Advertisement
Uncategorized
Home » MUI Minta Kasus Penyadapan Diusut Tuntas: “Tindakan Tajassus Melanggar Akhlak dan Hukum Negara”

MUI Minta Kasus Penyadapan Diusut Tuntas: “Tindakan Tajassus Melanggar Akhlak dan Hukum Negara”

JAKARTA, UBN NEWSROOM — Rabu, 24 Jumadilawal 1448 H / 4 November 2026 M.

Majelis Ulama Indonesia (MUI) pada Rabu (4/11/26) menyampaikan tanggapan terkait penetapan tersangka oleh Mabes Polri dalam kasus dugaan penyadapan ilegal (illegal tapping) yang menyasar Presiden RI, pejabat negara, tokoh politik, media, hingga organisasi kemasyarakatan dan lembaga swadaya masyarakat (LSM). MUI menegaskan bahwa penyadapan tanpa kewenangan hukum yang sah merupakan tindakan tajassus yang bertentangan dengan ajaran Islam dan berpotensi melanggar hukum negara.

Pernyataan tersebut disampaikan oleh Zainut Tauhid Sa’adi, Sekretaris Dewan Pertimbangan MUI. Dalam keterangannya, MUI menyampaikan lima poin sikap, mulai dari larangan tajassus, pentingnya menjaga amanah kekuasaan, hingga desakan agar aparat mengungkap motif di balik dugaan penyadapan tersebut.

Penyadapan Ilegal Bertentangan dengan Akhlak Islam

MUI menjelaskan bahwa Islam melarang tindakan mencari-cari kesalahan dan mengintai kehidupan pribadi orang lain tanpa alasan serta kewenangan yang dibenarkan. Perbuatan tersebut termasuk tajassus, sebagaimana ditegaskan dalam Al-Qur’an Surah Al-Hujurat ayat 12.

Aksi Rakyat Bela Indonesia Deklarasikan Lima Tuntutan Kebangsaan

Allah SWT berfirman:

وَلَا تَجَسَّسُوا وَلَا يَغْتَبْ بَعْضُكُمْ بَعْضًا

“Dan janganlah kamu mencari-cari kesalahan orang lain dan janganlah ada di antara kamu yang menggunjing sebagian yang lain.” (QS. Al-Hujurat: 12).

MUI mengingatkan bahwa setiap Muslim wajib menjaga kehormatan, kerahasiaan, dan hak privasi sesama manusia. Karena itu, tindakan penyadapan tanpa dasar hukum yang sah tidak dapat dibenarkan secara moral maupun agama.

Kekuasaan dan Jabatan Adalah Amanah

Aksi Rakyat Bela Indonesia Dihadiri Ribuan Massa, UBN Soroti Penyadapan dan Oligarki

MUI turut mengingatkan bahwa kekuasaan dan jabatan merupakan amanah yang harus dipertanggungjawabkan di hadapan hukum dan Allah SWT. Penyalahgunaan wewenang (abuse of power) demi kepentingan tertentu dinilai mencederai nilai kejujuran, integritas, dan moralitas dalam kehidupan berbangsa.

MUI juga mengapresiasi dan mendukung langkah Polri dalam melakukan pembenahan internal secara transparan. Penetapan tersangka dalam perkara ini dinilai menjadi pengingat bahwa prinsip equality before the law atau kesamaan di hadapan hukum harus dijunjung tinggi tanpa membedakan jabatan maupun kedudukan seseorang.

Desak Motif Penyadapan Diungkap hingga Tuntas

MUI menilai dugaan penyadapan terhadap kepala negara hingga berbagai elemen masyarakat berpotensi mengancam stabilitas nasional. Oleh karena itu, aparat penegak hukum didesak membongkar motif utama dan mengusut perkara hingga ke akar-akarnya agar tidak menimbulkan prasangka maupun kegaduhan di tengah masyarakat.

MUI juga mengimbau seluruh elemen masyarakat dan organisasi kemasyarakatan agar tetap tenang, tidak terprovokasi, serta menyerahkan penanganan perkara sepenuhnya kepada proses hukum yang sedang berjalan.

Hujan Deras Picu Banjir di Kamp Pengungsian Gaza, PBB Serukan Bantuan

Pages: 1 2

Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

× Advertisement
× Advertisement