Ekonomi Nasional
Home » Gubernur BI Mundur, Komisi XI Minta Pengganti Definitif Jaga Independensi Bank Sentral

Gubernur BI Mundur, Komisi XI Minta Pengganti Definitif Jaga Independensi Bank Sentral

JAKARTA | UBN Newsroom — Senin,12 Safar 1448 27 Juli 2026. Anggota Komisi XI DPR RI Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Marwan Jafar, menanggapi pengunduran diri Perry Warjiyo sebagai Gubernur Bank Indonesia (BI).

Menurutnya, siapa pun yang nantinya ditetapkan sebagai Gubernur BI definitif harus mampu menjaga independensi bank sentral sebagai fondasi utama stabilitas ekonomi nasional.

“Keputusan Perry Warjiyo untuk mengundurkan diri harus dihormati sebagai keputusan pribadi yang diambil berdasarkan pertimbangan tertentu. Siapa pun yang terpilih menjadi Gubernur Bank Indonesia harus mampu menjaga independensi bank sentral sebagaimana diamanatkan undang-undang,” kata Marwan di Jakarta, Senin (27/7/2026).

Marwan menegaskan, independensi Bank Indonesia merupakan prinsip fundamental yang telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 1999 tentang Bank Indonesia.

Dalam undang-undang tersebut, BI ditegaskan sebagai lembaga negara yang independen dan bebas dari campur tangan pemerintah maupun pihak lain dalam melaksanakan tugas dan wewenangnya.

Jelang HUT Ke-81 RI, AQL Islamic Center Bersolek dengan Nuansa Merah Putih

“Independensi Bank Indonesia bukan sekadar prinsip kelembagaan, tetapi menjadi prasyarat agar kebijakan moneter dapat diambil secara objektif berdasarkan kondisi ekonomi, bukan karena kepentingan politik jangka pendek,” ujarnya.

Menurut Marwan, gubernur BI yang baru harus memiliki integritas, kapasitas, serta rekam jejak yang kuat dalam menjaga kredibilitas kebijakan moneter. Kepercayaan pelaku pasar terhadap bank sentral sangat bergantung pada konsistensi dan independensi lembaga tersebut.

Ia mengingatkan, apabila independensi Bank Indonesia tidak terjaga, dampaknya dapat sangat luas. Keputusan suku bunga, pengendalian inflasi, stabilitas nilai tukar rupiah, hingga pengelolaan sistem keuangan berpotensi dipengaruhi kepentingan di luar pertimbangan ekonomi.

Kondisi tersebut jika tidak dapat dikendalikan maka dapat mengurangi kepercayaan investor, meningkatkan volatilitas pasar keuangan, menekan nilai tukar rupiah, serta mendorong kenaikan biaya pinjaman bagi pemerintah maupun dunia usaha.

“Karena itu, proses pemilihan gubernur definitif harus mengedepankan profesionalisme, integritas, kompetensi, dan kepentingan nasional. Sosok yang dipilih harus mampu menjaga kredibilitas Bank Indonesia di mata masyarakat maupun pelaku ekonomi global,” tegasnya.

Lukman Hakim Saifuddin: Muktamar NU Harus Jaga Izzah, Hindari Politik Uang dan Voting

Pemerintah secara resmi telah menerima surat pengunduran diri Perry Warjiyo sebagai Gubernur Bank Indonesia. Sesuai ketentuan Undang-Undang Bank Indonesia, jabatan Gubernur BI untuk sementara dijalankan oleh Deputi Gubernur Senior hingga gubernur definitif ditetapkan. Saat ini, tugas tersebut diemban oleh Deputi Gubernur Senior, Destry Damayanti.

Pada hari yang sama, Presiden RI juga menggelar pertemuan dengan Pelaksana Tugas Gubernur Bank Indonesia Destry Damayanti, Ketua Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Menteri Keuangan, dan Kepala Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) sebagai bagian dari koordinasi menjaga stabilitas sektor keuangan nasional pascapengunduran diri Perry Warjiyo.

Dalam pertemuan itu, Presiden Prabowo juga melibatkan jajaran Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara (Danantara), di antaranya CEO Rosan Roeslani dan COO Dony Oskaria, sebagai bagian dari penguatan koordinasi lintas lembaga dalam mendukung program prioritas pemerintah. Pelaksana Tugas Gubernur BI Destry Damayanti menegaskan Bank Indonesia akan tetap menjalankan kebijakan stabilisasi pasar secara konsisten sebagaimana kebijakan sebelumnya.

Seperti diberitakan, Perry Warjiyo dikabarkan mengundurkan diri karena alasan kesehatan. Perry merupakan lulusan Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Gadjah Mada (UGM) dan meraih gelar doktor (Ph.D.) dari Iowa State University, Amerika Serikat. Ia menjabat sebagai Deputi Gubernur BI pada periode 2013–2018 sebelum diangkat menjadi Gubernur Bank Indonesia berdasarkan Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 70/P Tahun 2018. Perry resmi mengucapkan sumpah jabatan sebagai Gubernur BI pada 24 Mei 2018.

Perspektif UBN Newsroom

Indonesia Kembali Gagal di Piala AFF 2026

Stabilitas ekonomi nasional tidak hanya ditentukan oleh sosok pemimpin Bank Indonesia, tetapi juga oleh terjaganya independensi kelembagaan sesuai amanat konstitusi dan peraturan perundang-undangan. Transisi kepemimpinan di bank sentral perlu dikelola secara profesional, transparan, dan akuntabel agar kepercayaan publik serta pelaku pasar tetap terjaga. Koordinasi pemerintah bersama Bank Indonesia, OJK, Kementerian Keuangan, dan LPS menjadi bagian penting dalam memastikan stabilitas sistem keuangan nasional tetap terpelihara.

Perspektif Syariah Compliance
Islam mengajarkan bahwa setiap amanah kepemimpinan harus dijalankan dengan penuh tanggung jawab, profesionalisme, dan keadilan demi menjaga kemaslahatan masyarakat.

Allah SWT berfirman: “Sesungguhnya Allah menyuruh kamu menyampaikan amanat kepada yang berhak menerimanya, dan apabila kamu menetapkan hukum di antara manusia hendaklah kamu menetapkannya dengan adil.” (QS. An-Nisa: 58)

Rasulullah ﷺ bersabda: “Setiap kalian adalah pemimpin dan setiap kalian akan dimintai pertanggungjawaban atas yang dipimpinnya.” (HR. Bukhari dan Muslim)

Ayat dan hadis tersebut menegaskan bahwa setiap pejabat publik wajib menjaga amanah, integritas, serta profesionalisme dalam mengelola urusan yang menyangkut kepentingan masyarakat luas, termasuk menjaga stabilitas ekonomi dan sistem keuangan negara.*

Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *