
JAKARTA, UBN NEWSROOM — Ahad, 21 Jumadilawal 1448 H / 1 November 2026 M.
Dewan Da’wah Islamiyah Indonesia (DDII) menyampaikan keprihatinan dan menyesalkan penggerebekan serta penyitaan barang di Ma’had Hamalatul Qur’an, Mojolaban, Sukoharjo, Jawa Tengah, yang dilakukan aparat kepolisian pada Selasa dini hari, 27 Oktober 2026. Melalui pernyataan sikap tertanggal 30 Oktober 2026 yang ditandatangani Ketua Umum H. Fathurrahman Mahfudz, BIRK., MM., dan Sekretaris Umum Dr. H. Dwi Budiman Assiroji, M.Pd.I., DDII meminta Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri memeriksa dugaan pelanggaran prosedur secara objektif, transparan, dan akuntabel.
DDII Prihatin atas Penggerebekan Pesantren
Dalam pernyataan resminya, DDII menyampaikan keprihatinan mendalam atas tindakan aparat terhadap para ustadzah dan santriwati di lingkungan pesantren. Berdasarkan penjelasan pimpinan Pondok Pesantren Hamalatul Qur’an tertanggal 29 Oktober 2026, penggerebekan tersebut diduga berlangsung tidak sesuai prosedur, dilakukan pada dini hari, serta melibatkan anak di bawah umur dan balita.
DDII menegaskan bahwa pesantren merupakan rumah ilmu dan rumah adab. Karena itu, tindakan hukum di lingkungan pendidikan Islam harus tetap memperhatikan kehormatan perempuan, rasa aman anak-anak, serta hak-hak seluruh pihak yang berada di dalamnya.
Minta Propam Periksa Dugaan Pelanggaran
DDII secara khusus meminta Divisi Propam Polri melakukan pemeriksaan terhadap dugaan pelanggaran dalam penggerebekan tersebut. Pemeriksaan diharapkan berjalan secara objektif, transparan, dan akuntabel agar persoalan dapat dijernihkan berdasarkan fakta.
Apabila ditemukan pelanggaran, DDII meminta agar pihak yang terbukti melakukan pelanggaran ditindaklanjuti sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Menurut DDII, keterbukaan dalam pemeriksaan menjadi langkah penting untuk menjaga kepercayaan masyarakat terhadap institusi kepolisian.
Penegakan Hukum Harus Menjunjung Keadilan
DDII menegaskan bahwa pesantren bukan lembaga yang kebal hukum dan tetap menghormati proses hukum yang sedang berjalan. Namun, penegakan hukum harus dilakukan dengan cara yang benar, menjunjung asas praduga tak bersalah, menjaga kehormatan perempuan, termasuk muslimah yang menjaga auratnya, serta mengutamakan perlindungan anak.
Menurut DDII, penegakan hukum yang mengabaikan prosedur justru dapat melemahkan keadilan yang hendak ditegakkan. Karena itu, tindakan aparat harus tetap berada dalam koridor hukum dan menghormati hak-hak warga negara.
Dorong Polri Menjadi Sahabat Masyarakat
DDII juga mendorong Kapolri, Jenderal Polisi Suyudi Ario Seto, untuk mewujudkan komitmen agar Polri benar-benar hadir sebagai sahabat masyarakat. Institusi kepolisian diharapkan senantiasa menegakkan rule of law (supremasi hukum), bukan rule of the jungle (hukum rimba).
Dalam pernyataannya, DDII menegaskan bahwa komitmen penegakan hukum tidak cukup disampaikan melalui pidato atau pernyataan di hadapan publik, tetapi harus dibuktikan dalam tindakan nyata di lapangan, termasuk ketika melakukan penggeledahan, penyitaan barang, dan pemeriksaan warga.

Comment