Advertisement
Uncategorized
Home » Tiga Jenderal Polisi Ditetapkan sebagai Tersangka Kasus Penyadapan Presiden Prabowo

Tiga Jenderal Polisi Ditetapkan sebagai Tersangka Kasus Penyadapan Presiden Prabowo

JAKARTA, UBN NEWSROOM — Selasa, 23 Jumadilawal 1448 H / 3 November 2026 M.

Tiga jenderal polisi aktif ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan penyadapan ilegal terhadap telepon Presiden Prabowo Subianto. Ketiga tersangka tersebut masing-masing berinisial LSP, ASN, dan EH, sebagaimana disampaikan Kabareskrim Komjen Asep Safrudin dalam konferensi pers di Bareskrim Polri, Jakarta, Selasa (3/11/2026).

Tiga Jenderal Polisi Jadi Tersangka

Dalam konferensi pers tersebut, Kabareskrim menyampaikan bahwa penyidik telah menetapkan tiga orang sebagai tersangka.

“Penyidik telah menetapkan terhadap tiga orang tersangka dengan inisial LSP, ASN, dan EH,” ujar Asep Safrudin.

Aksi Rakyat Bela Indonesia Deklarasikan Lima Tuntutan Kebangsaan

Ketiganya diduga terlibat dalam perkara penyadapan ilegal, penghapusan data elektronik, serta akses ilegal (illegal access). Salah satu objek penyadapan yang disebut dalam perkara tersebut adalah nomor telepon Presiden Republik Indonesia.

Presiden Prabowo Diduga Menjadi Sasaran Penyadapan

Kabareskrim mengungkapkan bahwa dugaan penyadapan tersebut menyasar nomor telepon Presiden Prabowo Subianto.

“Diduga telah melakukan penyadapan ilegal terhadap nomor Presiden Republik Indonesia,” ujarnya.

Perkara ini menjadi perhatian karena dugaan tindak pidana tersebut melibatkan pejabat kepolisian aktif dan menyangkut keamanan komunikasi kepala negara. Proses hukum selanjutnya diperlukan untuk mengungkap konstruksi perkara, alat bukti, serta peran masing-masing tersangka.

Aksi Rakyat Bela Indonesia Dihadiri Ribuan Massa, UBN Soroti Penyadapan dan Oligarki

Pages: 1 2

Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

× Advertisement
× Advertisement