Advertisement
Uncategorized
Home » Muhammadiyah Tawarkan Bantuan Hukum untuk Ponpes Hamalatul Qur’an

Muhammadiyah Tawarkan Bantuan Hukum untuk Ponpes Hamalatul Qur’an

SUKOHARJO, UBN NEWSROOM — Senin, 22 Jumadilawal 1448 H / 2 November 2026 M.

Pimpinan Pusat (PP) Muhammadiyah menawarkan pendampingan hukum kepada Pondok Pesantren Putri Hamalatul Qur’an di Mojolaban, Sukoharjo, Jawa Tengah, menyusul polemik penggeledahan yang dilakukan aparat kepolisian pada 27 Oktober 2026. Tawaran tersebut disampaikan langsung oleh Ketua PP Muhammadiyah bidang Hukum, HAM, dan Hikmah, Busyro Muqoddas, saat mengunjungi pesantren pada Ahad sore, 1 November 2026.

Busyro Muqoddas Tawarkan Advokasi Hukum

Dalam kunjungan tersebut, Busyro Muqoddas bersama tim Lembaga Bantuan Hukum dan Advokasi Publik (LBH AP) Muhammadiyah Jawa Tengah menemui pengelola pesantren. Kehadiran mereka bertujuan melakukan klarifikasi atau tabayun sekaligus menawarkan pendampingan hukum agar persoalan ditangani sesuai ketentuan dan prinsip hak asasi manusia.

Direktur LBH AP PWM Jawa Tengah, Ponxi Yoga Wiguna, menjelaskan bahwa kunjungan tersebut merupakan bagian dari pendampingan terhadap PP Muhammadiyah, khususnya Majelis Hukum dan Hikmah. Muhammadiyah juga menilai penanganan perkara tidak cukup hanya berfokus pada aspek hukum, tetapi perlu memperhatikan kondisi emosional, rasa aman, dan kenyamanan para santriwati.

Aksi Rakyat Bela Indonesia Deklarasikan Lima Tuntutan Kebangsaan

PDM Sukoharjo Siapkan Pendampingan 12 Santriwati

Di tingkat daerah, Pimpinan Daerah Muhammadiyah (PDM) Sukoharjo menyatakan kesiapan memfasilitasi pendampingan kesehatan dan psikologis bagi 12 santriwati yang terdampak. Layanan tersebut akan melibatkan tenaga profesional dari RS PKU Muhammadiyah Sukoharjo dengan mengutamakan empati, perlindungan anak, privasi keluarga, serta kerahasiaan rekam medis.

Ketua PDM Sukoharjo, H. Djumari, S.Ag., M.Si., menegaskan bahwa penegakan hukum dan pemulihan santriwati harus berjalan beriringan. Pendampingan tersebut disebut sebagai bentuk kepedulian kemanusiaan agar para santriwati dapat kembali belajar dan beraktivitas dengan tenang.

Muhammadiyah Dorong Pemeriksaan Independen

Sementara itu, Ketua Majelis Hukum dan HAM PP Muhammadiyah, Trisno Raharjo, mendukung langkah Komnas HAM yang meminta Propam Polri dan Kompolnas memeriksa dugaan pelanggaran prosedur penggeledahan dan penyitaan. Muhammadiyah menyoroti pentingnya asas praduga tak bersalah serta perlindungan terhadap anak dalam setiap tindakan penegakan hukum.

Aksi Rakyat Bela Indonesia Dihadiri Ribuan Massa, UBN Soroti Penyadapan dan Oligarki

Di sisi lain, Polri melalui Kadiv Humas Irjen Pol. Johnny Eddizon Isir menyatakan keluhan masyarakat akan didalami secara objektif dan profesional melalui mekanisme pengawasan internal, termasuk Propam. Polri menjelaskan penggeledahan merupakan bagian dari penyidikan kasus pembakaran, ancaman, dan perusakan warung makan di Sukoharjo pada 12 September 2026. Kepolisian juga menyebut telah melibatkan Polwan dan UPTD Perlindungan Perempuan dan Anak, serta menindaklanjuti pengembalian barang yang dibawa dari lokasi.

Pages: 1 2

Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

× Advertisement
× Advertisement