Advertisement
Uncategorized

Kapolri Copot Kapolres Sukoharjo Usai Polemik Penggeledahan Ponpes

PERSPEKTIF UBN NEWSROOM | Penegakan Hukum Harus Menjaga Keadilan dan Kehormatan Pesantren

Akuntabilitas Aparat sebagai Fondasi Kepercayaan Publik

Pencopotan Kapolres Sukoharjo beserta tiga anggota kepolisian lainnya memperlihatkan bahwa pelaksanaan penegakan hukum tidak dapat dilepaskan dari tanggung jawab aparat terhadap prosedur dan etika institusi.

Penegakan hukum memang merupakan kewajiban negara untuk menjaga ketertiban dan memberikan perlindungan kepada masyarakat. Namun, kewenangan tersebut tidak boleh dijalankan secara sewenang-wenang, terlebih ketika berhadapan dengan lembaga pendidikan dan lingkungan yang dihuni anak-anak serta kelompok rentan.

Dugaan intimidasi terhadap santriwati dan ustazah harus diperiksa secara objektif. Apabila terbukti terjadi pelanggaran, tindakan tersebut perlu ditindaklanjuti melalui mekanisme hukum dan etik yang transparan.

Aksi Rakyat Bela Indonesia Deklarasikan Lima Tuntutan Kebangsaan

Pesantren dan Perlindungan Martabat Pendidikan

Pesantren memiliki kedudukan penting dalam kehidupan masyarakat Indonesia. Selain menjadi lembaga pendidikan keagamaan, pesantren juga berperan dalam membentuk karakter, moral, dan kehidupan sosial generasi muda.

Karena itu, tindakan aparat di lingkungan pesantren harus mempertimbangkan perlindungan terhadap santri, tenaga pendidik, serta keberlangsungan kegiatan pendidikan. Hal ini bukan berarti pesantren berada di luar jangkauan hukum, melainkan setiap proses penegakan hukum harus dilaksanakan dengan menghormati hak dan martabat seluruh pihak.

Di sisi lain, apabila terdapat individu yang diduga terlibat tindak pidana, proses penyidikan tetap harus berjalan berdasarkan bukti dan ketentuan hukum yang berlaku. Keadilan tidak boleh dikorbankan, baik untuk melindungi institusi maupun untuk memenuhi tuntutan penegakan hukum.

Keadilan Merupakan Prinsip yang Tidak Boleh Ditinggalkan

Aksi Rakyat Bela Indonesia Dihadiri Ribuan Massa, UBN Soroti Penyadapan dan Oligarki

Islam memberikan perhatian besar terhadap kewajiban menegakkan keadilan, termasuk ketika seseorang memiliki kewenangan dan kekuasaan.

Allah SWT berfirman dalam Surah Al-Ma’idah ayat 8:

يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا كُونُوا قَوَّامِينَ لِلَّهِ شُهَدَاءَ بِالْقِسْطِ ۖ وَلَا يَجْرِمَنَّكُمْ شَنَآنُ قَوْمٍ عَلَىٰ أَلَّا تَعْدِلُوا ۚ اعْدِلُوا هُوَ أَقْرَبُ لِلتَّقْوَىٰ ۖ وَاتَّقُوا اللَّهَ ۚ إِنَّ اللَّهَ خَبِيرٌ بِمَا تَعْمَلُونَ

Artinya:

“Wahai orang-orang yang beriman! Jadilah kamu sebagai penegak keadilan karena Allah, (ketika) menjadi saksi dengan adil. Dan janganlah kebencianmu terhadap suatu kaum mendorong kamu untuk berlaku tidak adil. Berlaku adillah. Karena (adil) itu lebih dekat kepada takwa. Dan bertakwalah kepada Allah, sungguh, Allah Mahateliti terhadap apa yang kamu kerjakan.”

Hujan Deras Picu Banjir di Kamp Pengungsian Gaza, PBB Serukan Bantuan

(QS. Al-Ma’idah: 8)

Ayat ini menegaskan bahwa keadilan tidak boleh dipengaruhi oleh kebencian, kepentingan, maupun kedudukan seseorang. Prinsip tersebut berlaku bagi seluruh pihak, termasuk aparat penegak hukum yang memiliki kewenangan dalam menjalankan tugas negara.

Dalam konteks ini, pemeriksaan terhadap personel kepolisian harus dilaksanakan secara objektif dan terbuka. Demikian pula, pihak-pihak yang diduga terlibat dalam tindak pidana tetap harus diproses berdasarkan bukti yang sah, bukan berdasarkan tekanan opini publik.

Mengembalikan Kepercayaan melalui Penegakan Hukum yang Beradab

Peristiwa ini seharusnya menjadi momentum evaluasi bagi institusi kepolisian dalam memastikan bahwa setiap tindakan aparat berjalan sesuai hukum, prosedur, dan prinsip penghormatan terhadap hak asasi manusia.

Kepercayaan masyarakat tidak cukup dibangun melalui pencopotan jabatan atau pernyataan institusional. Kepercayaan harus dibuktikan melalui pemeriksaan yang transparan, penindakan yang proporsional, serta jaminan bahwa peristiwa serupa tidak terulang.

Pada akhirnya, negara harus mampu menghadirkan penegakan hukum yang tegas tanpa kehilangan keadilan dan kemanusiaan. Sebab, kewenangan merupakan amanah, sedangkan keadilan adalah prinsip yang harus dijaga tanpa pengecualian.

⸻

DUKUNGAN OPERASIONAL DAKWAH & JURNALISME PERADABAN

UBN Newsroom terus berupaya menghadirkan informasi, analisis strategis, dan jurnalisme peradaban yang berpihak pada kemaslahatan umat dan bangsa.

Keberlangsungan kerja dakwah dan jurnalisme membutuhkan dukungan bersama. Dukungan operasional dakwah dan jurnalisme peradaban UBN Newsroom serta dukungan tanggap bencana dapat disalurkan melalui:

BSI 7779700091
a.n. Yayasan Pusat Peradaban Islam

Ikuti media sosial UBN Newsroom untuk mendapatkan berbagai informasi dan analisis strategis tentang umat, bangsa, dan peradaban melalui kanal YouTube UBN Newsroom.

UBN Newsroom — Strategic Islamic Newsroom.

Kebenaran yang teruji, narasi yang berakar pada wahyu.

Pages: 1 2

Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

× Advertisement
× Advertisement