Politik
Home » Wapres Gibran Dorong RUU Perampasan Aset Segera Dibahas, Tegaskan Koruptor Harus Dimiskinkan

Wapres Gibran Dorong RUU Perampasan Aset Segera Dibahas, Tegaskan Koruptor Harus Dimiskinkan

JAKARTA | UBN Newsroom — Jumat, 24 Juli 2026/10 Safar 1448 H.* Wakil Presiden Republik Indonesia, Gibran Rakabuming Raka, mendorong agar Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset segera dibahas secara serius sebagai bagian dari upaya memperkuat pemberantasan korupsi di Indonesia.Pernyataan tersebut disampaikan Gibran melalui video yang diunggah di kanal YouTube Sekretariat Wakil Presiden, Jumat (24/7).

Menurutnya, pemberantasan korupsi tidak cukup hanya dengan memenjarakan pelaku, tetapi juga harus disertai upaya mengambil kembali seluruh aset hasil kejahatan untuk dikembalikan kepada negara.

“Para koruptor harus tahu, bahwa kejahatan korupsi bukan hanya membuat mereka harus tidur di balik jeruji besi. Tapi negara juga dapat mengambil kembali semua harta yang mereka curi,” ujar Gibran.

Menurut Gibran, prinsip RUU Perampasan Aset sangat sederhana. Selama suatu aset dapat dibuktikan berasal, baik secara langsung maupun tidak langsung, dari tindak pidana seperti korupsi, narkotika, pertambangan ilegal, penangkapan ikan ilegal, pembalakan liar, judi online, maupun tindak pidana perdagangan orang (TPPO), maka negara memiliki kewenangan untuk merampas aset tersebut dan mengembalikannya menjadi aset negara yang digunakan sebesar-besarnya bagi kepentingan rakyat.

Ia menegaskan bahwa pembahasan RUU Perampasan Aset harus dilakukan secara serius, komprehensif, transparan, serta melibatkan berbagai pihak, termasuk para praktisi dan profesional, agar menghasilkan regulasi yang kuat, memiliki mekanisme pengawasan yang ketat, serta mampu bertindak tegas terhadap pelaku tanpa mengabaikan prinsip keadilan bagi masyarakat yang tidak terlibat.

MPR Sepakati PPHN Harus Mengikat Seluruh Lembaga Negara, Rumusan Produk Hukum Masih Dikaji

Menurut Gibran, keberadaan regulasi tersebut diharapkan menjadi instrumen penting dalam memperkuat efek jera bagi pelaku tindak pidana sekaligus mengoptimalkan pemulihan kerugian negara.

Perspektif UBN Newsroom

Pemberantasan korupsi tidak hanya bertujuan menghukum pelaku, tetapi juga memulihkan hak masyarakat yang dirampas melalui penyalahgunaan kekuasaan. RUU Perampasan Aset menjadi salah satu instrumen strategis untuk memperkuat upaya pemulihan aset negara, meningkatkan efek jera, serta memastikan hasil kejahatan tidak lagi dinikmati oleh para pelaku. Namun demikian, pembahasannya perlu menjunjung tinggi prinsip negara hukum, transparansi, akuntabilitas, dan perlindungan terhadap hak-hak warga negara agar penegakan hukum berjalan secara adil dan proporsional.

Perspektif Syariah Compliance

Dalam Islam, harta yang diperoleh melalui jalan yang batil wajib dikembalikan kepada pemiliknya atau kepada negara apabila menyangkut hak publik. Syariat juga menegaskan pentingnya menegakkan keadilan, menjaga amanah, dan memberantas segala bentuk pengkhianatan terhadap kepentingan masyarakat.

Pemilik Akun Penyebar Seruan Demo Agustus Ditangkap, Polisi Dalami Dugaan Keterlibatan Pihak Lain

Allah SWT berfirman:

وَلَا تَأْكُلُوا أَمْوَالَكُمْ بَيْنَكُمْ بِالْبَاطِلِ..

“Dan janganlah sebagian kamu memakan harta sebagian yang lain dengan jalan yang batil…”(QS. Al-Baqarah: 188)

Allah SWT juga berfirman:

“إِنَّ اللَّهَ يَأْمُرُكُمْ أَنْ تُؤَدُّوا الْأَمَانَاتِ إِلَىٰ أَهْلِهَا وَإِذَا حَكَمْتُمْ بَيْنَ النَّاسِ أَنْ تَحْكُمُوا بِالْعَدْلِ…

Protected: Perry Warjiyo Mengundurkan Diri dari Bank Indonesia, Destry Damayanti Ditunjuk sebagai Pejabat Gubernur Sementara

“”Sesungguhnya Allah menyuruh kamu menyampaikan amanat kepada yang berhak menerimanya, dan apabila kamu menetapkan hukum di antara manusia hendaklah kamu menetapkannya dengan adil.”(QS. An-Nisa: 58)

Prinsip-prinsip tersebut menegaskan bahwa pemberantasan korupsi merupakan bagian dari upaya menjaga amanah, menegakkan keadilan, serta melindungi hak-hak masyarakat demi terwujudnya kemaslahatan bersama.*

Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *