Advertisement
Uncategorized
Home » Yusril Tegaskan Eks Presiden Tak Kebal Hukum

Yusril Tegaskan Eks Presiden Tak Kebal Hukum

Menteri Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra (kanan) didampingi ⁠Deputi Bidang Koordinasi Hukum Nofli (tengah) dan Stafsus Bidang Administrasi Herdito Sandi Pratama (kiri) menyampaikan keterangan pers terkait dugaan penyadapan ilegal di Kantor Kemenko Kumham Imipas, Jakarta, Selasa (3/11/2026). Yusril memaparkan prosedur hukum terkait dugaan penyadapan oleh tiga personil Polri berinisial LSP, ASN dan EH terhadap sejumlah pihak, mulai dari pejabat negara, tokoh politik, media, hingga Presiden Prabowo Subianto. ANTARA FOTO/Fauzan/agr

BANDA ACEH, UBN NEWSROOM — Rabu, 24 Jumadilawal 1448 H / 4 November 2026 M.

Menteri Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia (HAM), Imigrasi, dan Pemasyarakatan, Yusril Ihza Mahendra, menegaskan bahwa mantan presiden sekalipun dapat diperiksa apabila ditemukan bukti keterlibatan dalam kasus dugaan penyadapan ilegal yang menyeret mantan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo. Ia menekankan bahwa tidak ada seorang pun yang kebal hukum.

Pernyataan tersebut disampaikan Yusril kepada wartawan di Banda Aceh, Rabu (4/11). Menurutnya, pemeriksaan maupun tindakan hukum dapat dilakukan terhadap siapa saja apabila penyidik memiliki fakta dan alat bukti yang cukup kuat.

Pemeriksaan Bergantung pada Bukti

Yusril menyatakan bahwa penegakan hukum tidak mengenal pengecualian berdasarkan jabatan atau kedudukan seseorang, termasuk bagi mereka yang pernah menjabat sebagai kepala negara.

Aksi Rakyat Bela Indonesia Deklarasikan Lima Tuntutan Kebangsaan

“Pada intinya siapa pun yang cukup kuat fakta-fakta dan alat-alat buktinya untuk dilakukan penyelidikan dan penyidikan, itu akan dilakukan (pemeriksaan), terhadap siapa pun,” ujar Yusril.

Ia juga menegaskan bahwa publik tidak seharusnya berspekulasi mengenai kemungkinan keterlibatan pihak tertentu sebelum proses hukum berjalan. Menurutnya, siapa pun yang diduga terlibat dapat dimintai keterangan berdasarkan kebutuhan penyidikan.

Publik Diminta Tidak Mendahului Penyidikan

Yusril meminta masyarakat menyerahkan proses pengumpulan fakta dan pembuktian kepada aparat penegak hukum. Ia menilai penyidik memiliki kewenangan untuk menentukan langkah hukum berdasarkan hasil penyelidikan dan penyidikan.

“Lebih baik biarkanlah lakukan penyelidikan dan penyidikan untuk mengumpulkan fakta-fakta, dan siapa saja yang terlibat ya tentu akan dimintai keterangan lebih dahulu,” tuturnya.

Aksi Rakyat Bela Indonesia Dihadiri Ribuan Massa, UBN Soroti Penyadapan dan Oligarki

Ia menambahkan bahwa penilaian mengenai kelayakan suatu perkara dan pihak-pihak yang perlu diperiksa sepenuhnya menjadi kewenangan penyidik.

Tiga Pejabat Polri Ditetapkan sebagai Tersangka

Sebelumnya, Bareskrim Polri menetapkan Listyo Sigit Prabowo bersama Kepala Divisi Hukum (Kadivkum) Polri Irjen Pol Ahrie Sonta Nasution dan Widyaiswara Kepolisian Utama TK I Sespim Lemdiklat Polri Irjen Eko Hadi Santoso sebagai tersangka dalam kasus dugaan penyadapan ilegal dan akses ilegal terhadap informasi elektronik.

Berdasarkan temuan awal kepolisian, dugaan penyadapan tersebut tidak hanya menyasar Presiden RI, tetapi juga sejumlah pihak lain, termasuk menteri, tokoh politik, pengusaha, media, dan tokoh masyarakat. Dugaan tindak pidana itu disebut berlangsung sepanjang periode 2025–2026.

Atas dugaan perbuatannya, para tersangka disangkakan dengan Pasal 258 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama 10 tahun, Pasal 332 ayat (1) dan/atau ayat (2) KUHP dengan ancaman penjara paling lama 6 tahun, serta Pasal 31 ayat (1) UU ITE dengan ancaman penjara paling lama 8 tahun.

Hujan Deras Picu Banjir di Kamp Pengungsian Gaza, PBB Serukan Bantuan

Pages: 1 2

Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

× Advertisement
× Advertisement