cakupan, dan asumsi penghitungan.

Kedua, laporan penghimpunan nasional perlu membedakan setiap komponen dana serta menjelaskan kontribusi BAZNAS dan LAZ secara transparan.

Ketiga, indikator dampak terhadap mustahik perlu disertai metodologi yang dapat diperiksa agar klaim pengentasan kemiskinan dapat dinilai berdasarkan perubahan kondisi penerima manfaat.

Keempat, setiap rencana perubahan regulasi dan perluasan pengawasan perlu dijelaskan melalui dokumen resmi, termasuk pembagian kewenangan, dasar hukum, dan mekanisme pertanggungjawabannya.

Ketua BAZNAS dalam forum sebelumnya juga mengingatkan agar pengelolaan zakat tidak berhenti pada pembicaraan mengenai potensi, tetapi bergerak menuju realisasi. Pesan tersebut sejalan dengan kebutuhan memperkuat standar pengukuran dan pelaporan.

Target Rp70 triliun layak diupayakan. Namun, di samping target yang besar, umat juga membutuhkan rangkaian data yang konsisten, transparan, dan dapat dipercaya.

Kepercayaan muzaki tidak tumbuh hanya dari besarnya potensi yang diumumkan. Kepercayaan tumbuh ketika dana yang dihimpun, penerima manfaat, dan hasil pengelolaannya dapat dijelaskan secara bertanggung jawab.

CATATAN REDAKSI

Tulisan ini merupakan analisis editorial UBN Newsroom mengenai target penghimpunan ZIS-DSKL nasional sebesar Rp70 triliun pada 2027 dan kebutuhan penguatan tata kelola zakat.

Informasi mengenai target 2027, angka potensi zakat, realisasi penghimpunan 2025, dan persentase capaian merujuk pada pemberitaan media yang mengutip pernyataan pejabat BAZNAS dan pihak terkait. Angka-angka tersebut masih memerlukan pencocokan dengan dokumen primer dan metodologi resmi sebelum dijadikan dasar kesimpulan final.

Perhitungan pertumbuhan target dan perbandingan persentase dilakukan secara aritmetis berdasarkan angka yang disebutkan, dengan asumsi bahwa angka pembanding memiliki cakupan yang sebanding. Perbedaan antara persentase capaian 8–10 persen dan hasil perhitungan sekitar 12,8–13,6 persen belum dapat disimpulkan sebagai kesalahan sebelum definisi dan cakupan masing-masing angka dikonfirmasi.

Wacana pengkajian ulang UU Nomor 23 Tahun 2011 disajikan sebagai dorongan kebijakan yang diberitakan, bukan sebagai pernyataan bahwa revisi undang-undang telah selesai atau resmi diberlakukan.

UBN Newsroom terbuka terhadap klarifikasi dan hak jawab BAZNAS, Kementerian Agama, Kementerian Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan, serta pihak terkait lainnya.

DUKUNGAN OPERASIONAL DAKWAH & JURNALISME PERADABAN

UBN Newsroom terus berupaya menghadirkan informasi, analisis strategis, dan jurnalisme peradaban yang berpihak pada kemaslahatan umat dan bangsa.

Keberlangsungan kerja dakwah dan jurnalisme membutuhkan dukungan bersama. Dukungan operasional dakwah dan jurnalisme peradaban UBN Newsroom serta dukungan tanggap bencana dapat disalurkan melalui:

BSI 7779700091 a.n. Yayasan Pusat Peradaban Islam

Ikuti media sosial UBN Newsroom untuk mendapatkan berbagai informasi dan analisis strategis tentang umat, bangsa, dan peradaban melalui kanal YouTube UBN Newsroom.

UBN Newsroom — Strategic Islamic Newsroom. Kebenaran yang teruji, narasi yang berakar pada wahyu.

Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

× Advertisement
× Advertisement