SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Internasional
Home » Trump Izinkan Netanyahu Hadiri Sidang PBB, Abbas Kembali Dilarang Masuk AS

Trump Izinkan Netanyahu Hadiri Sidang PBB, Abbas Kembali Dilarang Masuk AS

JAKARTA, UBN NEWSROOM — Sabtu, 8 Rabiul Akhir 1448 H / 19 September 2026 M.

Pemerintahan Presiden Amerika Serikat Donald Trump mengizinkan Perdana Menteri Israel Benjamin Netanyahu menghadiri Sidang Majelis Umum Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) di New York pada akhir September. Pada saat yang sama, Amerika Serikat kembali menolak visa Presiden Otoritas Palestina Mahmoud Abbas untuk menghadiri agenda tahunan tersebut secara langsung.

Keputusan terhadap Abbas diumumkan Departemen Luar Negeri AS pada 16 September 2026, menjelang Sidang Majelis Umum PBB ke-81. Reuters melaporkan penolakan visa tersebut merupakan perpanjangan kebijakan yang telah diberlakukan terhadap Abbas dan sejumlah pejabat Palestina sejak tahun sebelumnya.

Sementara itu, Netanyahu termasuk pemimpin yang dijadwalkan menyampaikan pidato dalam rangkaian pertemuan tingkat tinggi Majelis Umum PBB yang dimulai pada pekan berikutnya. Reuters mencatat isu Israel-Palestina menjadi salah satu agenda penting dalam sidang tahun ini.

NETANYAHU TETAP DIIZINKAN HADIR

MUI Dorong Kesiapan Pelaksanaan Wajib Halal Oktober 2026

Netanyahu menghadapi surat perintah penangkapan dari Mahkamah Pidana Internasional (ICC) yang diterbitkan pada 21 November 2024. ICC menyatakan surat tersebut berkaitan dengan dugaan tanggung jawab pidana atas sejumlah kejahatan perang dan kejahatan terhadap kemanusiaan dalam situasi Palestina.

ICC secara resmi menyebut dakwaan tersebut sebagai dugaan, bukan putusan bersalah. Pengadilan menyatakan terdapat alasan yang dinilai memadai pada tahap tersebut untuk mengeluarkan surat perintah penangkapan terhadap Netanyahu dan mantan Menteri Pertahanan Israel Yoav Gallant.

Meski demikian, pemerintah AS tetap memberikan akses kepada Netanyahu untuk melakukan perjalanan ke New York dalam rangka menghadiri Sidang Majelis Umum PBB.

Sementara itu, pemerintahan Trump juga memberikan visa kepada sejumlah pejabat tinggi Iran untuk menghadiri sidang yang sama, meskipun Amerika Serikat dan Iran masih berada dalam konflik. Namun, Washington menetapkan sejumlah pembatasan perjalanan dan pembelian terhadap delegasi Iran.

ABBAS KEMBALI DITOLAK HADIR SECARA LANGSUNG

Prof Sudarnoto Dorong OKI Tindak Lanjuti Resolusi PBB untuk Palestina

Departemen Luar Negeri AS menyatakan pembatasan visa terhadap pejabat Otoritas Palestina (PA) dan anggota Organisasi Pembebasan Palestina (PLO) diperpanjang karena Washington menilai pihak Palestina belum memenuhi komitmen tertentu terkait proses perdamaian.

Dalam pernyataan resminya, pemerintah AS juga menyoroti langkah Palestina membawa persoalan Israel-Palestina ke lembaga peradilan internasional, termasuk ICC dan Mahkamah Internasional (ICJ).

Pernyataan tersebut merupakan posisi resmi pemerintah AS dan tidak sama dengan penilaian independen terhadap seluruh tuduhan yang disampaikan Washington. Reuters dan Associated Press melaporkan bahwa keputusan tersebut membuat Abbas kembali tidak dapat menghadiri Sidang Majelis Umum PBB secara langsung untuk tahun kedua berturut-turut.

Abbas sebelumnya juga tidak memperoleh visa untuk menghadiri sidang pada 2025. Tahun ini, larangan tersebut kembali diberlakukan terhadap Abbas dan sejumlah pejabat Palestina lainnya.

