
JAKARTA, UBN NEWSROOM — Ahad, 21 Jumadilawal 1448 H / 1 November 2026 M.
Ketua Umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU), KH Kikin Abdul Hakim atau Gus Kikin, mengimbau masyarakat Kabupaten Sukoharjo, Jawa Tengah, agar tetap tenang dan tidak terprovokasi menyusul kasus pembakaran Warung Mi Babi Tepi Sawah serta penggeledahan sejumlah lokasi yang disebut sebagai Pondok Pesantren Hamalatul Qur’an.
Imbauan tersebut disampaikan pada Ahad (1/11/2026) sebagai respons atas berkembangnya ketegangan di tengah masyarakat. Gus Kikin meminta seluruh pihak menghormati proses hukum dan tidak menyelesaikan persoalan melalui kekerasan maupun tindakan main hakim sendiri.
“Kami mengimbau seluruh masyarakat untuk tetap tenang, menahan diri, dan tidak mudah terpancing oleh informasi yang belum jelas kebenarannya. Jangan sampai persoalan hukum ini berkembang menjadi ketegangan di tengah masyarakat,” kata Gus Kikin.
Minta Penegakan Hukum Berjalan Adil dan Transparan
Gus Kikin meminta kepolisian menangani perkara tersebut secara profesional, adil, dan transparan. Ia juga menekankan pentingnya perlindungan terhadap hak-hak warga, termasuk perempuan dan anak-anak yang berada di lokasi penggeledahan.
“Kalau ada yang melanggar hukum, proses sesuai hukum. Kalau ada tindakan aparat yang dipersoalkan, periksa secara terbuka sesuai prosedur. Semua harus mendapatkan perlakuan yang adil,” ujarnya.
Ia juga meminta PCNU Sukoharjo segera mengumpulkan tokoh agama, tokoh masyarakat, dan pihak terkait untuk membangun komunikasi serta meredakan ketegangan.
Menurutnya, tokoh agama memiliki tanggung jawab moral untuk menghadirkan ketenangan dan menjaga kerukunan masyarakat, bukan memperbesar persoalan.
Kasus Pembakaran Berlanjut ke Penggeledahan
Kasus ini bermula dari pembakaran dan perusakan Warung Mi Babi Tepi Sawah di Desa Parangjoro, Kecamatan Grogol, Sukoharjo, pada 12 September 2026. Polisi kemudian menangkap seorang tersangka berinisial ST pada 19 Oktober 2026.
Dalam pengembangan penyidikan, kepolisian melakukan penggeledahan di dua lokasi di Sukoharjo dan Karanganyar pada 27 Oktober 2026. Penggeledahan tersebut berkaitan dengan pencarian seorang buronan berinisial I yang diduga memiliki keterkaitan dengan perkara tersebut.
Kepolisian menyatakan penggeledahan dilakukan berdasarkan izin pengadilan. Polda Jawa Tengah juga menyatakan akan menindaklanjuti apabila ditemukan pelanggaran prosedur dalam pelaksanaan tugas aparat.
Gus Kikin berharap masyarakat memberikan ruang kepada aparat untuk menyelesaikan perkara berdasarkan fakta dan bukti. Ia juga meminta agar tidak ada stigma terhadap kelompok atau lembaga tertentu akibat tindakan individu.
“Yang kita jaga bukan hanya keamanan hari ini, tetapi juga persaudaraan untuk masa depan. Jangan sampai persoalan ini merusak kerukunan yang selama ini sudah terbangun dengan baik,” ujarnya.

Comment