SURABAYA | UBN Newsroom — Sabtu, 7 Rabiul Akhir 1448 H / 19 September 2026 M.
Kementerian Haji dan Umrah (Kemenhaj) kembali mendalami dugaan penyimpangan pelimpahan nomor porsi haji reguler di Jawa Timur. Dari tujuh pelimpahan yang menjadi objek pemeriksaan, enam di antaranya ditemukan memiliki permasalahan atau ketidaksesuaian data dan dokumen dengan ketentuan.
Pendalaman tersebut merupakan kelanjutan dari proses klarifikasi dan pemeriksaan yang telah dilakukan sejak Agustus 2026. Kemenhaj menyatakan proses masih berjalan dan belum menyimpulkan pertanggungjawaban masing-masing pihak yang diperiksa.
Enam Pelimpahan Terindikasi Bermasalah
Direktur Jenderal Pengendalian Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kemenhaj Harun Al Rasyid mengatakan pengawasan dilakukan untuk memastikan pelayanan haji berjalan sesuai ketentuan sekaligus melindungi hak jemaah.
“Setiap laporan yang mengindikasikan adanya pelanggaran akan kami tindak lanjuti. Pelimpahan nomor porsi menyangkut hak jemaah dan tidak boleh menjadi ruang untuk transaksi maupun penyalahgunaan,” kata Harun dalam keterangannya di Surabaya, Jumat (18/9/2026).
Kemenhaj menegaskan mekanisme pelimpahan nomor porsi memiliki persyaratan dan pihak penerima yang telah diatur. Karena itu, nomor porsi tidak diperuntukkan sebagai objek jual beli atau sarana memperjualbelikan antrean keberangkatan haji.
Kepala Subdirektorat Penindakan Haji Reguler Kemenhaj Ridwan Gaos mengatakan pemeriksaan pada 14–18 September 2026 telah meminta keterangan dari 19 dari sekitar 30 pihak yang teridentifikasi terkait perkara. Mereka berasal dari unsur Kemenhaj daerah, KBIHU, instansi kependudukan, rumah sakit, jemaah, dan keluarga jemaah.
Dari tujuh pelimpahan yang diperiksa, enam disebut memiliki indikasi penggunaan data yang diduga tidak sesuai dengan kondisi sebenarnya. Tim juga menemukan indikasi transaksi yang berkaitan dengan pengalihan nomor porsi tersebut.
Data dan Dokumen Dicocokkan
Untuk memperkuat hasil pemeriksaan, Kemenhaj melakukan konfirmasi silang terhadap berbagai dokumen dan keterangan. Pemeriksaan antara lain melibatkan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Surabaya dan Pamekasan, selain jemaah, KBIHU, serta pihak yang berkaitan dengan penerbitan dan validasi dokumen.
Gaos mengatakan pencocokan tidak hanya dilakukan terhadap satu dokumen, tetapi juga mencakup data kependudukan, hubungan keluarga, dokumen pendukung pelimpahan, keterangan jemaah, serta pihak yang membantu proses tersebut. Langkah tersebut dilakukan untuk memperoleh gambaran peristiwa secara utuh.
Sejumlah pihak masih dijadwalkan untuk memberikan keterangan. Ada pula pihak yang belum dapat hadir karena belum berhasil dihubungi dan masih dicari keberadaannya.
Kemenhaj menegaskan hasil pemeriksaan sementara belum menjadi kesimpulan mengenai kesalahan atau pertanggungjawaban pihak tertentu. Seluruh proses masih didasarkan pada pencocokan data, dokumen, dan keterangan.
Pelimpahan Porsi Memiliki Ketentuan
Pelimpahan nomor porsi haji merupakan mekanisme yang diatur dalam peraturan perundang-undangan dan hanya dapat dilakukan dalam kondisi serta kepada pihak yang memenuhi persyaratan. UU Nomor 14 Tahun 2025, misalnya, mengatur pelimpahan kepada suami, istri, ayah, ibu, anak kandung, saudara kandung, saudara seayah, atau saudara seibu dengan alasan tertentu, dan pelimpahan tersebut berlaku satu kali.
Karena itu, dugaan penyalahgunaan mekanisme tersebut menjadi perhatian Kemenhaj. Pemerintah menyatakan setiap tindak lanjut akan dilakukan sesuai kewenangan dan ketentuan hukum dengan tetap menjunjung asas praduga tak bersalah.
Perspektif UBN Newsroom | Antrean Ibadah Bukan Komoditas
Haji merupakan ibadah yang berkaitan dengan kemampuan, ketentuan, dan amanah. Ketika sebuah hak pelayanan publik diberikan kepada seseorang melalui mekanisme yang telah ditetapkan, kejujuran dalam setiap proses menjadi bagian dari tanggung jawab yang tidak boleh diabaikan.
Allah SWT berfirman:
إِنَّ اللَّهَ يَأْمُرُكُمْ أَن تُؤَدُّوا الْأَمَانَاتِ إِلَىٰ أَهْلِهَا وَإِذَا حَكَمْتُم بَيْنَ النَّاسِ أَن تَحْكُمُوا بِالْعَدْلِ ۚ إِنَّ اللَّهَ نِعِمَّا يَعِظُكُم بِهِ ۗ إِنَّ اللَّهَ كَانَ سَمِيعًا بَصِيرًا
Artinya: “Sungguh, Allah menyuruhmu menyampaikan amanat kepada yang berhak menerimanya, dan apabila kamu menetapkan hukum di antara manusia hendaknya kamu menetapkannya dengan adil. Sungguh, Allah sebaik-baik yang memberi pengajaran kepadamu. Sungguh, Allah Maha Mendengar, Maha Melihat.”
(QS. An-Nisa [4]: 58)
Ayat tersebut mengingatkan bahwa amanah harus diberikan kepada pihak yang berhak dan setiap keputusan harus dijalankan dengan keadilan. Dalam penyelenggaraan haji, prinsip tersebut dapat diwujudkan melalui pelayanan yang transparan, data yang benar, serta mekanisme yang tidak merugikan jemaah lain yang telah menunggu dalam antrean.
Pendalaman Kemenhaj terhadap enam pelimpahan yang terindikasi bermasalah masih berlangsung. Karena itu, fakta yang telah terverifikasi perlu dibedakan dari dugaan dan temuan sementara sampai seluruh proses pemeriksaan menghasilkan kesimpulan yang dapat dipertanggungjawabkan.
Dukung Operasional Dakwah & Jurnalisme Peradaban
UBN Newsroom terus berupaya menghadirkan informasi, analisis strategis, dan jurnalisme peradaban yang berpihak pada kemaslahatan umat dan bangsa.
Dukungan operasional dakwah dan jurnalisme peradaban UBN Newsroom BSI 7779700091 a.n. Yayasan Pusat Peradaban Islam
Dukungan tanggap bencana gempa NTT dapat disalurkan melalui: BSI 6070111520 a.n. Yayasan Pusat Peradaban Islam
Ikuti media sosial UBN Newsroom untuk mendapatkan berbagai informasi dan analisis strategis tentang umat, bangsa, dan peradaban melalui kanal YouTube UBN Newsroom.

Comment