PBB IZINKAN ABBAS BERPIDATO SECARA DARING

Pemerintah Membatasi Penggunaan Gawai di Lingkungan Sekolah Binaan Kemenag

Meskipun tidak dapat datang ke New York, Abbas tetap memperoleh kesempatan untuk menyampaikan pidato di hadapan Majelis Umum PBB.

Pada 17 September 2026, Majelis Umum PBB mengadopsi keputusan yang memungkinkan Abbas dan sejumlah pejabat senior Palestina mengikuti agenda tertentu secara jarak jauh apabila mereka tidak dapat melakukan perjalanan ke Amerika Serikat.

Reuters melaporkan keputusan tersebut disetujui dengan 152 suara mendukung, tiga menolak, dan empat abstain. Dengan mekanisme tersebut, Abbas dapat menyampaikan pidatonya melalui rekaman video.

Palestina sendiri memiliki status sebagai negara pengamat non-anggota PBB sejak Majelis Umum mengadopsi Resolusi 67/19 pada 29 November 2012. Status tersebut memberikan Palestina hak partisipasi dalam berbagai sidang dan kegiatan Majelis Umum, meskipun tidak memiliki hak suara seperti negara anggota penuh.

PERDEBATAN TENTANG KEWAJIBAN NEGARA TUAN RUMAH

Penolakan visa terhadap pejabat Palestina kembali memunculkan perdebatan mengenai kewajiban Amerika Serikat sebagai negara tuan rumah Markas Besar PBB.

Dalam sejumlah dokumen PBB terkait Headquarters Agreement 1947, terdapat ketentuan mengenai akses personel misi pengamat PLO ke Amerika Serikat untuk menjalankan fungsi resmi mereka di Markas Besar PBB. PBB juga pernah menegaskan kewajiban negara tuan rumah untuk memungkinkan pelaksanaan fungsi resmi misi tersebut.

Namun, catatan resmi PBB juga menunjukkan bahwa Amerika Serikat sejak lama mempertahankan pandangan bahwa kewajiban sebagai negara tuan rumah tidak menghapus kewenangan tertentu terkait keamanan nasional dan pemberian visa. Dalam dokumen PBB, posisi AS menyatakan bahwa dalam keadaan tertentu negara tuan rumah memiliki ruang untuk menolak visa individu.

Karena itu, persoalan visa Abbas tidak hanya menjadi isu hubungan AS-Palestina, tetapi juga menyentuh perdebatan mengenai hubungan antara kewajiban negara tuan rumah, hukum nasional, dan fungsi diplomatik PBB.

ICC DAN PERBEDAAN SIKAP WASHINGTON

Surat perintah penangkapan terhadap Netanyahu menjadi salah satu latar penting dalam pembahasan kehadirannya di New York.

ICC menerbitkan surat perintah tersebut pada November 2024 setelah menyatakan memiliki yurisdiksi atas situasi di Palestina dan menolak keberatan Israel terhadap yurisdiksi pengadilan tersebut. ICC menyebut dugaan kejahatan yang menjadi dasar surat perintah mencakup penggunaan kelaparan sebagai metode perang, serangan yang diarahkan terhadap penduduk sipil, serta sejumlah kejahatan terhadap kemanusiaan.

Pemerintah Israel menolak tuduhan dan proses ICC tersebut. Dengan demikian, surat perintah penangkapan merupakan bagian dari proses hukum internasional yang masih berbeda dengan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap.

Pada saat yang sama, pemerintahan Trump telah mengambil sejumlah langkah yang menunjukkan penolakannya terhadap proses hukum ICC terhadap pejabat AS dan Israel. Perbedaan kebijakan tersebut menjadi salah satu isu yang kembali mendapat perhatian menjelang Sidang Majelis Umum PBB.

SIDANG PBB DAN TATANAN INTERNASIONAL

Sidang Majelis Umum PBB ke-81 dijadwalkan berlangsung di New York dengan berbagai persoalan global menjadi agenda pembahasan. Menurut Reuters, isu perang dan keamanan di Timur Tengah, konflik Israel-Palestina, perang Rusia-Ukraina, Sudan, serta isu kecerdasan buatan termasuk persoalan yang akan menjadi perhatian para pemimpin dunia.

Perbedaan perlakuan terhadap akses Netanyahu dan Abbas menjadi salah satu bagian dari dinamika diplomatik menjelang pertemuan tersebut.

