PERSPEKTIF UBN NEWSROOM | Penegakan Hukum Harus Menjamin Perlindungan Santriwati
Kedatangan Propam Mabes Polri untuk menindaklanjuti pengaduan pengurus pesantren menjadi bagian penting dalam memastikan setiap tindakan aparat dapat diperiksa secara objektif dan bertanggung jawab. Penegakan hukum tidak cukup hanya berorientasi pada pelaksanaan kewenangan, tetapi juga harus memastikan bahwa kewenangan tersebut dijalankan sesuai hukum, prosedur, dan prinsip perlindungan hak asasi manusia.
Terlebih, peristiwa ini menyangkut lingkungan pendidikan keagamaan dan santriwati yang masih di bawah umur. Anak-anak memiliki hak atas rasa aman, perlindungan dari kekerasan, serta lingkungan belajar yang mendukung tumbuh kembang mereka. Karena itu, setiap tindakan pemeriksaan maupun penegakan hukum di lingkungan pesantren harus memperhatikan kondisi psikologis anak dan menjaga martabat seluruh pihak.
Allah SWT berfirman:
يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا كُونُوا قَوَّامِينَ بِالْقِسْطِ شُهَدَاءَ لِلَّهِ وَلَوْ عَلَىٰ أَنْفُسِكُمْ أَوِ الْوَالِدَيْنِ وَالْأَقْرَبِينَ
“Wahai orang-orang yang beriman! Jadilah kamu penegak keadilan, menjadi saksi karena Allah, walaupun terhadap dirimu sendiri atau terhadap ibu bapak dan kaum kerabatmu.” (QS. An-Nisa: 135).
Ayat ini menegaskan bahwa keadilan harus ditegakkan tanpa keberpihakan yang membutakan, termasuk ketika perkara menyangkut institusi atau pihak yang memiliki kewenangan. Dalam konteks ini, pengaduan pesantren perlu diperiksa secara profesional, bukti-bukti harus ditelusuri, dan setiap dugaan pelanggaran harus dinilai berdasarkan fakta serta ketentuan hukum yang berlaku.
Pada saat yang sama, proses pemeriksaan harus tetap menghormati hak semua pihak, termasuk aparat yang dilaporkan, tanpa mengabaikan perlindungan santriwati dan tenaga pendidik. Hasil pemeriksaan yang transparan dan akuntabel menjadi penting agar kepercayaan masyarakat terhadap institusi penegak hukum tetap terjaga.
Lembaga pendidikan seharusnya menjadi ruang aman bagi anak untuk belajar, bertumbuh, dan membangun masa depan. Karena itu, penegakan hukum harus berjalan beriringan dengan perlindungan terhadap mereka yang paling rentan.
Dukung Operasional Dakwah & Jurnalisme Peradaban
UBN Newsroom terus berupaya menghadirkan informasi, analisis strategis, dan jurnalisme peradaban yang berpihak pada kemaslahatan umat dan bangsa.
Dukungan operasional dakwah dan jurnalisme peradaban UBN Newsroom BSI 7779700091 a.n. Yayasan Pusat Peradaban Islam
Dukungan tanggap bencana gempa NTT dapat disalurkan melalui: BSI 6070111520 a.n. Yayasan Pusat Peradaban Islam
Ikuti media sosial UBN Newsroom untuk mendapatkan berbagai informasi dan analisis strategis tentang umat, bangsa, dan peradaban melalui kanal YouTube UBN Newsroom.
UBN Newsroom — Strategic Islamic Newsroom.
Kebenaran yang teruji, narasi yang berakar pada wahyu.

Comment