PERSPEKTIF UBN NEWSROOM | Pengawasan Kekuasaan, Hak Privasi, dan Keadilan Konstitusional
Dugaan penyadapan terhadap tokoh masyarakat, organisasi sipil, dan media merupakan persoalan serius apabila dilakukan tanpa dasar hukum yang sah. Dalam negara hukum, kewenangan pengawasan tidak boleh digunakan secara sewenang-wenang untuk membatasi kebebasan berpendapat, mengintimidasi masyarakat, atau menghambat fungsi kontrol publik terhadap pemerintah.
Namun, dugaan pelanggaran juga harus dibuktikan melalui mekanisme hukum. Pengungkapan dugaan penyadapan perlu disertai pemeriksaan yang transparan, termasuk penjelasan mengenai bentuk tindakan, dasar kewenangan, pihak yang bertanggung jawab, dan kemungkinan pelanggaran hak warga negara.
Di sisi lain, tuntutan pelaksanaan putusan MK dan MA menyentuh prinsip mendasar dalam kehidupan konstitusional. Putusan lembaga peradilan harus dihormati dan ditindaklanjuti sesuai kewenangan serta mekanisme hukum yang berlaku. Sementara itu, pemakzulan merupakan proses ketatanegaraan yang memiliki persyaratan dan tahapan tersendiri, sehingga tidak dapat disimpulkan hanya berdasarkan tuntutan politik atau aspirasi kelompok masyarakat.
Dalam perspektif Islam, kewajiban menjaga kehormatan, privasi, dan hak seseorang juga memiliki landasan yang kuat. Allah SWT berfirman:
يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا اجْتَنِبُوا كَثِيرًا مِّنَ الظَّنِّ إِنَّ بَعْضَ الظَّنِّ إِثْمٌ ۖ وَلَا تَجَسَّسُوا وَلَا يَغْتَب بَّعْضُكُم بَعْضًا ۚ أَيُحِبُّ أَحَدُكُمْ أَنْ يَأْكُلَ لَحْمَ أَخِيهِ مَيْتًا فَكَرِهْتُمُوهُ ۚ وَاتَّقُوا اللَّهَ ۚ إِنَّ اللَّهَ تَوَّابٌ رَّحِيمٌ
“Wahai orang-orang yang beriman! Jauhilah banyak dari prasangka, sesungguhnya sebagian prasangka itu dosa. Janganlah kamu mencari-cari kesalahan orang lain dan janganlah ada di antara kamu yang menggunjing sebagian yang lain. Apakah ada di antara kamu yang suka memakan daging saudaranya yang sudah mati? Tentu kamu merasa jijik. Bertakwalah kepada Allah, sesungguhnya Allah Maha Penerima Tobat, Maha Penyayang.”
(QS. Al-Hujurat: 12).
Ayat ini mengandung larangan tajassus, yakni mencari-cari atau memata-matai urusan pribadi orang lain tanpa alasan yang dibenarkan. Prinsip tersebut relevan dalam menjaga hak privasi masyarakat, sekaligus mengingatkan agar dugaan pelanggaran tidak dijadikan alasan untuk melakukan tindakan sewenang-wenang.
Perjuangan mengawal negara harus tetap berpijak pada kebenaran, bukti, dan keadilan. Kritik terhadap kekuasaan merupakan bagian dari tanggung jawab masyarakat, tetapi penyelesaiannya harus melalui jalur yang sah, damai, dan konstitusional.
Pada akhirnya, negara yang kuat bukanlah negara yang membungkam kritik, melainkan negara yang mampu melindungi hak rakyat, menghormati putusan hukum, serta memastikan seluruh lembaga kekuasaan bekerja dalam batas kewenangannya. Kedaulatan rakyat harus berjalan beriringan dengan supremasi hukum dan nilai-nilai keadilan.
⸻
DUKUNGAN OPERASIONAL DAKWAH & JURNALISME PERADABAN
UBN Newsroom terus berupaya menghadirkan informasi, analisis strategis, dan jurnalisme peradaban yang berpihak pada kemaslahatan umat dan bangsa.
Keberlangsungan kerja dakwah dan jurnalisme membutuhkan dukungan bersama. Dukungan operasional dakwah dan jurnalisme peradaban UBN Newsroom serta dukungan tanggap bencana dapat disalurkan melalui:
BSI 7779700091
a.n. Yayasan Pusat Peradaban Islam
Ikuti media sosial UBN Newsroom untuk mendapatkan berbagai informasi dan analisis strategis tentang umat, bangsa, dan peradaban melalui kanal YouTube UBN Newsroom.
UBN Newsroom — Strategic Islamic Newsroom.
Kebenaran yang teruji, narasi yang berakar pada wahyu.

Comment