Di satu sisi, pemerintah AS menyatakan pembatasan terhadap pejabat Palestina didasarkan pada alasan kebijakan luar negeri dan komitmen terhadap proses perdamaian. Di sisi lain, keputusan tersebut mendapat kritik dari pihak Palestina dan memunculkan perdebatan mengenai kewajiban AS sebagai negara tuan rumah PBB.

PERSPEKTIF UBN NEWSROOM

AMANAH DALAM MENJAGA KEADILAN INFORMASI

Perbedaan perlakuan terhadap para pemimpin yang hadir dalam forum internasional perlu dibaca dengan kehati-hatian. Dalam pemberitaan konflik dan diplomasi, setiap keputusan negara harus ditempatkan sesuai konteks, sumber, serta posisi resmi pihak yang mengeluarkannya.

Allah Ta’ala berfirman:

إِنَّ اللَّهَ يَأْمُرُ بِالْعَدْلِ وَالْإِحْسَانِ وَإِيتَاءِ ذِي الْقُرْبَىٰ وَيَنْهَىٰ عَنِ الْفَحْشَاءِ وَالْمُنكَرِ وَالْبَغْيِ ۚ يَعِظُكُمْ لَعَلَّكُمْ تَذَكَّرُونَ

“Sesungguhnya Allah menyuruh berlaku adil, berbuat kebajikan, dan memberikan bantuan kepada kerabat, dan Dia melarang perbuatan keji, kemungkaran, dan permusuhan. Dia memberi pengajaran kepadamu agar kamu dapat mengambil pelajaran.”

(QS. An-Nahl [16]: 90)

Dalam konteks jurnalisme, keadilan informasi berarti tidak mengubah tuduhan menjadi vonis, tidak menghilangkan posisi pihak yang bersangkutan, serta tidak menyajikan satu klaim sebagai fakta yang telah selesai diperdebatkan.

KETIKA HUKUM INTERNASIONAL BERTEMU KEPENTINGAN NEGARA

Peristiwa menjelang Sidang Majelis Umum PBB memperlihatkan kompleksitas hubungan antara hukum internasional, keputusan negara, dan kepentingan diplomatik.

Keputusan ICC terhadap Netanyahu merupakan bagian dari proses hukum ICC. Keputusan Washington mengenai visa Abbas merupakan kebijakan pemerintah Amerika Serikat. Sementara kesempatan Abbas untuk menyampaikan pidato secara daring merupakan keputusan Majelis Umum PBB.

Ketiga institusi tersebut memiliki kewenangan dan kerangka hukum yang berbeda. Karena itu, memahami peristiwa secara utuh membutuhkan ketelitian dalam membedakan keputusan hukum, kebijakan negara, dan keputusan organisasi internasional.

CATATAN REDAKSI

UBN Newsroom menggunakan sumber resmi dan laporan media kredibel dalam menyusun berita ini, termasuk Departemen Luar Negeri Amerika Serikat, Perserikatan Bangsa-Bangsa, Mahkamah Pidana Internasional, Reuters, dan Associated Press. Klaim mengenai alasan pembatasan visa merupakan posisi resmi pemerintah AS dan disajikan sebagai pernyataan pihak tersebut.

Surat perintah ICC terhadap Benjamin Netanyahu juga merupakan proses hukum dengan status tersangka/terdakwa dalam perkara yang masih berjalan dan bukan putusan bersalah.

DUKUNGAN OPERASIONAL DAKWAH & JURNALISME PERADABAN

UBN Newsroom hadir sebagai bagian dari ikhtiar dakwah dan jurnalisme peradaban untuk menyampaikan informasi yang teruji, mencerdaskan umat, serta menghadirkan perspektif Islam dalam membaca berbagai persoalan yang terjadi di tengah masyarakat dan dunia.

Keberlangsungan kerja dakwah dan jurnalisme membutuhkan dukungan bersama. Setiap dukungan yang diberikan menjadi bagian dari ikhtiar untuk menjaga keberlanjutan produksi konten, peliputan, riset, verifikasi informasi, dan penyebaran narasi yang membawa kemaslahatan bagi umat.

Dukungan operasional dapat disalurkan melalui:

BSI 7779700091
a.n. Yayasan Pusat Peradaban Islam

UBN Newsroom — Strategic Islamic Newsroom.

Kebenaran yang teruji, narasi yang berakar pada wahyu.

Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

× Advertisement
× Advertisement