Advertisement
Uncategorized
Home » Kapolri Copot Kapolres Sukoharjo Usai Polemik Penggeledahan Ponpes

Kapolri Copot Kapolres Sukoharjo Usai Polemik Penggeledahan Ponpes

JAKARTA, UBN NEWSROOM — Senin, 22 Jumadilawal 1448 H / 2 November 2026 M.

Kapolri Jenderal Pol Suyudi Ario Seto mencopot Kapolres Sukoharjo AKBP Andika Dharma Sena beserta tiga anggota kepolisian lainnya menyusul polemik penggeledahan Pondok Pesantren (Ponpes) Hamalatul Quran (HQ) di Kabupaten Sukoharjo, Jawa Tengah. Keempat personel tersebut kini menjalani pemeriksaan oleh Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri terkait dugaan pelanggaran kode etik dalam proses penggeledahan.

Empat Personel Polri Diperiksa Propam

Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karo Penmas) Divisi Humas Polri Brigjen Pol Trunoyudo Wisnu Andiko menyampaikan bahwa pemeriksaan dan penonaktifan terhadap personel terkait telah dilakukan. Pernyataan tersebut disampaikan di Mabes Polri, Jakarta, Senin (2/11/2026).

Selain AKBP Andika Dharma Sena, tiga personel lainnya yang dicopot adalah Iptu AS selaku Kasat Reskrim Polres Sukoharjo, Ipda FA selaku Kanit Pidum Polres Sukoharjo, dan Ipda RAP selaku Kanit PPA Polres Sukoharjo.

Aksi Rakyat Bela Indonesia Deklarasikan Lima Tuntutan Kebangsaan

Keempatnya menjalani pemeriksaan untuk mendalami dugaan pelanggaran kode etik dalam pelaksanaan penggeledahan di lingkungan pesantren tersebut.

Polri Tunjuk Kapolres Sukoharjo yang Baru

Sebagai tindak lanjut, Polri menerbitkan Surat Telegram mutasi bernomor ST/2463/XI/KEP./2026 tertanggal 2 November 2026.

Melalui surat tersebut, AKBP Indra Maulana Saputra yang sebelumnya menjabat Kapolres Boyolali dimutasi menjadi Kapolres Sukoharjo. Sementara itu, AKBP Christopher Adhikara Lebang yang sebelumnya menjabat Kasubdit Regident Ditlantas Polda Jawa Tengah ditunjuk sebagai Kapolres Boyolali.

Kronologi Penggeledahan Ponpes Hamalatul Quran

Aksi Rakyat Bela Indonesia Dihadiri Ribuan Massa, UBN Soroti Penyadapan dan Oligarki

Sebelumnya, aparat kepolisian menggeledah Ponpes Hamalatul Quran di Sukoharjo pada Selasa (27/10/2026). Penggeledahan tersebut berkaitan dengan penyidikan kasus pembakaran dan perusakan warung Mi dan Babi Tepi Sawah di Desa Parangjoro, Kecamatan Grogol, Sukoharjo, pada September 2026.

Dalam perkara tersebut, polisi telah menangkap seorang tersangka berinisial S. Berdasarkan hasil pemeriksaan, penyidik kemudian berupaya mencari satu orang lainnya yang diduga memiliki keterkaitan dengan kasus tersebut.

Namun, pelaksanaan penggeledahan pada dini hari itu menuai perhatian publik setelah muncul laporan mengenai dugaan intimidasi terhadap 12 santriwati dan empat ustazah oleh aparat yang mendatangi lingkungan pesantren.

Pemeriksaan terhadap empat personel kepolisian tersebut menjadi bagian dari proses pendalaman atas dugaan pelanggaran prosedur dan kode etik dalam penanganan perkara.

Hujan Deras Picu Banjir di Kamp Pengungsian Gaza, PBB Serukan Bantuan

Pages: 1 2

Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

× Advertisement
× Advertisement