MAKKAH | UBN Newsroom — Jumat, 24 Safar 1448 H / 7 Agustus 2026 M. Arab Saudi, Turkiye, dan Pakistan menandatangani perjanjian pertahanan trilateral di Makkah, Arab Saudi, Jumat (7/8/2026). Kesepakatan tersebut menetapkan bahwa serangan bersenjata terhadap salah satu negara anggota akan dipandang sebagai serangan terhadap ketiga negara.
Pakta yang dikenal sebagai Mecca Joint Defence Agreement itu menjadi langkah strategis dalam memperkuat kerja sama keamanan dan pertahanan di antara tiga negara Muslim yang memiliki posisi penting secara geopolitik dan militer.
Dalam pernyataan bersama yang dikutip Reuters, kesepakatan tersebut ditujukan untuk memperkuat efek pencegahan kolektif terhadap berbagai bentuk agresi serta memperkuat koordinasi keamanan dan pertahanan antara ketiga negara.
Pakta Pertahanan Bersifat Defensif
Perjanjian tersebut mempertemukan Turkiye, yang merupakan anggota NATO dengan salah satu kekuatan militer terbesar di aliansi tersebut, Pakistan sebagai negara pemilik senjata nuklir, serta Arab Saudi sebagai salah satu kekuatan utama di kawasan Teluk.
Seorang pejabat Turkiye menyatakan bahwa pakta tersebut memiliki sifat defensif dan tidak ditujukan kepada negara tertentu. Kesepakatan itu juga disebut terbuka bagi negara-negara kawasan lainnya yang ingin bergabung dalam upaya menciptakan perdamaian, kemakmuran, dan stabilitas regional.
Selain itu, pakta tersebut tidak dimaksudkan untuk menggantikan komitmen bilateral maupun multilateral yang telah dimiliki masing-masing negara.
Meski demikian, sejumlah analis mengingatkan bahwa implementasi kesepakatan tersebut masih perlu dilihat lebih lanjut. Hingga kini, belum diumumkan secara terbuka mekanisme pengerahan pasukan secara otomatis, struktur komando militer terpadu, maupun mekanisme pengambilan keputusan seperti yang terdapat dalam aliansi pertahanan NATO.
Analis Timur Tengah dari Royal United Services Institute (RUSI), H.A. Hellyer, mengingatkan agar deklarasi tersebut tidak langsung dipahami sebagai terbentuknya aliansi militer penuh dengan mekanisme pertahanan otomatis.
Menurutnya, rincian mengenai komitmen dan kewajiban masing-masing negara masih menjadi faktor penting untuk melihat sejauh mana kesepakatan tersebut dapat diterapkan dalam situasi konflik nyata.
Pernyataan bersama ketiga negara juga belum secara spesifik menjelaskan bentuk bantuan militer yang wajib diberikan apabila salah satu anggota menghadapi serangan bersenjata.
Meski demikian, secara politik, kesepakatan tersebut dinilai memiliki arti penting karena memperlihatkan meningkatnya koordinasi keamanan antara tiga negara yang memiliki pengaruh besar di dunia Islam.
Ketua Gulf Research Center, Abdulaziz Sager, menilai bahwa apabila kerangka kerja sama tersebut dilembagakan dan diterjemahkan ke dalam kerja sama konkret, kesepakatan itu berpotensi meningkatkan bobot diplomatik dan militer ketiga negara sekaligus memperkuat arsitektur keamanan yang lebih berbasis kawasan.
Penandatanganan pakta berlangsung di tengah meningkatnya ketegangan keamanan di kawasan Timur Tengah.
Konflik yang melibatkan Iran, Israel, dan Amerika Serikat telah meningkatkan risiko serangan terhadap sejumlah negara di kawasan Teluk. Gangguan keamanan juga berdampak terhadap jalur pelayaran strategis di Selat Hormuz yang memiliki peran penting dalam distribusi energi global.
Arab Saudi sendiri menghadapi berbagai ancaman keamanan dalam beberapa tahun terakhir, termasuk serangan yang dikaitkan dengan Iran, kelompok Houthi di Yaman, serta kelompok bersenjata di Irak.
Sejumlah pejabat Saudi juga sebelumnya memperingatkan kemungkinan adanya serangan terkoordinasi dari kelompok bersenjata di wilayah utara dan selatan negara tersebut.
Namun, kekhawatiran keamanan ketiga negara tidak hanya berkaitan dengan Iran.
Saudi Arabia, Turkiye, dan Pakistan juga disebut mencermati meningkatnya aktivitas militer Israel di kawasan, termasuk perkembangan konflik di Gaza, Lebanon, Suriah, dan Iran.
Sejak Oktober 2023, perang di Gaza telah menyebabkan kehancuran besar dan korban sipil dalam jumlah besar. Konflik tersebut kemudian berkembang menjadi ketegangan regional yang melibatkan sejumlah negara dan kelompok bersenjata.
Upaya Memperkuat Kemandirian Keamanan Kawasan
Pakta Makkah juga mencerminkan berkembangnya pembahasan mengenai perlunya negara-negara kawasan memperkuat kapasitas pertahanan dan keamanan secara lebih mandiri.
Arab Saudi khususnya menghadapi pertanyaan mengenai tingkat ketergantungannya terhadap jaminan keamanan Amerika Serikat di tengah meningkatnya konflik regional yang berpotensi mengancam wilayah, fasilitas energi, serta agenda transformasi ekonomi negara tersebut.
Sebelumnya, mantan Perdana Menteri Qatar Sheikh Hamad bin Jassim Al Thani menyerukan pembentukan aliansi pertahanan strategis yang melibatkan Mesir, Arab Saudi, Turkiye, dan Pakistan sebagai respons terhadap perubahan kondisi regional dan internasional.
Mesir hingga kini belum menjadi bagian dari Pakta Pertahanan Makkah. Namun, Kairo diketahui semakin aktif melakukan koordinasi dengan ketiga negara penandatangan melalui forum R4 yang mempertemukan Turkiye, Mesir, Pakistan, dan Arab Saudi.
Keempat negara tersebut terakhir menggelar pertemuan di Kairo pada Juni 2026.
Belum diketahui apakah Mesir atau negara kawasan lainnya akan bergabung dalam kerangka kerja sama pertahanan yang baru ditandatangani tersebut.
Perspektif UBN Newsroom
Pakta Pertahanan Makkah menunjukkan adanya kecenderungan negara-negara Muslim untuk memperkuat koordinasi keamanan di tengah meningkatnya ketidakpastian geopolitik dan konflik bersenjata di kawasan.
Kerja sama pertahanan dapat menjadi instrumen penting untuk membangun daya tangkal, menjaga kedaulatan negara, serta mendorong stabilitas regional. Namun, efektivitas sebuah pakta pertahanan tidak hanya ditentukan oleh deklarasi politik, melainkan juga oleh kejelasan mekanisme kerja sama, komitmen masing-masing anggota, dan kemampuan menerjemahkannya ke dalam kebijakan yang konkret.
Dalam perspektif peradaban Islam, penguatan kerja sama antarnegara Muslim dapat diarahkan pada terwujudnya keamanan, kemaslahatan, dan perlindungan terhadap masyarakat sipil. Konsolidasi kekuatan seharusnya tidak berhenti pada kepentingan militer, tetapi juga diperluas pada diplomasi, ekonomi, ketahanan energi, teknologi, kemanusiaan, dan penyelesaian konflik secara adil.
Kekuatan kolektif juga perlu ditempatkan sebagai instrumen untuk menjaga perdamaian dan mencegah agresi, bukan sebagai sarana memperluas konflik baru.
Perspektif Syariah Compliance
Islam memberikan perhatian besar terhadap keamanan, perdamaian, perlindungan jiwa, dan penegakan keadilan. Kerja sama pertahanan antarnegeri pada prinsipnya dapat diarahkan untuk mencegah agresi dan melindungi masyarakat dari kezaliman.
Allah SWT berfirman:
“Dan janganlah sekali-kali kebencianmu terhadap suatu kaum mendorong kamu untuk berlaku tidak adil. Berlaku adillah, karena adil itu lebih dekat kepada takwa.” (QS. Al-Ma’idah: 8)
Ayat tersebut menegaskan bahwa kekuatan dan hubungan antarnegara tetap harus berada dalam koridor keadilan. Upaya membangun pertahanan bersama tidak boleh menjadi alasan untuk melakukan kezaliman, agresi, atau menyerang pihak yang tidak terlibat dalam konflik.
Allah SWT juga berfirman:
“Dan jika mereka condong kepada perdamaian, maka condonglah kepadanya dan bertawakallah kepada Allah.” (QS. Al-Anfal: 61).
Prinsip tersebut menempatkan perdamaian sebagai bagian penting dalam hubungan antarpihak. Karena itu, penguatan kerja sama pertahanan idealnya diarahkan untuk menciptakan efek pencegahan terhadap agresi, menjaga keamanan masyarakat, dan membuka ruang bagi penyelesaian konflik melalui diplomasi serta perdamaian.
Dalam konteks dunia Islam, kekuatan yang dibangun secara kolektif hendaknya menjadi sarana menjaga kemaslahatan umat, melindungi jiwa manusia, mempertahankan kedaulatan, dan mencegah kezaliman dengan tetap berpegang pada prinsip keadilan dan batas-batas syariat.*

Comment